Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jonru kembali dilaporkan ke polisi atas dugaan penyebaran kebencian

Jonru kembali dilaporkan ke polisi atas dugaan penyebaran kebencian Jonru. ©2017 Merdeka.com/Jonru

Merdeka.com - Jon Riah Ukur atau dikenal dengan Jonru Ginting kembali berurusan dengan polisi. Kali ini Jonru dilaporkan seorang warga bernama Muhammad Zakir Rasyidin atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan di media sosial.

Laporan Zakir tertuang dalam laporan nomor LP/4148/XI/2017/PMJ/Dit Reskrimsus tertanggal 4 September 2017.

"Ada beberapa pernyataan-pernyataan yang bersangkutan tulis di akun facebooknya yang bisa menimbulkan provokasi. Dan yang parahnya lagi dengan postingan tersebut bisa memicukan konflik SARA. Apalagi saya melihat yang bersangkutan tidak dengan segan mencatut nama Presiden Jokowi ini sangat berbahaya sekali," kata Zakir di Polda Metro Jaya, Senin (4/9).

Zakir menyebut, Jonru sudah menyebarkan kebencian di tengah upaya bangsa sedang merawat Kebhinekaan dan kemajemukan. Oleh sebab itu, dia sebagai warga negara ingin masalah ini berlanjut.

"Beberapa postingan yang dinilai sangat bisa memperkeruh suasana keberagaman yakni teks proklamasi yang diubah menjadi reklamasi. Tulisannya begini 'kami bangga dengan ini Thionghoa menyatakan reklamasi pantai Jakarta Utara'. Ini kan menyebut identitas seseorang ini nggak bisa dibiarin seperti ini nih," katanya.

Selain itu, Jonru juga dituding pernah menulis kalau Presiden Joko Widodo menggunakan dana haji untuk membiayayai infrastruktur.

"Ini berbahaya nggak bisa dibiarin kaya gini nih harus cepet-cepet ditindaklanjuti. Selain itu beberapa kata-kata dia (Jonru) yang dituding menghina Jokowi adalah soal adanya hubungan antara perkembangan umat Kristen di Jawa dengan kebijakan Jokowi dan asal usul Presiden itu yang diragukan," bebernya.

"Saya cek akunnya 1 juta lebih pengikutnya. Nah ini luar biasa, kalau dia memposting tulisan yang bernuansakan kebencian kepada kelompok tertentu atau individu tertentu ditonton atau dilihat oleh jutaan pengikutnya ini enggak bisa dibiarkan" ungkapnya.

Dalam laporan ini, Zakir berharap pihak kepolisian segera memprosesnya. "Saya berharap dengan adanya laporan ini, barang kali bisa mempercepat proses ini. Kalau saya dengar tadi saya dengan Muannas (pelapor Jonru sebelumnya) sudah diperiksa sebagai pelapor, semoga secepatnya saya juga segera diperiksa sebagai pelapor," pungkasnya. (mdk/ded)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Selain Penistaan Agama, Polisi Temukan Dugaan Ujaran Kebencian di Kasus Panji Gumilang
Selain Penistaan Agama, Polisi Temukan Dugaan Ujaran Kebencian di Kasus Panji Gumilang

Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, temuan tindak pidana itu berdasarkan hasil gelar perkara.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Rocky Gerung Diduga Terlibat Kasus Berita Hoaks: Ada 24 Laporan Polisi
Duduk Perkara Rocky Gerung Diduga Terlibat Kasus Berita Hoaks: Ada 24 Laporan Polisi

Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri awalnya memanggil Rocky Gerung untuk diminta klarifikasinya pada Senin (4/9).

Baca Selengkapnya
Polisi Tolak Laporan atas Dugaan Penghinaan Presiden Jokowi oleh Rocky Gerung, Ini Sebabnya
Polisi Tolak Laporan atas Dugaan Penghinaan Presiden Jokowi oleh Rocky Gerung, Ini Sebabnya

Sejumlah barang bukti pun juga telah disiapkan oleh relawan Jokowi yang berisikan ucapan-ucapan yang bernarasikan penghinaan.

Baca Selengkapnya
Berkas Perkara Penodaan Agama Dinyatakan Lengkap, Panji Gumilang Segera Diadili
Berkas Perkara Penodaan Agama Dinyatakan Lengkap, Panji Gumilang Segera Diadili

Kejagung meminta penyidik Bareskrim Polri untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.

Baca Selengkapnya
Waspadai Kelompok Tebar Narasi Kebencian buat Ciptakan Kegaduhan di Tanah Air
Waspadai Kelompok Tebar Narasi Kebencian buat Ciptakan Kegaduhan di Tanah Air

Pentingnya menghormati kebebasan beragama dan tanggung jawab sosial dalam menjaga kehidupan plural di Indonesia

Baca Selengkapnya
Laporan Dugaan Ujaran Kebencian Rocky Gerung Bakal Dilimpahkan ke Bareskrim
Laporan Dugaan Ujaran Kebencian Rocky Gerung Bakal Dilimpahkan ke Bareskrim

Polda Metro Jaya sudah melakukan pemeriksaan saksi dan pelapor.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Todung TPN Ganjar Desak Bukan Hanya Butet, Laporan Kasus Aiman Juga Dicabut!
VIDEO: Todung TPN Ganjar Desak Bukan Hanya Butet, Laporan Kasus Aiman Juga Dicabut!

Deputi Hukum TPN Ganjar Mahfud, Todung Mulya Lubis menyatakan informasi dari Butet laporan tersebut sudah dicabut

Baca Selengkapnya
Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah
Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah

Perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin memasuki agenda tuntutan. Mantan peneliti BRIN itu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara

Baca Selengkapnya
Dilaporkan ke Polisi Gara-Gara Pantun Sindir Jokowi, Begini Reaksi Butet Kartaredjasa
Dilaporkan ke Polisi Gara-Gara Pantun Sindir Jokowi, Begini Reaksi Butet Kartaredjasa

Butet dilaporkan relawan Jokowi ke Polda DIY pada Selasa (30/1).

Baca Selengkapnya
Kasus Rocky Gerung Terkait Dugaan Penyebaran Berita Bohong Naik ke Penyidikan
Kasus Rocky Gerung Terkait Dugaan Penyebaran Berita Bohong Naik ke Penyidikan

peristiwa bermula ketika Rocky Gerung menghadiri konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB). Di acara itu pernyataan Rocky dianggap hoaks dan hasutan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Blak-Blakan Jenderal Polisi Ungkap Isi Pemeriksaan Rocky Gerung
VIDEO: Blak-Blakan Jenderal Polisi Ungkap Isi Pemeriksaan Rocky Gerung

Pemeriksaan terhadap Rocky Gerung masih dalam tahap klarifikasi terkait dengan dugaan ujaran kebencian.

Baca Selengkapnya
Polisi Tetap Usut Perkara Rocky Gerung Meski PDIP dan Sejumlah Pihak Cabut Laporan
Polisi Tetap Usut Perkara Rocky Gerung Meski PDIP dan Sejumlah Pihak Cabut Laporan

Sehingga, dalam menghentikan proses penyidikan tidak semata-mata pelapor mencabutnya.

Baca Selengkapnya