Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jokowi tolak grasi terpidana mati kasus narkotika 'Bali Nine'

Jokowi tolak grasi terpidana mati kasus narkotika 'Bali Nine' Ilustrasi Hukuman Mati. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Kejaksaan Agung masih mengkaji lokasi eksekusi terpidana mati kasus narkotika asal Australia Adrew Chan. Andrew Chan merupakan salah satu terpidana mati narkotika asal Australia yang terbukti menyelundupkan heroin seberat 8 kilogram dari Indonesia menuju Australia pada April 2005 silam.

"Terkait dengan pelaksanaan eksekusi sampai hari ini Kejagung belum menentukan jadwal dan tempat pelaksanaannya," kata Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/1).

Adrew akan dieksekusi mati setelah grasinya ditolak Presiden Joko Widodo pada Sabtu (17/1) lalu. Salinan surat keputusan presiden tersebut diterima hari ini, Kamis (22/1).

Orang lain juga bertanya?

"Kejagung RI menerima salinan Keppres Nomor 9/G Tahun 2015 bertanggal 17 Januari 2015 yang menetapkan menolak permohonan grasi terpidana mati perkara kejahatan narkotika atas nama Andrew Chan," kata Tony.

Jika mengacu pada UU No 2/PNPS/1964, eksekusi terpidana mati harus dilakukan secara bersamaan. Namun Kejagung belum menentukan tempat eksekusi tersebut.

Seperti diketahui pada April 2005 silam, sembilan warga Australia ditangkap pihak otoritas kepolisian Bandara Ngurah Rai, Badung, Bali, karena berusaha menyelundupkan heroin seberat 8 kilogram untuk dibawa ke Australia. Komplotan tersebut dikenal dengan nama sindikat 'Bali Nine' karena berjumlah 9 orang.

Mereka adalah Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, Martin Stephens, Myuran Sukumaran, dan Andrew Chan. Mereka saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Bali.

Dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Denpasar, 2006 silam, dua orang tersangka atas nama Myuran Sukumaran dan Andrew Chan divonis mati. Sementara tujuh lainnya memperoleh hukuman beragam antara 20 tahun hingga seumur hidup.

Mendapat vonis demikian, Sukumaran dan Andrew mengajukan grasi kepada presiden. Namun, pengajuan grasi keduanya ditolak Presiden Jokowi.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Reaksi Para Narapidana 'Bali Nine' Usai Mencuat Kabar Bakal Dipulangkan ke Australia
Reaksi Para Narapidana 'Bali Nine' Usai Mencuat Kabar Bakal Dipulangkan ke Australia

Pemerintah masih mengkaji hal ini melibatkan berbagai pihak terkait.

Baca Selengkapnya
Prancis Minta Terpidana Mati Serge Atloui Dipulangkan, Yusril Ungkap Syarat Harus Dipenuhi
Prancis Minta Terpidana Mati Serge Atloui Dipulangkan, Yusril Ungkap Syarat Harus Dipenuhi

Indonesia segera membahas pemindahan terpidana mati kasus narkoba Serge Atlaoui ke negara asalnya Prancis dengan pihak pemerintah setempat.

Baca Selengkapnya
Lima Narapidana Bali Nine Resmi Dipindahkan ke Australia
Lima Narapidana Bali Nine Resmi Dipindahkan ke Australia

Penandatanganan pengaturan praktis (practical arrangement) antara Indonesia dan Australia terkait pemindahan lima narapidana dilakukan secara virtual.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Tegaskan Tak Ada Tekanan Asing untuk Pulangkan Mary Jane dan 5 Napi Bali Nine
Pemerintah Tegaskan Tak Ada Tekanan Asing untuk Pulangkan Mary Jane dan 5 Napi Bali Nine

“Saya kira tidak, tidak ada tekanan sama sekali," tegas Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Polkam Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah.

Baca Selengkapnya
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung

MA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung: Haram Bagi Jaksa Limpahkan Berkas Pengguna Narkoba ke Pengadilan!
Jaksa Agung: Haram Bagi Jaksa Limpahkan Berkas Pengguna Narkoba ke Pengadilan!

Bahkan dalam setiap tuntutannya Jaksa selalu menuntut para pelaku narkoba dihukum mati.

Baca Selengkapnya
Yusril Jelaskan Proses 'Transfer' Terpidana Mati Narkoba Asal Prancis Serge Atlaoui
Yusril Jelaskan Proses 'Transfer' Terpidana Mati Narkoba Asal Prancis Serge Atlaoui

Prancis telah mengirimkan surat permintaan resmi pemindahan Serge ​​​​​Atlaoui pada Kamis (19/12).

Baca Selengkapnya
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dijatuhi Hukuman Mati karena Loloskan Sabu Jaringan Fredy Pratama
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dijatuhi Hukuman Mati karena Loloskan Sabu Jaringan Fredy Pratama

Majelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya
Menteri Yusril: 5 Narapidana Bali Nine Bakal Dicekal Masuk Indonesia Seumur Hidup
Menteri Yusril: 5 Narapidana Bali Nine Bakal Dicekal Masuk Indonesia Seumur Hidup

Pencekalan tersebut juga berlaku bagi anggota Bali Nine yang menikahi WNI di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Menko Yusril Beberkan Teknis Pemindahan Bali Nine ke Australia
Menko Yusril Beberkan Teknis Pemindahan Bali Nine ke Australia

Namun begitu, Indonesia saat ini belum mengajukan permintaan pemindahan narapidana WNI kepada Australia.

Baca Selengkapnya
Bakal Ada Penjara 'Special Maximum Security' Khusus Kasus Narkoba di Nusakambangan
Bakal Ada Penjara 'Special Maximum Security' Khusus Kasus Narkoba di Nusakambangan

Jokowi memberikan arahan agar jajarannya bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menjalankan program penanggulangan narkotika secara terukur

Baca Selengkapnya
241 Kasus Narkoba Diselesaikan Lewat Restorative Justice
241 Kasus Narkoba Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Restorative justice hanya berlaku pada kasus pengguna narkotika.

Baca Selengkapnya