JPU anggap pleidoi Jessica cuma curhat
Merdeka.com - Terdakwa kasus pembunuhan Mirna dengan racun sianida, Jessica Kumala Wongso telah membacakan nota pembelaannya pada sidang ke-28 hari ini. Saat membacakan nota pembelaan yang dibuatnya, terdakwa Jessica tampak terbata-bata karena menangis.
Menanggapi itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi menilai nota pembelaan Jessica berupa curahan isi hati yang menjadi terdakwa kasus kopi bersianida.
"Kalau saya lihat pleidoinya Jessica bagian curhatnya Jessica, seperti itu," kata Ardito saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/10).
-
Kenapa Jessica dibebaskan? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
-
Siapa yang meminta Jokowi untuk mengangkat kasus Jessica? Postingan tersebut diunggah pada 5 Oktober 2023. Sementara itu, bagian komentar juga dibanjiri dengan warganet yang meminta bantuan Jokowi untuk kembali mengangkat kasus Jessica-Mirna agar diusut tuntas.'Pak tolong angkat kasus jessica, ini kemauan rakyat,' tulis akun @scarlattinoj***.
-
Siapa yang bebaskan Jessica? Pembebasan bersyaratnya diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Bagaimana gadis itu menghadapi pertanyaan di pengadilan? Pengacara dan polisi mengatakan korban, yang merupakan satu-satunya anak perempuan dalam keluarga tersebut, menunjukkan keberanian yang luar biasa ketika menghadapi rentetan pertanyaan selama pemeriksaan silang oleh pengacara.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Untuk itu, pihaknya mengaku akan mempertimbangkan pleidoi yang disampaikan terdakwa Jessica. Namun semua dikembalikan pada majelis hakim untuk memutuskannya.
"Ya nanti kami pertimbangkan (pleidoi Jessica). (Soal vonis) itu kan putusan hakim," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, sidang perkara dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso memasuki sidang ke- 28. Sidang kali ini beragendakan pembacaan nota pembelaan. Setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Jessica dihukum 20 tahun penjara. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jessica sebelumnya mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terkait kasus kematian Mirna Salihin.
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan peninjauan kembali karena pihaknya menemukan novum baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum (peristiwa atau bukti) baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca SelengkapnyaJesscica Wongso keberatan jaksa penuntut umum sebagai termohon menghadirkan ahli untuk diperiksa.
Baca SelengkapnyaSidang tersebut beragendakan pengucapan sumpah penemu novum (bukti baru) oleh Helmi Bostam.
Baca Selengkapnya“Jika yang bersangkutan memilih mengajukan PK maka tentu Jaksa Penuntut Umum akan menghadapinya,” kata Kapuspenkum Kejagung
Baca Selengkapnya