Jonan mau SMS TNI jelaskan soal denda pesawat asing Rp 60 juta
Merdeka.com - Kepala Staf TNI AU Marsekal IB Putu Dunia kecewa denda pesawat asing yang melanggar wilayah Indonesia cuma Rp 60 juta. Panglima TNI Jenderal Moeldoko malah meminta denda di atas Rp 1 miliar.
TNI memang hanya punya wewenang menyergap pesawat asing. Setelah dipaksa mendarat darurat, proses selanjutnya diserahkan pada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) perhubungan udara kementerian perhubungan.
Menanggapi protes tersebut, Menteri Perhubungan Ignasius jonan mengaku akan menghubungi pihak TNI yang keberatan.
-
Bagaimana hukuman diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia melanggar kita hukum. Ada aturannya,' imbuh Agus.
-
Hukuman apa yang diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia ada salah, ada punishment ada hukumnya. Hukum disiplin militer.
-
Bagaimana Ivan Gunawan menanggapi teguran KPI? Ia merasa kesal dengan tuduhan yang menurutnya tidak memiliki dasar yang kuat.
-
Apa tanggapan Ivan Gunawan tentang teguran KPI? 'Sebenernya setalah aku posting itu aku berpikir kenapa jadi cepu buat orang lain, tapi di situ aku kasih tahu, kalau lo mau negur, semuanya lo tegur, jangan asal aja,' pinta Ivan.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Siapa yang menegur Ivan Gunawan? Ivan Gunawan Mengaku Tak Punya Teman Artis Igun, pria yang akrab disapa Ivan Gunawan, menyatakan bahwa ia sudah tidak memiliki teman sesama artis. Hal ini disampaikannya ketika menghadapi masalah dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait busana yang dikenakannya, dimana teman-temannya tidak memberikan bantuan.
"TNI itu kan institusi, siapa? biar saya telepon dan SMS," kata Jonan saat ditanya soal kekecewaan TNI, Kamis (13/11).
Menurut Jonan, pihaknya sudah menuruti aturan. Mengenai aturan baru dimana ada kemungkinan TNI ikut menyidik Jonan mengaku belum tahu.
"Kita mengikuti aturan saja," kata Jonan.
Sebelumnya Sesditjen Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Djoko Murjatmodjo mengaku denda Rp 60 juta hanya untuk melanggar UU penerbangan sipil.
Ke depan pesawat asing juga akan dikenakan denda karena melanggar wilayah udara Indonesia. Aturan ini sedang digodok oleh Mabes TNI. Termasuk kemungkinan pesawat asing nanti bisa dipidana. Denda pun akan ditambah sehingga tak cuma Rp 60 juta. (mdk/ian)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kena semprot TNI usai melempar umpatan ketika ditegur masuk jalur TransJakarta
Baca SelengkapnyaSyarif mengatakan, alutsista memang menjadi perhatian Komisi I DPR.
Baca SelengkapnyaKepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfandi diduga terima suap Rp88,3 miliar.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka Kepala Basarnas menuai polemik.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai perbuatan terdakwa harus dipertanggungjawabkan.
Baca SelengkapnyaAgenda persidangan mendengarkan kesaksian Dirut Bakti Kominfo Anang Latief, yang juga terdakwa dalam perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaIrjen Napoleon terhindar dari sanksi pemecatan sebagai anggota Polri.
Baca SelengkapnyaHeru Susanto sopir truk scania penyebab kecelakaan kereta api di perlintasan Madukoro, Semarang dituntut pidana selama 6 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaKPK meminta maaf karena pihaknya tidak koordinasi terlebih dahulu dengan pihak TNI sebelum mengumumkan keterlibatan Henri Alfandi.
Baca SelengkapnyaJohnny berharap ke depan insiden seperti itu tidak terjadi lagi.
Baca SelengkapnyaAda kesepakatan yang terjadi antara Edward Hutahean dengan Irwan dan Anang Latief.
Baca SelengkapnyaPadahal utang negara kepada CMPN, perusahaan milik Jusuf Hamka totalnya Rp800 miliar.
Baca Selengkapnya