Jokowi tunggu kepastian hukum Filipina soal Mary Jane
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menegaskan Presiden Filipina Rodrigo Duterte mendukung hukuman mati yang ditegakkan Indonesia terhadap narapidana narkoba. Termasuk hukuman mati terhadap terpidana narkoba asal Filipina, Mary Jane.
"Presiden Duterte menyampaikan bahwa silakan diproses (Mary Jane) sesuai hukum yang ada di Indonesia, artinya kan sudah jelas yang saya sampaikan kemarin," ungkap Presiden Jokowi usai meresmikan pengoperasian Terminal Peti Kemas Kalibaru, Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Selasa (13/9).
Meski demikian, Presiden Jokowi mengaku tetap memperhatikan proses hukum Mary Jane yang masih berlangsung di Filipina.
-
Siapa Presiden pertama Filipina? Manuel Roxas mengambil kembali sumpahnya sebagai Presiden pertama Republik Filipina, setelah menyepakati perjanjian dengan Amerika Serikat.
-
Siapa presiden pertama Indonesia? Siapa nama presiden pertama Indonesia?Jawaban: Ir. Soekarno
-
Apa yang Jokowi Apresiasi kepada Presiden JAPINDA? 'Saya mengapresiasi JAPINDA yang telah banyak membantu mempromosikan kerja sama ekonomi, mentoring perusahaan Jepang yang ingin memperluas bisnisnya di Indonesia,' ujar Jokowi di Jepang, Senin (18/12).
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang usulkan gubernur Jakarta ditunjuk presiden? Ketua Badan Musyawarah Suku (Bamus) Betawi 1982 Zainuddin alias Haji Oding mengungkapkan, rencana gubernur Jakarta ditunjuk oleh Presiden usai Ibu Kota berpindah ke Nusantara merupakan usulan Ketua Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
"Kita juga melihat bahwa kita sangat menghormati proses hukum yang ada di Filipina. Karena masih ada proses di sana," jelasnya.
Menurut mantan Wali Kota Solo ini, Presiden Filipina sangat konsisten terhadap komitmennya memberantas narkoba. Selain telah menewaskan sekitar 400 orang gembong narkoba di Filipina, komitmen Presiden Filipina juga tercermin saat mendukung Indonesia memproses Mary Jane berdasarkan hukum yang berlaku.
"Saya melihat konsistensi Duterte terhadap pemberantasan narkoba sangat tinggi. Tidak ada toleransi sehingga beliau menyampaikan menghormati proses hukum di Indonesia. Itu sudah jelas," tandasnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mary Jane akan dipulangkan ke Filipina menggunakan pesawat Cebu Airlines.
Baca SelengkapnyaMary Jane hingga saat ini masih berstatus sebagai tahanan di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta.
Baca SelengkapnyaMary Jane mulanya ditangkap di Bandara Adisucipto Jogja pada April 2010 ketika kedapatan membawa sebanyak 2,6 kilogram heroin di dalam kopernya.
Baca SelengkapnyaMeski dikabarkan bebas, perempuan asal Filipina ini saat ini masih menjadi penghuni Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta yang berada di Wonosari, Gunungkidul.
Baca SelengkapnyaMary Jane diberangkatkan dari Lapas Pondok Bambu ke Bandara Soekarno-Hatta.
Baca SelengkapnyaYusril menjelaskan, pemerintah Indonesia telah menerima permohonan resmi dari Filipina terkait dengan pemindahan Mary Jane.
Baca SelengkapnyaYusril mengatakan bahwa pemerintah Indonesia telah membuat draft practical agreement dan diajukan ke pemerintah Filipina dan telah disetujui pemerintah Filipina
Baca SelengkapnyaMary Jane akhirnya dipulangkan ke negara asalnya, Filipina, setelah mendekam selama hampir 15 tahun di penjara Indonesia karena kasus penyelundupan narkoba.
Baca SelengkapnyaYusril membuka peluang untuk membahas penyusunan UU tentang pemindahan narapidana bersama DPR.
Baca SelengkapnyaTerpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso mengaku membawa banyak kenang-kenangan dari Indonesia ke Filipina, mulai dari gitar hingga rosario.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM menilai Mary Jane (MJ) merupakan korban dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Baca SelengkapnyaEkspresi Mary Jane Veloso saat keluar dari Lapas Pondok Bambu menuju Bandara Soekarno Hatta untuk selanjutnya dipindah ke Filipina
Baca Selengkapnya