Jokowi Tetapkan Pilkada 9 Desember Jadi Hari Libur Nasional
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional. Hal tersebut tertuang pada keputusan presiden (Kepres) nomer 22/2020 tentang hari pemungutan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil walikota 2020 sebagai hari libur nasional.
"Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak," dalam peraturan tersebut dikutip merdeka.com, Minggu (29/11).
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 27 November 2020. Dalam Kepres tersebut juga tertulis salah satu pertimbangan untuk menjadikan 9 Desember sebagai libur nasional yaitu sebagai bentuk pemberian kesempatan bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.
-
Kenapa libur nasional 2025 ditetapkan? Muhadjir menjelaskan penetapan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas. Selain itu, penetapan ini sebagai rujukan bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam menjalankan program kerja pada 2025.
-
Siapa yang menetapkan libur nasional 2025? 'Pada hari ini tanggal 14 Oktober 2024 telah dilaksanakan rapat tingkat menteri untuk menetapkan dilanjutkan dengan penandatanganan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2025,' kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy dalam keterangannya, Jakarta, Senin (14/10).
-
Siapa yang menetapkan libur nasional? Keputusan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan nomor masing-masing 1017 Tahun 2024, 2 Tahun 2024, dan 2 Tahun 2024, mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
-
Siapa yang menetapkan hari libur 2025? SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas; Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; dan Plt. Menteri Ketenagakerjaan, Airlangga Hartarto, yang diwakili oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor.
-
Bagaimana libur Pilkada 2024 diatur? 'Untuk libur yang terkait Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukan proposal kepada Presiden yang akan diatur melalui Perpres,' tegasnya.
-
Kapan SKB libur nasional 2025 ditetapkan? 'Pada hari ini tanggal 14 Oktober 2024 telah dilaksanakan rapat tingkat menteri untuk menetapkan dilanjutkan dengan penandatanganan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2025,' kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy dalam keterangannya, Jakarta, Senin (14/10).
Kemudian, merujuk pada Pasal 84 ayat (3) UU nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan UU nomor 6 Tahun 2020, maka hari pemungutan suara harus dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Diketahui Pilkada 2020 akan menyerentakkan 270 pemilihan dalam satu hari. Sebanyak 100.359.152 pemilih di 309 kabupaten/kota akan terlibat dalam pilkada kali ini.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengimbau calon kepala daerah untuk mengkampanyekan kepada masyarakat agar menggunakan hak pilihnya pada 9 Desember 2020 mendatang. Dia juga meminta agar para paslon mengingatkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan saat hadir ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Saya mohon masih sisa 25 hari kampanye ini sesuaikan dengan protokol kesehatan, gunakan hak pilih dan jangan sampai salah pilih karena menyesalnya bisa empat atau lima tahun," katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/11).
Dia mengingatkan para paslon agar selalu mengingat integritas dan komitmen untuk mengabdi kepada masyarakat.
"Kalau saya menyarankan kembali ke komitmen ketika menjadi kepala daerah, kalau di pikiran kita mencari kekayaan atau pujian saya kira lupakan, karena nanti bermasalah. Jadilah pemimpin daerah yang mengabdi dan bermanfaat bagi orang banyak," ujarnya.
Tidak hanya itu, mantan Kapolri itu juga meminta calon kepala daerah untuk memanfaatkan momentum Pilkada ini dengan memilih tema debat seputar penanganan Covid-19 dan dampak sosial ekonominya. Sebab nantinya para calon jika terpilih akan merasakan memimpin saat pandemi.
"Sebagian masa jabatan Bapak/Ibu berhadapan dengan masalah pandemi bagaimana menghadapi ekonomi yang stagnan di daerah masing-masing karena ada pembatasan," ungkapnya.
Tito menjelaskan tanpa mengendalikan Covid-19 maka semua program ekonomi, sosial, politik dan lain-lain tidak akan berjalan. Tidak hanya itu, dia mengingatkan, calon kepala daerah agar berkampanye menggunakan cara-cara cerdas.
"Seperti pembagian masker dengan gambar pasangan calon, handsanitizer dengan pemasangan stiker atau nomor pasangan calon sehingga elektabilitas calon kepala daerah bisa meningkat tanpa melanggar, dan diharapkan terjadi penurunan penyebaran Covid-19 di daerah," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tujuannya untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.
Baca SelengkapnyaPilkada serentak 27 November nanti akan ada sebanyak 545 daerah dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Baca SelengkapnyaPengusaha diwajibkan memberikan hak libur kepada buruh, atau membayar upah lembur jika mereka memilih untuk tetap bekerja.
Baca SelengkapnyaPrabowo dipastikan akan menunaikan hak pilihnya di Pilkada serentak pada 27 November mendatang.
Baca SelengkapnyaKPU RI akan menginstruksikan seluruh KPUD Provinsi dan Kabupaten Kota untuk mengeluarkan Surat Keputusan bahwa tanggal 27 November 2024 menjadi hari libur.
Baca SelengkapnyaKPU tengah berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait penetapan hari libur pada Rabu, 27 November 2024 yang menjadi hari pencoblosan Pilkada Serentak.
Baca SelengkapnyaPemerintah berencana menetapkan hari pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 27 November 2024 sebagai hari libur nasional.
Baca SelengkapnyaMasa tenang pemilu diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022.
Baca SelengkapnyaMenpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemberian cuti bersama kepada pegawai ASN merupakan kewenangan dari presiden.
Baca SelengkapnyaHari libur Februari 2024 ada empat. Catat tanggalnya!
Baca SelengkapnyaPemerintah telah menetapkan 27 hari libur pada tahun 2024 yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Baca SelengkapnyaJika Anda merencakan libur panjang dengan keluarga di tahun depan, ini nih daftar long weekend hari libur nasional di 2025.
Baca Selengkapnya