Jokowi tolak larangan koruptor nyaleg, KPU sebut 'biar kami ambil keputusan sendiri'
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menanggapi pernyataan Presiden Jokowi terkait rancangan peraturan KPU (PKPU) mengenai mantan narapidana korupsi tidak diperkenankan menjadi caleg. Menurut Arief, pernyataan Jokowi menunjukkan isi PKPU itu menjadi perhatian semua komponen bangsa termasuk orang nomor satu di Indonesia.
"Saya pikir, ini kan pesan pentingnya adalah bahwa semua komponen bangsa ini peduli betul terhadap poin ini," ujar Arief, di gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (30/5).
Arief menilai, secara substansial semua pihak setuju harus ada perlakuan khusus terhadap calon legislatif yang pernah terlibat tindak pidana korupsi. Termasuk dengan pernyataan dari Jokowi tersebut.
-
Bagaimana PKS usul Jokowi tunjukkan sikap bijak? “Saya sarankan Bapak Presiden yang terhormat, undanglah capres-capres yang Bapak anggap layak jadi presiden untuk makan siang sambil santai, ngobrol-ngobrol, curhat-curhat bersama, keren.“
-
Apa usulan PKS untuk Jokowi? Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi atau Habib Aboe mengusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang bakal capres Ganjar Pranowo, Anies Baswedan dan Prabowo Subianto untuk makan siang di Istana Kepresidenan.
-
Siapa yang dilantik Jokowi menjadi Ketua KPK? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Siapa yang bertanggung jawab untuk integritas pemilu di Indonesia? Dalam konteks penyelenggaraan pemilu di Indonesia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) adalah lembaga utama yang berperan dalam memastikan integritas pemilu.
-
Apa yang dibicarakan Jokowi dengan PKB? Menurut dia, Jokowi memuji raihan suara PKB dalam Pileg 2024.
-
Siapa yang usulkan Jokowi jadi pemimpin? Usulan tersebut merupakan aspirasi dan pendapat dari sejumlah pihak.
"Dan sepanjang yang saya pahami dari semua perdebatan itu semua setuju substansinya," ucap Arief.
Arief mengatakan, yang menjadi poin perdebatan terkait aturan tersebut mengenai caranya. Apakah aturan itu lewat KPU seperti saat ini atau dengan cara lainnya.
KPU, kata dia, menerima semua catatan dan masukan yang diberikan. Namun ia menegaskan, KPU sendiri yang akan mengambil keputusannya dengan berbagai pertimbangannya.
"Hanya caranya saja, masing-masing pihak itu sepakat sepaham dengan KPU. KPU tentu menerima semua masukan," kata dia.
Semua catatan dan masukan dari berbagai pihak, tutur Arief, tetap akan menjadi perhatian KPU. Namun dia kembali menegaskan, posisi KPU mengenai rancangan poin aturan itu hingga saat ini tidak berubah.
"Tentu dengan berbagai pertimbangan dengan bijaksana dan biarkan kami mengambil keputusan itu sendiri," ujar dia.
Progres merapihkan rancangan aturan sendiri direncanakan dapat finalisasi hari ini, setelah sebelumnya dilakukan rapat konsultasi dengan DPR, Bawaslu dan Kemendagri. Jika telah selesai, pada hari ini juga direncanakan dapat dikirimkan ke Kemenkumham untuk segera disahkan.
Dia pun ingin agar aturan tersebut cepat disahkan. Mengingat, partai politik dan calon kandidat telah menunggu PKPU secara umum dapat rampung.
"Tapi KPU kan tiap hari kerjanya bertumpuk. Kalau belum selesai hari ini target kami minggu ini sudah kami kirimkan Kemenkumham. Regulasi ini harus segera diselesaikan agar menjadi pedomannya," tandas Arief.
Diketahui, Presiden Jokowi memberikan pernyataan terkait rancangan aturan larangan nyaleg bagi mantan narapidana kasus korupsi. Jokowi menilai para narapidana masih berhak untuk berpolitik. Sebagaimana yang menurut dia di jamin dalam konstitusi mengenai pemilihan umum.
Jokowi pun menyarankan KPU agar menandai para caleg mantan narapidana korupsi. Namun, mantan Gubernur DKI Jakarta itu mempersilakan KPU untuk mengkaji kembali. Karena menurut dia, itu merupakan ruang dan wilayah KPU.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PDIP menilai, pernyataan Jokowi jelas urusan pemilu merupakan kewenangan ketua umum.
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan, presiden tidak mengurusi soal pencalonan presiden atau wakil presiden.
Baca SelengkapnyaJokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP
Baca SelengkapnyaSelain Pilgub Jakarta, Kaesang juga santer maju di Pilgub Jateng.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menolak menanggapi soal putusan MK mengenai persyaratan baru capres dan cawapres
Baca SelengkapnyaNetralitas di Pemilu 2024 tujuannya untuk menjaga kedaulatan rakyat.
Baca SelengkapnyaMenurut Airlangga, berkampanye juga merupakan hak konstitusional seorang presiden.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaJokowi membantah adanya permintaan agar salah satu nama dicoret atau diloloskan dalam seleksi capim KPK
Baca SelengkapnyaJokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca SelengkapnyaDia menjadi salah satu dari 20 orang yang berhasil lolos mengikuti tes kesehatan dan wawancara seleksi capim KPK
Baca Selengkapnya