Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jonru: Saya dizalimi!

Jonru: Saya dizalimi! Tersangka Jonru di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. ©2017 Merdeka.com/Ronald Chaniago

Merdeka.com - Tersangka kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting alias Jonru dimasukan ke dalam mobil penyidik Polda Metro Jaya untuk dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Jonru dibawa setelah penyidik Polda hari ini melimpahkan berkasnya usai dinyatakan lengkap.

Pantauan merdeka.com, sebelum dibawa Jonru terlebih dahulu melakukan pemeriksaan medis di Bidokes Polda Metro Jaya, Selasa (28/11). Jonru dikawal oleh beberapa anggota polisi dengan kedua tangan diborgol.

"Saya dizalimi. Tahu lah siapa yang berbuat zalim," ucapnya.

tersangka jonru di kejaksaan negeri jakarta timur

Meskipun demikian, ia mengaku siap untuk hadapi persidangan. "Siap, saya siap Insya Allah siap," tegasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan tersangka kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting. Sidang ini terkait status tersangka Jonru dengan termohon Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Sidang ini dipimpin oleh hakim tunggal yaitu Lenny Wati Mulasimadhi. Hakim Lenny menilai, jika semua proses penyidikan, penetapan tersangka sampai penahanan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta dianggap sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.

"Proses penyidikan, penetapan tersangka, penangkapan, penahanan dan penggeledahan dan penyitaan terhadap pemohon oleh termohon I dan II adalah sah. Oleh karena semua petitum dan profesi yang haru ditolak untuk seluruhnya," kata hakim Lenny di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/11).

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP