Jonru merasa postingannya mencerahkan & tak mengandung SARA
Merdeka.com - Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian yang dilontarkan melalui unggahan Facebooknya. Kini Jonru masih diperiksa penyidik di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, Jonru mengaku tak kapok aktif di media sosial. Menurutnya setiap unggahannya mencerahkan masyarakat. Sebagaimana disampaikan kuasa hukumnya, Djudju Purwantono, Jumat (29/9) sore.
"Sebagai aktivis, selama ini dia merasa apapun yang diposting atau dikomen itu kan hal-hal yang menurut beliau sebagai pencerahan kepada masyarakat. Sebagai intelektual, paham soal keagamaan, aktif kegiatan sosial keagamaan," jelasnya.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
Atas alasan itulah menurutnya tidak tepat jika kliennya dijerat kasus ujaran kebencian. "Merasa tidak sesuai dengan yang disangkakan yaitu komentar kebencianlah kepada pihak lain atau SARA. Itu pendapat beliau, jadi saya pikir beranggapan dan biasa saja," kata Djudju.
Ia menambahkan kliennya dikenakan Pasal 28 ayat 2, juncto 45 UU ITE dan termasuk UU soal diskriminasi Pasal 16. Terkait berbagai unggahan yang dinilai memfitnah Presiden Joko Widodo, menurut Djudju itu diunggah saat Jokowi masih menjabat sebagai Gubernur Jakarta dan akan mencalonkan diri sebagai presiden.
"Kalau dikait-kaitkan sebagai presiden ya enggak kena. Ya wajar-wajar saja saya kira masyarakat menilai calon pemimpinnya. Memang belum presiden, baru pencalonan," pungkasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono akan objektif dan berlaku adil dalam pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana terhadap Said Didu.
Baca SelengkapnyaGanjar menyebut pihaknya akan memberikan pendampingan hukum kepada Aiman.
Baca SelengkapnyaPolisi menjadwalkan pemeriksaan Juru Bicara TPN Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Aiman Witjaksono Selasa (5/12), atas pernyataan bahwa aparat tidak netral.
Baca SelengkapnyaSaat ini penyidik telah menindaklanjuti rekomendasi hasil gelar perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaGanjar yakin Jimly sudah memimpin pemeriksaan etik dengan baik dan proses itu beberapa kali dilakukan secara terbuka.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku sudah memanggil Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung St Burhanuddin.
Baca SelengkapnyaSandi tidak menjelaskan alasan dari motif penguntitan yang dilakukan Densus 88.
Baca SelengkapnyaSumedana menegaskan permasalahan penguntitan tersebut telah diselesaikan
Baca SelengkapnyaArsjad Rasjid menanggapi soal rektor Unika yang mengaku dihubungi polisi untuk membuat video apresiasi kinerja Jokowi
Baca Selengkapnya