Jonru kembali dilaporkan ke polisi atas dugaan penyebaran kebencian
Merdeka.com - Jon Riah Ukur atau dikenal dengan Jonru Ginting kembali berurusan dengan polisi. Kali ini Jonru dilaporkan seorang warga bernama Muhammad Zakir Rasyidin atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan di media sosial.
Laporan Zakir tertuang dalam laporan nomor LP/4148/XI/2017/PMJ/Dit Reskrimsus tertanggal 4 September 2017.
"Ada beberapa pernyataan-pernyataan yang bersangkutan tulis di akun facebooknya yang bisa menimbulkan provokasi. Dan yang parahnya lagi dengan postingan tersebut bisa memicukan konflik SARA. Apalagi saya melihat yang bersangkutan tidak dengan segan mencatut nama Presiden Jokowi ini sangat berbahaya sekali," kata Zakir di Polda Metro Jaya, Senin (4/9).
-
Apa dampak dari ujaran kebencian di media sosial? Media sosial menjadi salah satu aspek yang ditekankan, karena berpotensi disalahgunakan lewat ujaran kebencian.
-
Kenapa Rocky Gerung dinilai menyebarkan ujaran kebencian? Hal ini menyusul pernyataan Rocky Gerung yang dinilai menyebar ujaran kebencian kepada Presiden Jokowi.
-
Apa itu JKN? Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan telah menjadi salah satu kebijakan paling signifikan dalam sektor kesehatan di Indonesia.
-
Siapa yang menilai Rocky Gerung menyebarkan ujaran kebencian? Pengamat politik Sri Yunanto menilai bahwa seorang figur publik yang bicara di depan umum seharusnya menyadari bahwa punya tanggung jawab yang lebih besar dalam memilih diksi untuk menyampaikan pikirannya.
-
Siapa yang mengkritik Jokowi? Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mengkritik kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
-
Kenapa orang 'julid' ingin menjatuhkan orang lain? Karena merasa tidak suka, maka orang yang julid akan berusaha sedemikian rupa untuk membuat orang yang tidak disukai menjadi jatuh dan lebih rendah.
Zakir menyebut, Jonru sudah menyebarkan kebencian di tengah upaya bangsa sedang merawat Kebhinekaan dan kemajemukan. Oleh sebab itu, dia sebagai warga negara ingin masalah ini berlanjut.
"Beberapa postingan yang dinilai sangat bisa memperkeruh suasana keberagaman yakni teks proklamasi yang diubah menjadi reklamasi. Tulisannya begini 'kami bangga dengan ini Thionghoa menyatakan reklamasi pantai Jakarta Utara'. Ini kan menyebut identitas seseorang ini nggak bisa dibiarin seperti ini nih," katanya.
Selain itu, Jonru juga dituding pernah menulis kalau Presiden Joko Widodo menggunakan dana haji untuk membiayayai infrastruktur.
"Ini berbahaya nggak bisa dibiarin kaya gini nih harus cepet-cepet ditindaklanjuti. Selain itu beberapa kata-kata dia (Jonru) yang dituding menghina Jokowi adalah soal adanya hubungan antara perkembangan umat Kristen di Jawa dengan kebijakan Jokowi dan asal usul Presiden itu yang diragukan," bebernya.
"Saya cek akunnya 1 juta lebih pengikutnya. Nah ini luar biasa, kalau dia memposting tulisan yang bernuansakan kebencian kepada kelompok tertentu atau individu tertentu ditonton atau dilihat oleh jutaan pengikutnya ini enggak bisa dibiarkan" ungkapnya.
Dalam laporan ini, Zakir berharap pihak kepolisian segera memprosesnya. "Saya berharap dengan adanya laporan ini, barang kali bisa mempercepat proses ini. Kalau saya dengar tadi saya dengan Muannas (pelapor Jonru sebelumnya) sudah diperiksa sebagai pelapor, semoga secepatnya saya juga segera diperiksa sebagai pelapor," pungkasnya. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, temuan tindak pidana itu berdasarkan hasil gelar perkara.
Baca SelengkapnyaPenyidik Dittipidum Bareskrim Polri awalnya memanggil Rocky Gerung untuk diminta klarifikasinya pada Senin (4/9).
Baca SelengkapnyaSejumlah barang bukti pun juga telah disiapkan oleh relawan Jokowi yang berisikan ucapan-ucapan yang bernarasikan penghinaan.
Baca SelengkapnyaKejagung meminta penyidik Bareskrim Polri untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
Baca SelengkapnyaPentingnya menghormati kebebasan beragama dan tanggung jawab sosial dalam menjaga kehidupan plural di Indonesia
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya sudah melakukan pemeriksaan saksi dan pelapor.
Baca SelengkapnyaDeputi Hukum TPN Ganjar Mahfud, Todung Mulya Lubis menyatakan informasi dari Butet laporan tersebut sudah dicabut
Baca SelengkapnyaPerkara ujaran kebencian dengan terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin memasuki agenda tuntutan. Mantan peneliti BRIN itu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaButet dilaporkan relawan Jokowi ke Polda DIY pada Selasa (30/1).
Baca Selengkapnyaperistiwa bermula ketika Rocky Gerung menghadiri konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB). Di acara itu pernyataan Rocky dianggap hoaks dan hasutan.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terhadap Rocky Gerung masih dalam tahap klarifikasi terkait dengan dugaan ujaran kebencian.
Baca SelengkapnyaSehingga, dalam menghentikan proses penyidikan tidak semata-mata pelapor mencabutnya.
Baca Selengkapnya