Jonru: Saya dizalimi!
Merdeka.com - Tersangka kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting alias Jonru dimasukan ke dalam mobil penyidik Polda Metro Jaya untuk dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Jonru dibawa setelah penyidik Polda hari ini melimpahkan berkasnya usai dinyatakan lengkap.
Pantauan merdeka.com, sebelum dibawa Jonru terlebih dahulu melakukan pemeriksaan medis di Bidokes Polda Metro Jaya, Selasa (28/11). Jonru dikawal oleh beberapa anggota polisi dengan kedua tangan diborgol.
"Saya dizalimi. Tahu lah siapa yang berbuat zalim," ucapnya.
-
Bagaimana JM ditangkap? Bosan hidup di tengah hutan, pelaku memutuskan kembali ke kampungnya. Ternyata keberadaannya diketahui polisi sehingga ditangkap tanpa perlawanan.
-
Apa yang dicuri JM? Peristiwa itu bermula saat pelaku berkeluh kesah dengan temannya, SA (DPO), yang kebingungan membayar sewa traktor. Bukannya meminjami uang, SA justru mengajak pelaku mencuri sepeda motor.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
Meskipun demikian, ia mengaku siap untuk hadapi persidangan. "Siap, saya siap Insya Allah siap," tegasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan tersangka kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting. Sidang ini terkait status tersangka Jonru dengan termohon Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Sidang ini dipimpin oleh hakim tunggal yaitu Lenny Wati Mulasimadhi. Hakim Lenny menilai, jika semua proses penyidikan, penetapan tersangka sampai penahanan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta dianggap sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.
"Proses penyidikan, penetapan tersangka, penangkapan, penahanan dan penggeledahan dan penyitaan terhadap pemohon oleh termohon I dan II adalah sah. Oleh karena semua petitum dan profesi yang haru ditolak untuk seluruhnya," kata hakim Lenny di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/11).
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya