Jokowi Terbitkan Perpres Terkait Paten Obat Remdesivir
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 100 Tahun 2021 Tentang Paten Obat Remdesivir. Perpres tersebut di tetapkan Jokowi pada 10 November 2021.
"Pemerintah melaksanakan paten terhadap obat Remdesivir," tulis Pasal 1 Perpres tersebut dilihat, Jumat (26/11).
Dalam ayat 2 disebutkan, pelaksanaan paten oleh pemerintah terhadap obat Remdesivir dimaksudkan untuk memenuhi ketersediaan dan kebutuhan yang sangat mendesak untuk pengobatan penyakit Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
-
Mengapa obat ini dikembangkan? Kehilangan gigi sering kali menjadi masalah bagi orang-orang yang mengidap kondisi ini, mulai dari masalah penampilan hingga masalah fungsional, seperti berkurangnya kemampuan menggigit.
-
Apa tujuan produksi vaksin dalam negeri? Kemandirian dalam produksi vaksin merupakan salah satu kebijakan utama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam meningkatkan ketahanan kesehatan nasional.
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Mengapa Covid-19 menjadi pandemi global? Pandemi Covid-19 telah menjadi salah satu peristiwa paling berdampak di abad ke-21. Penyakit yang disebabkan oleh virus corona jenis baru ini telah menginfeksi lebih dari 200 juta orang dan menewaskan lebih dari 4 juta orang di seluruh dunia.
-
Apa yang menjadi fokus Jokowi dalam masalah kesehatan di Indonesia? Jokowi tak mau peralatan kesehatan yang sudah ada seperti, MRI, USG hingga mamogram tak digunakan karena tak ada dokter spesialis.
-
Apa tujuan Kemenkes menerapkan KRIS? Dalam aturan KRIS ini, satu kamar maksimal diisi oleh 4 orang. Beda sebelum ada KRIS dimana pasien kelas III BPJS untuk satu ruangan bisa diisi oleh 5-7 orang. Hal inilah yang dikhawatirkan akan ada penurunan tempat tidur.
Pada ayat 3 tertulis, pelaksanaan paten oleh pemerintah terhadap obat Remdesivir dilaksanakan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku.
"Apabila setelah jangka waktu 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pandemi belum berakhir, pelaksanaan paten oleh Pemerintah diperpanjang sampai dengan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ditetapkan berakhir oleh Pemerintah," tulis ayat 4.
Selain itu, Industri farmasi melaksanakan tugas sebagai pelaksana paten obat Remdesivir secara terbatas, untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, dan bersifat nonkomersial.
Industri farmasi wajib memenuhi persyaratan:
a. memiliki fasilitas dan mampu melaksanakan paten;b. tidak mengalihkan pelaksanaan paten dimaksud kepada pihak lain; danc. memiliki cara produksi yang baik, peredaran, dan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi meneken Perpres ini 4 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaProduksi vaksin dalam negeri dianggap akan mampu mendorong ketahanan kesehatan nasional.
Baca SelengkapnyaPenyiapan tempat karantina ini untuk mencegah penularan TBC di Indonesia.
Baca SelengkapnyaDari semua perang yang dihadapi manusia, melawan patogen mencatatkan kematian yang paling banyak.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta program kesehatan yang bermanfaat untuk masyarakat cepat dilakukan.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi siap jadi 'endorser' kepada masyarakat yang menderita TBC agar tidak lupa minum obat.
Baca SelengkapnyaPertimbangan penerbitan perpres itu untuk mendorong terwujudnya pelayanan publik berkualitas dan terpercaya.
Baca SelengkapnyaPemanfaatan BMN ini digunakan untuk usaha yang lebih produktif.
Baca SelengkapnyaNamun kalau untuk yang komorbid, kata Menkes, risiko tetap ada karena virusnya tidak hilang.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi meminta jajaran anggota kabinet memastikan harga alkes dan obat-obatan.
Baca SelengkapnyaBiofarma mengajukan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk tahun 2025 sebesar Rp2,21 triliun.
Baca SelengkapnyaIkrar menyataan akan menjalankan arahan yang dititipkan Presiden Jokowi dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Baca Selengkapnya