Jokowi Ubah Perpres, Izinkan Wapres Ma'ruf Punya 10 Stafsus
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengizinkan Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin memiliki sfaf khusus maksimal 10 orang.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 17 tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.
"Staf Khusus Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari paling banyak 10 (sepuluh) Staf Khusus Wakil Presiden," bunyi Pasal 36 ayat 2 dikutip dari draf Perpres tersebut, Kamis (16/4).
-
Siapa Ajudan Presiden Jokowi? Kapten Infanteri Mat Sony Misturi saat ini tengah menjabat sebagai ajudan Presiden Joko Widodo.
-
Apa saja tugas Sekretaris Kabinet dalam mendukung Presiden? Sekretaris Kabinet bertanggung jawab dalam membantu Presiden dan Wakil Presiden menjalankan tugas-tugas administratif, termasuk mengoordinasikan dokumen dan keputusan penting. Tugas ini mencakup penyusunan bahan untuk rapat kabinet serta memantau pelaksanaan keputusan yang telah diambil.
-
Bagaimana Sekretaris Kabinet mengoordinasikan komunikasi antara Presiden dan kementerian? Sekretaris Kabinet berperan sebagai penghubung utama antara Presiden dan berbagai kementerian atau lembaga pemerintah. Ia memastikan informasi terkait kebijakan dan instruksi Presiden disampaikan dengan jelas dan tepat waktu kepada para menteri dan pejabat terkait.
-
Siapa saja yang menjadi bagian dari Sekretariat Kabinet? Dalam kesatuan lembaga, Sekretariat Kabinet yang dipimpin Sekretaris Kabinet tersebut terdiri dari beberapa unsur, di antaranya sebagai berikut, Wakil Sekretaris Kabinet; Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Deputi Bidang Perekonomian; Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Deputi Bidang Kemaritiman dan Investasi; Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet; Deputi Bidang Administrasi; Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat; Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum; Staf Ahli Bidang Komunikasi; Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi; Staf Ahli Bidang Kemaritiman, Investasi, dan HubunganInternasional; Inspektorat; Pusat Data dan Teknologi Informasi; dan Pusat Pembinaan Penerjemah
-
Siapa saja yang mendampingi Jokowi? Jokowi tampak didampingi Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.
-
Siapa Asisten Pribadi Prabowo pada 2010? Setelah kembali ke Indonesia pada tahun 2010, Mas Dar memulai karier profesionalnya dengan menjadi asisten pribadi Prabowo Subianto, Ketua Umum Partai Gerindra.
Dalam perpres itu dijelaskan bahwa staf khusus wapres bertanggung jawab kepada wakil presiden. Staf khusus wapres melaksanakan tugas tertentu di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya yang diberikan oleh Wakil Presiden.
"Staf Khusus Wakil Presiden secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet," bunyi Pasal 36 ayat (4).
Masing-masing staf khusus wapres juga diperbolehkan mempunyai dua asisten untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. Asisten stafsus adalah jabatan yang disetarakan dengan jabatan struktural eselon II A.
Sementara itu, sekretaris pribadi wapres dapat memiliki 5 pembantu asisten. Dalam pelaksanaan tugasnya, sekretaris pribadi wapres dapat menerima arahan langsung dari wakil presiden.
"Pembantu Asisten adalah jabatan yang disetarakan dengan jabatan struktural eselon III A," tulis Perpres itu.
Seperti diketahui, Wakil Presiden Ma'ruf Amin sebelumnya telah menunjuk delapan nama sebagai staf khusus wakil presiden.
Mereka adalah mantan Meristekdikti Muhammad Nasir (bidang birokrasi dan pendidikan), aktivis Muhammad Imam Aziz (bidang penanggulangan kemiskinan dan otonomi daerah), Satya Arinanto (bidang hukum), bakal calon Wali Kota Makassar Sukriansyah S Latief (bidang investasi).
Selain itu, ada juga Robikin Emhas (bidang politik dan hubungan antarlembaga), Lukmanul Hakim (bidang ekonomi dan keuangan), Guru Besar UIN Hukum Islam Fikih (bidang umum).
Reporter: Lisza EgehamSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024, Utusan Khusus Presiden mempunyai beberapa tugas.
Baca SelengkapnyaMeski memiliki kesamaan dalam tugas dan fungsi, gaji Staf Khusus dengan Utusan Khusus Presiden berbeda.
Baca SelengkapnyaPresiden Prabowo Subianto melantik Ketua Mahkamah Agung Sunarto, Utusan Khusus Presiden, Penasihat Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Kepala Badan.
Baca SelengkapnyaAda tujuh orang yang dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaUsai pelantikan ini, tak sedikit publik bertanya soal perbedaan Penasihat Khusus Presiden dan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Baca SelengkapnyaGemuknya kabinet Prabowo tidak lepas dari keputusan menambah jumlah kementerian coordinator dan memecah beberapa kementerian.
Baca SelengkapnyaTerungkap Tujuan Revisi UU Kementerian Negara: Memudahkan Prabowo Susun Kabinet
Baca SelengkapnyaTerdapat 7 tokoh nasional ditugaskan Prabowo Subianto untuk memberikan masukan kepada Presiden. Beberapa di antaranya adalah jenderal orang dekat Jokowi.
Baca SelengkapnyaKomposisi wakil menteri di Kabinet Merah Putih tergolong jumbo. Terutama jika dibandingkan dengan kabinet di pemerintahan sebelumnya.
Baca SelengkapnyaWantimpres merupakan lembaga negara yang memiliki struktur sendiri.
Baca SelengkapnyaJokowi baru saja melantik 3 menteri dan 1 wakil menteri. Tak hanya itu, Jokowi juga menambah 3 badan baru di akhir masa jabatannya.
Baca SelengkapnyaDalam UU sebelumnya, Presiden hanya boleh membentuk maksimal 34 kementerian.
Baca Selengkapnya