Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jokowi tolak grasi terpidana mati kasus narkotika 'Bali Nine'

Jokowi tolak grasi terpidana mati kasus narkotika 'Bali Nine' Ilustrasi Hukuman Mati. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Kejaksaan Agung masih mengkaji lokasi eksekusi terpidana mati kasus narkotika asal Australia Adrew Chan. Andrew Chan merupakan salah satu terpidana mati narkotika asal Australia yang terbukti menyelundupkan heroin seberat 8 kilogram dari Indonesia menuju Australia pada April 2005 silam.

"Terkait dengan pelaksanaan eksekusi sampai hari ini Kejagung belum menentukan jadwal dan tempat pelaksanaannya," kata Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/1).

Adrew akan dieksekusi mati setelah grasinya ditolak Presiden Joko Widodo pada Sabtu (17/1) lalu. Salinan surat keputusan presiden tersebut diterima hari ini, Kamis (22/1).

Orang lain juga bertanya?

"Kejagung RI menerima salinan Keppres Nomor 9/G Tahun 2015 bertanggal 17 Januari 2015 yang menetapkan menolak permohonan grasi terpidana mati perkara kejahatan narkotika atas nama Andrew Chan," kata Tony.

Jika mengacu pada UU No 2/PNPS/1964, eksekusi terpidana mati harus dilakukan secara bersamaan. Namun Kejagung belum menentukan tempat eksekusi tersebut.

Seperti diketahui pada April 2005 silam, sembilan warga Australia ditangkap pihak otoritas kepolisian Bandara Ngurah Rai, Badung, Bali, karena berusaha menyelundupkan heroin seberat 8 kilogram untuk dibawa ke Australia. Komplotan tersebut dikenal dengan nama sindikat 'Bali Nine' karena berjumlah 9 orang.

Mereka adalah Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, Martin Stephens, Myuran Sukumaran, dan Andrew Chan. Mereka saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Bali.

Dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Denpasar, 2006 silam, dua orang tersangka atas nama Myuran Sukumaran dan Andrew Chan divonis mati. Sementara tujuh lainnya memperoleh hukuman beragam antara 20 tahun hingga seumur hidup.

Mendapat vonis demikian, Sukumaran dan Andrew mengajukan grasi kepada presiden. Namun, pengajuan grasi keduanya ditolak Presiden Jokowi.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Reaksi Para Narapidana 'Bali Nine' Usai Mencuat Kabar Bakal Dipulangkan ke Australia
Reaksi Para Narapidana 'Bali Nine' Usai Mencuat Kabar Bakal Dipulangkan ke Australia

Pemerintah masih mengkaji hal ini melibatkan berbagai pihak terkait.

Baca Selengkapnya
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung

MA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Baca Selengkapnya
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dijatuhi Hukuman Mati karena Loloskan Sabu Jaringan Fredy Pratama
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dijatuhi Hukuman Mati karena Loloskan Sabu Jaringan Fredy Pratama

Majelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Narkoba Fredy Pratama
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Narkoba Fredy Pratama

Eks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya
Kejagung Setuju Putusan MA 'Anulir' Hukuman Mati Ferdy Sambo
Kejagung Setuju Putusan MA 'Anulir' Hukuman Mati Ferdy Sambo

Kini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.

Baca Selengkapnya
Pesan Jenderal Polri Ada 8 Polisi Aniaya Tersangka Narkoba Sampai Tewas
Pesan Jenderal Polri Ada 8 Polisi Aniaya Tersangka Narkoba Sampai Tewas

Pelaku narkoba tetap memiliki hak asasi manusia (HAM) yang harus dijaga.

Baca Selengkapnya
Usai Putusan Kasasi MA, ke Lapas Mana Ferdy Sambo Cs Bakal Dieksekusi?
Usai Putusan Kasasi MA, ke Lapas Mana Ferdy Sambo Cs Bakal Dieksekusi?

Dalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.

Baca Selengkapnya