Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jokowi Ubah Perpres, Izinkan Wapres Ma'ruf Punya 10 Stafsus

Jokowi Ubah Perpres, Izinkan Wapres Ma'ruf Punya 10 Stafsus Jokowi-Maruf Amin. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengizinkan Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin memiliki sfaf khusus maksimal 10 orang.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 17 tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.

"Staf Khusus Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari paling banyak 10 (sepuluh) Staf Khusus Wakil Presiden," bunyi Pasal 36 ayat 2 dikutip dari draf Perpres tersebut, Kamis (16/4).

Orang lain juga bertanya?

Dalam perpres itu dijelaskan bahwa staf khusus wapres bertanggung jawab kepada wakil presiden. Staf khusus wapres melaksanakan tugas tertentu di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya yang diberikan oleh Wakil Presiden.

"Staf Khusus Wakil Presiden secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet," bunyi Pasal 36 ayat (4).

Masing-masing staf khusus wapres juga diperbolehkan mempunyai dua asisten untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. Asisten stafsus adalah jabatan yang disetarakan dengan jabatan struktural eselon II A.

Sementara itu, sekretaris pribadi wapres dapat memiliki 5 pembantu asisten. Dalam pelaksanaan tugasnya, sekretaris pribadi wapres dapat menerima arahan langsung dari wakil presiden.

"Pembantu Asisten adalah jabatan yang disetarakan dengan jabatan struktural eselon III A," tulis Perpres itu.

Seperti diketahui, Wakil Presiden Ma'ruf Amin sebelumnya telah menunjuk delapan nama sebagai staf khusus wakil presiden.

Mereka adalah mantan Meristekdikti Muhammad Nasir (bidang birokrasi dan pendidikan), aktivis Muhammad Imam Aziz (bidang penanggulangan kemiskinan dan otonomi daerah), Satya Arinanto (bidang hukum), bakal calon Wali Kota Makassar Sukriansyah S Latief (bidang investasi).

Selain itu, ada juga Robikin Emhas (bidang politik dan hubungan antarlembaga), Lukmanul Hakim (bidang ekonomi dan keuangan), Guru Besar UIN Hukum Islam Fikih (bidang umum).

Reporter: Lisza EgehamSumber : Liputan6.com

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Tugas Raffi Ahmad dan Gus Miftah Jabat Utusan Khusus Presiden Prabowo
Ini Tugas Raffi Ahmad dan Gus Miftah Jabat Utusan Khusus Presiden Prabowo

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024, Utusan Khusus Presiden mempunyai beberapa tugas.

Baca Selengkapnya
Membandingkan Gaji Utusan Khusus Presiden dengan Stafsus Presiden, Mana Lebih Besar?
Membandingkan Gaji Utusan Khusus Presiden dengan Stafsus Presiden, Mana Lebih Besar?

Meski memiliki kesamaan dalam tugas dan fungsi, gaji Staf Khusus dengan Utusan Khusus Presiden berbeda.

Baca Selengkapnya
Daftar Lengkap Kepala Badan, Utusan Presiden dan Stafsus Prabowo - Gibran: Dari Para Jenderal Sepuh Hingga Raffi Ahmad
Daftar Lengkap Kepala Badan, Utusan Presiden dan Stafsus Prabowo - Gibran: Dari Para Jenderal Sepuh Hingga Raffi Ahmad

Presiden Prabowo Subianto melantik Ketua Mahkamah Agung Sunarto, Utusan Khusus Presiden, Penasihat Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Kepala Badan.

Baca Selengkapnya
Raffi Ahmad Dilantik Jadi Utusan Khusus Presiden, Apa Bedanya dengan Staf Khusus Presiden?
Raffi Ahmad Dilantik Jadi Utusan Khusus Presiden, Apa Bedanya dengan Staf Khusus Presiden?

Ada tujuh orang yang dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya
Prabowo Bentuk Penasihat Presiden, Apa Bedanya dengan Wantimpres?
Prabowo Bentuk Penasihat Presiden, Apa Bedanya dengan Wantimpres?

Usai pelantikan ini, tak sedikit publik bertanya soal perbedaan Penasihat Khusus Presiden dan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Baca Selengkapnya
Kabinet Prabowo-Gibran Tergemuk Sejak Orde Baru hingga Reformasi, Ternyata Masih Kalah dari Presiden Ini
Kabinet Prabowo-Gibran Tergemuk Sejak Orde Baru hingga Reformasi, Ternyata Masih Kalah dari Presiden Ini

Gemuknya kabinet Prabowo tidak lepas dari keputusan menambah jumlah kementerian coordinator dan memecah beberapa kementerian.

Baca Selengkapnya
Terungkap Tujuan Revisi UU Kementerian Negara: Memudahkan Prabowo Susun Kabinet
Terungkap Tujuan Revisi UU Kementerian Negara: Memudahkan Prabowo Susun Kabinet

Terungkap Tujuan Revisi UU Kementerian Negara: Memudahkan Prabowo Susun Kabinet

Baca Selengkapnya
FOTO: Momen Barisan Jenderal Orang Dekat Jokowi Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden
FOTO: Momen Barisan Jenderal Orang Dekat Jokowi Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden

Terdapat 7 tokoh nasional ditugaskan Prabowo Subianto untuk memberikan masukan kepada Presiden. Beberapa di antaranya adalah jenderal orang dekat Jokowi.

Baca Selengkapnya
INFOGRAFIS: Kursi ‘Jumbo’ Wakil Menteri Kabinet Prabowo Kalahkan Jokowi dan SBY
INFOGRAFIS: Kursi ‘Jumbo’ Wakil Menteri Kabinet Prabowo Kalahkan Jokowi dan SBY

Komposisi wakil menteri di Kabinet Merah Putih tergolong jumbo. Terutama jika dibandingkan dengan kabinet di pemerintahan sebelumnya.

Baca Selengkapnya
Istana Tegaskan Penasihat Presiden Berbeda dengan Wantimpres
Istana Tegaskan Penasihat Presiden Berbeda dengan Wantimpres

Wantimpres merupakan lembaga negara yang memiliki struktur sendiri.

Baca Selengkapnya
INFOGRAFIS: Wajah Baru Kabinet Jokowi, Diisi Orang Prabowo
INFOGRAFIS: Wajah Baru Kabinet Jokowi, Diisi Orang Prabowo

Jokowi baru saja melantik 3 menteri dan 1 wakil menteri. Tak hanya itu, Jokowi juga menambah 3 badan baru di akhir masa jabatannya.

Baca Selengkapnya
Jokowi Teken UU Kementerian Negara, Prabowo Bebas Tentukan Jumlah Kementerian
Jokowi Teken UU Kementerian Negara, Prabowo Bebas Tentukan Jumlah Kementerian

Dalam UU sebelumnya, Presiden hanya boleh membentuk maksimal 34 kementerian.

Baca Selengkapnya