Jokowi Terbitkan Perpres Tata Ruang, Jakarta Masih Ibu Kota Sampai 2039
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meneken Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur).
Seperti dikutip Jumat (8/50), dalam Perpres tersebut Pasal 2 ayat (2) disebutkan DKI Jakarta masih ditetapkan sebagai ibukota.
"Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang selanjutnya disebut DKI Jakarta," demikian seperti dikutip.
-
Kapan Jokowi akan pindah ke IKN? Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sudah siap untuk berkantor di IKN pada Juli mendatang.
-
Apa yang dicapai oleh DKI Jakarta? Sebanyak 267 kelurahan yang berada di wilayah administratif DKI Jakarta kini telah sepenuhnya berpredikat sadar hukum.
-
Apa yang Jokowi tunggu untuk pindah ke IKN? 'Juni, Juli, saya nunggu airport-nya jadi, jalan tolnya jadi. Kalau jalan tolnya jadi, airport-nya jadi (berkantor di sini),' tutur Presiden Jokowi.
-
Siapa saja yang diusulkan untuk Pilgub DKI 2024? Hasto mengatakan hal itu menanggapi pertanyaan terkait peluang PDI Perjuangan memasangkan dua mantan gubernur DKI Jakarta yakni Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai calon gubernur - wakil gubernur DKI Jakarta.
-
Apa yang diresmikan Jokowi? Jokowi prihatin atas dominasi impor dalam penggunaan perangkat teknologi di Indonesia, dengan nilai impor yang mencapai lebih dari Rp30 triliun. Hal itu disampaikan Jokowi saat meresmikan Indonesia Digital Test House (IDTH) di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT), Kota Depok, Jawa Barat Selasa, (7/5).
-
Bagaimana Palangka Raya dipersiapkan jadi ibu kota? Pemerintahan Soekarno pun jor-joran membangun sejumlah fasilitas di tengah kondisi negara yang baru saja merdeka. Beberapa bangunan yang didirikan di antaranya pusat kota seluas 10 x 10 kilometer persegi, gedung perkantoran, perumahan pegawai, sekolah, poliklinik, rumah sakit, pasar, hotel, dan pembangkit listrik.
Yang menarik, pembangunan ini dilakukan dari 2020-2039. Di mana bisa jadi menempatkan DKI sampai 2039 sebagai ibu kota.
Dilihat dalam 84 ayat (6) yang memuat waktu pelaksanaannya, yang bunyinya: Indikasi waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas 4 (empat) tahapan, sebagai dasar bagi instansi pelaksana, baik pusat maupun daerah, dalam menetapkan prioritas pembangunan pada Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur, yang meliputi:
a. tahap pertama pada periode tahun 2020-2024;
b. tahap kedua pada periode tahun 2025-2029;
c. tahap ketiga pada periode tahun 2030-2034; dan
d. tahap keempat pada periode tahun 2035-2039.
Dijelaskan pula, dalam Pasal 21 ayat (2) bagaimana peran DKI sebagai Ibukota. Adapun bunyinya: Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di DKI Jakarta, meliputi:
a. pusat pemerintahan dan kawasan diplomatik;
b. pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional;
c. pusat pelayanan pendidikan tinggi;
d. pusat pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional;
e. pusat pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional;
f. pusat kegiatan industri kreatif;
g. pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional;
h. pusat pelayanan transportasi udara internasional dan nasional;
i. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;
j. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
k. pusat kegiatan pariwisata; dan
l. pusat kegiatan pertemuan, pameran, serta sosial dan budaya.
Penjelasan Istana
Dalam peraturan tersebut tertuang rencana tata ruang 2020-2039. Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan Perpres tersebut murni soal tata ruang wilayah Jabodetabek Punjur yang berdasarkan aturan sudah seharusnya ditinjau setiap 5 tahun.
"Perpres tersebut merupakan amanat UU Penataan Ruang, yang mengamanatkan penetapan Jabodetabek Punjur sebagai Kawasan Strategis Nasional. Perpres sama sekali tidak menyinggung mengenai 5 tahun kedepan apakah DKI Jakarta tetap menjadi Ibu Kota Negara atau Tidak," kata Pramono dalam pesan singkat.
Dia menjelaskan dalam Perpres yang berisi 199 lembar tersebut mengatur pola ruang DKI Jakarta masih mengakomodasi fungsinya sebagai Ibukota Negara. Sebab secara hukum DKI Jakarta sampai saat ini masih menjadi Ibukota Negara dan pusat pemerintahan.
"Sehingga pengaturan tata ruangnya harus mengakomodasi atau memelihara kondisi fungsi eksisting DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara dan Pusat Pemerintahan tersebut," jelas Pramono.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi menandatangani pengesahan RUU DKJ (Daerah Khusus Jakarta).
Baca Selengkapnya"Masih DKI, Daerah Khusus Ibu Kota," tegas Pj Gubernur Jakarta Heru Budi
Baca Selengkapnyaresiden akan menandatangani kepres pemindahan ibu kota jika infrastruktur di IKN sudah terbangun dengan baik.
Baca SelengkapnyaLantas, benarkah Jakarta bukan lagi Ibu Kota sejak 15 Februari 2024? Simak penjelasan berikut.
Baca SelengkapnyaIstana menyebut pemindahan pemerintahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) dilakukan setelah IKN bisa berfungsi sebagai ibu kota politik.
Baca SelengkapnyaTaki berharap tentang kepindahan Ibu Kota harus dikaji secara komprehensif tidak sekadar kepentingan politik semata.
Baca SelengkapnyaPresiden Prabowo Subianto ingin Sidang Paripurna DPR/MPR dapat digelar di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur pada 16 Agustus 2028.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, IKN secara hukum akan efektif menjadi ibu kota negara menggantikan Jakarta pada saat Keppres diterbitkan.
Baca SelengkapnyaHeru menyampaikan draf RUU DKJ ditargetkan dapat selesai pada Desember 2023 ini.
Baca SelengkapnyaUU DKJ disahkan DPR dalam rapat paripurna ke-14 masa persidangan IV, Kamis (28/3).
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menyebut proyek IKN merupakan mimpi besar jangka panjang.
Baca SelengkapnyaOtorita IKN bertemu dengan Dubes Yunani untuk Indonesia Stella Bezirtzoglou.
Baca Selengkapnya