Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jokowi Terbitkan Perpres Tata Ruang, Jakarta Masih Ibu Kota Sampai 2039

Jokowi Terbitkan Perpres Tata Ruang, Jakarta Masih Ibu Kota Sampai 2039 Jokowi ikut KTT ASEAN Khusus Tentang Covid-19. ©Biro Pers Sekretariat Presiden/Lukas

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meneken Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur).

Seperti dikutip Jumat (8/50), dalam Perpres tersebut Pasal 2 ayat (2) disebutkan DKI Jakarta masih ditetapkan sebagai ibukota.

"Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang selanjutnya disebut DKI Jakarta," demikian seperti dikutip.

Yang menarik, pembangunan ini dilakukan dari 2020-2039. Di mana bisa jadi menempatkan DKI sampai 2039 sebagai ibu kota.

Dilihat dalam 84 ayat (6) yang memuat waktu pelaksanaannya, yang bunyinya: Indikasi waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas 4 (empat) tahapan, sebagai dasar bagi instansi pelaksana, baik pusat maupun daerah, dalam menetapkan prioritas pembangunan pada Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur, yang meliputi:

a. tahap pertama pada periode tahun 2020-2024;

b. tahap kedua pada periode tahun 2025-2029;

c. tahap ketiga pada periode tahun 2030-2034; dan

d. tahap keempat pada periode tahun 2035-2039.

Dijelaskan pula, dalam Pasal 21 ayat (2) bagaimana peran DKI sebagai Ibukota. Adapun bunyinya: Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di DKI Jakarta, meliputi:

a. pusat pemerintahan dan kawasan diplomatik;

b. pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional;

c. pusat pelayanan pendidikan tinggi;

d. pusat pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional;

e. pusat pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional;

f. pusat kegiatan industri kreatif;

g. pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional;

h. pusat pelayanan transportasi udara internasional dan nasional;

i. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;

j. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;

k. pusat kegiatan pariwisata; dan

l. pusat kegiatan pertemuan, pameran, serta sosial dan budaya.

Penjelasan Istana

Dalam peraturan tersebut tertuang rencana tata ruang 2020-2039. Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan Perpres tersebut murni soal tata ruang wilayah Jabodetabek Punjur yang berdasarkan aturan sudah seharusnya ditinjau setiap 5 tahun.

"Perpres tersebut merupakan amanat UU Penataan Ruang, yang mengamanatkan penetapan Jabodetabek Punjur sebagai Kawasan Strategis Nasional. Perpres sama sekali tidak menyinggung mengenai 5 tahun kedepan apakah DKI Jakarta tetap menjadi Ibu Kota Negara atau Tidak," kata Pramono dalam pesan singkat.

Dia menjelaskan dalam Perpres yang berisi 199 lembar tersebut mengatur pola ruang DKI Jakarta masih mengakomodasi fungsinya sebagai Ibukota Negara. Sebab secara hukum DKI Jakarta sampai saat ini masih menjadi Ibukota Negara dan pusat pemerintahan.

"Sehingga pengaturan tata ruangnya harus mengakomodasi atau memelihara kondisi fungsi eksisting DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara dan Pusat Pemerintahan tersebut," jelas Pramono.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Teken RUU DKJ, Jakarta Resmi Tidak Lagi jadi Ibu Kota?
Jokowi Teken RUU DKJ, Jakarta Resmi Tidak Lagi jadi Ibu Kota?

Presiden Jokowi menandatangani pengesahan RUU DKJ (Daerah Khusus Jakarta).

Baca Selengkapnya
Heru Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara
Heru Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara

"Masih DKI, Daerah Khusus Ibu Kota," tegas Pj Gubernur Jakarta Heru Budi

Baca Selengkapnya
Menkum Supratman Pastikan Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota
Menkum Supratman Pastikan Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota

residen akan menandatangani kepres pemindahan ibu kota jika infrastruktur di IKN sudah terbangun dengan baik.

Baca Selengkapnya
FOTO: Heboh Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Sejak 15 Februari 2024, Begini Penjelasannya!
FOTO: Heboh Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Sejak 15 Februari 2024, Begini Penjelasannya!

Lantas, benarkah Jakarta bukan lagi Ibu Kota sejak 15 Februari 2024? Simak penjelasan berikut.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Pindah ke IKN Paling Lambat 2029, Setelah Kantor Eksekutif-Legislatif-Yudikatif Selesai
Pemerintah Pindah ke IKN Paling Lambat 2029, Setelah Kantor Eksekutif-Legislatif-Yudikatif Selesai

Istana menyebut pemindahan pemerintahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) dilakukan setelah IKN bisa berfungsi sebagai ibu kota politik.

Baca Selengkapnya
Pengamat Tata Kota Sebut DKI Jakarta Masih Sangat Layak Jadi Ibu Kota Negara
Pengamat Tata Kota Sebut DKI Jakarta Masih Sangat Layak Jadi Ibu Kota Negara

Taki berharap tentang kepindahan Ibu Kota harus dikaji secara komprehensif tidak sekadar kepentingan politik semata.

Baca Selengkapnya
Tak Dilupakan, Prabowo Ingin Pelantikan Presiden Selanjutnya Digelar di IKN
Tak Dilupakan, Prabowo Ingin Pelantikan Presiden Selanjutnya Digelar di IKN

Presiden Prabowo Subianto ingin Sidang Paripurna DPR/MPR dapat digelar di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur pada 16 Agustus 2028.

Baca Selengkapnya
Status Jakarta Masih Ibu Kota sampai Presiden Terbitkan Keppres Perpindahan ke IKN
Status Jakarta Masih Ibu Kota sampai Presiden Terbitkan Keppres Perpindahan ke IKN

Menurutnya, IKN secara hukum akan efektif menjadi ibu kota negara menggantikan Jakarta pada saat Keppres diterbitkan.

Baca Selengkapnya
Heru Budi Sebut Pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta Rampung Desember
Heru Budi Sebut Pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta Rampung Desember

Heru menyampaikan draf RUU DKJ ditargetkan dapat selesai pada Desember 2023 ini.

Baca Selengkapnya
Q & A: Poin Penting Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta
Q & A: Poin Penting Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta

UU DKJ disahkan DPR dalam rapat paripurna ke-14 masa persidangan IV, Kamis (28/3).

Baca Selengkapnya
Jokowi: Jangan Bayangkan 17 Agustus di IKN Sudah Jadi Semua, Mungkin 15 Persen
Jokowi: Jangan Bayangkan 17 Agustus di IKN Sudah Jadi Semua, Mungkin 15 Persen

Presiden Jokowi menyebut proyek IKN merupakan mimpi besar jangka panjang.

Baca Selengkapnya
Di Depan Dubes Yunani, Otorita Pastikan Pembangunan IKN Tetap Lanjut
Di Depan Dubes Yunani, Otorita Pastikan Pembangunan IKN Tetap Lanjut

Otorita IKN bertemu dengan Dubes Yunani untuk Indonesia Stella Bezirtzoglou.

Baca Selengkapnya