Jonathan, pria tendang bocah laki-laki di Gading terancam dipidana
Merdeka.com - Komisi Nasional Perlindungan Anak belum menyimpulkan apakah ada unsur kekerasan yang dilakukan pria yang diduga menendang bocah laki laki di taman bermain Mal Kelapa Gading. Namun, Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan jika pria tersebut sengaja menendang maka bisa dipidana.
"Kalau misalnya ada unsur kesengajaan melakukan kekerasan terhadap anak kita rekomendasikan itu tindak pidana, tapi kalo tidak kan harus objektif, kalo tidak melakukan tindak pidana masa kita rekomendasikan itu kan gak objektif, tapi kalo itu memenuhi unsur, kita kan berdasarkan undang-undang itu, kalo memenuhi ancaman terbukti dan sebagainya, kita rekomendasikan," kata Arist di kantornya, TB Simatupang, Jakarta, Senin (30/4).
Arist juga mempersilakan bila kedua orang tua anak dirugikan dapat melaporkan ke Polisi. Komnas Perlindungan Anak pun tak akan mencampuri. Namun bisa segera merekomendasikan kepada kepolisian bila ada unsur maupun kekerasan maka bisa dipidana.
-
Bagaimana cara melindungi anak dari kekerasan? 'Ajari anak untuk berteriak dan lalu menghindari pelaku atau cari orang dewasa lain untuk minta perlindungan,' jelas Vera saat dihubungi di Jakarta, dilansir Antara, Rabu (31/7). Selain itu, ajarkan anak untuk selalu bercerita jika ada yg menyakiti dirinya.
-
Siapa yang perlu melindungi anak? Psikolog Klinis Anak dan Remaja Vera Itabiliana Hadiwidjojo mengimbau agar orangtua dapat mengajarkan anak melakukan perlindungan diri.'Ajari anak untuk berteriak dan lalu menghindari pelaku atau cari orang dewasa lain untuk minta perlindungan,' jelas Vera saat dihubungi di Jakarta, dilansir Antara, Rabu (31/7).
-
Siapa yang bisa dilapor? KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Siapa yang meminta polisi prioritaskan kasus pelecehan anak? Ke depan polisi juga diminta bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak. Polisi Diminta Dampingi Psikologis Anak dan Istri korban Pencabulan Oknum Petugas Damkar Polisi menangkap SN, pria yang tega melakukan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anaknya sendiri yang berusia 5 tahun. Tidak hanya diminta menghukum berat pelaku, polisi diminta juga mendampingi psikologis korban dan ibunya. 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4). Di sisi lain, Sahroni juga memberi beberapa catatan kepada pihak kepolisian, khususnya terkait lama waktu pengungkapan kasus. Ke depan Sahroni ingin polisi bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak.'Dari yang saya lihat, rentang pelaporan hingga pengungkapan masih memakan waktu yang cukup lama, ini harus menjadi catatan tersendiri bagi kepolisian. Ke depan harus bisa lebih dimaksimalkan lagi, diprioritaskan untuk kasus-kasus keji seperti ini. Karena korban tidak akan merasa aman selama pelaku masih berkeliaran,' tambah Sahroni.
-
Siapa yang bisa bantu orangtua dengan anak psikopat? Jika Anda melihat sejumlah tanda ini pada anak Anda dan khawatir tentang kemungkinan psikopati, penting untuk berkonsultasi dengan psikolog anak.
-
Bagaimana orang tua pelaku dan korban menyelesaikan kasus penganiayaan anak SD? “Pihak keluarga pelaku sanggup mengganti rugi biaya pengobatan kepada korban,“ terang Kasat Reskrim Polres Jombang, Selasa (27/6/2023)
"Proses hukum silakan orang tua kalau merasa dia dirugikan kedua belah pihak termasuk si terduga pelaku dan terduga tersangka ini kan proses hukum silahkan itu hak hukum. Tetapi bagi kepentingan komnas anak persepktif nya anak, dua duanya itu sebagai korban, ada luka, memar, ada trauma menurut keluarga itu, mari kita sama sama itu yang kita tawarkan kepada kedua keluarga ini," papar Arist.
Arist juga masih mengumpulkan keterangan objektif dari kedua orang tua anak. Selain Jonathan Dunan yakni orang tua balita yang tertabrak ayunan, Arist masih ingin mendengarkan keterangan dari orang tua bocah laki laki yang diduga ditendang Jonathan yakni Dewi.
"Karena kita belum dapat alamat bu dewi itu, dan kita akan kerjasama dengan Polsek Kelapa Gading, karena menurut berita kan mereka sudah lapor ke Polsek itu, pasti ada alamatnya, di staf saya bagian pengaduan saya akan menghubungi termasuk di mal kelapa Gading," tandasnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tindakan rudapaksa dan pelecehan dilakukan ketika orang tua korban tidak di rumah.
Baca SelengkapnyaBocah perempuan tersebut bahkan sempat dikalungi pisau di leher oleh ayah kandungnya.
Baca SelengkapnyaBanyaknya kasus perundungan hingga kekerasan yang melibatkan anak di bawah umur menjadi alarm bahaya.
Baca SelengkapnyaPelaku telah diamankan di Polres Jakarta Selatan untuk diperiksa lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaNegosiasi berjalan alot hingga dua jam lamanya karena pelaku enggan melepaskan korban. Sementara bocah itu ketakutan bukan main dan hanya bisa menangis.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkapkan orang tua korban inisial ZP (5) mengaku sempat tidak menaruh rasa curiga terhadap IJ (54) sebelum melakukan penyanderaan
Baca SelengkapnyaTersangka penyanderaan merupakan ayah dari bocah perempuan tersebut.
Baca SelengkapnyaKomisi Perlindungan Anak Daerah mendampingi korban untuk melakukan visum di RSUD Kota Bekasi.
Baca SelengkapnyaKorban mengalami luka pada kepala, bibir robek, bengkak pada tangan, dan luka-luka pada badan.
Baca SelengkapnyaKorban diculik dari kediaman orangtuanya di daerah Jakarta Timur pada Minggu (27/10).
Baca SelengkapnyaPolisi Diminta Dampingi Psikologis Anak dan Istri korban Pencabulan Oknum Petugas Damkar
Baca SelengkapnyaSadisnya Ayah di Tangerang Aniaya Anak Sambung hingga Tewas
Baca Selengkapnya