JPU bakal analisa keterangan saksi Jessica karena ada pencekalan
Merdeka.com - Salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin, Shandy Handika mengatakan kesaksian Beng Beng Ong akan dipertimbangkan. Hal itu lantaran saksi ahli patologi yang dibawa pengacara Jessica tersandung kasus pelanggaran keimigrasian.
"Nah itu semua nanti jadi akan kami analisa, kami enggak bisa ngomong sekarang," ujar Shandy disela-sela istirahat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/9).
Shandy menegaskan segala sesuatu di persidangan harus sesuai prosedur. "Pokoknya semua hukum itu ada prosedurnya juga. Prosedur untuk mendatangi saksi ataupun ahli juga harus dipenuhi," kata dia.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Bagaimana Sarwendah menyampaikan klarifikasi? 'Alhamdulillah tadi sudah menemui langsung wakil ketua pengadilan, dan disambut dengan baik,' lanjutnya. 'Beliau juga sangat apresiasi kami melakukan komunikasi dulu dengan pihak pengadilan bukannya langsung somasi, atau melaporkan hal ini ke KY, tapi sudah diserahkan semuanya ke Pengadilan,' pungkasnya
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Apa yang dilakukan Ristya saat persidangan? Ia duduk di kursi pengunjung yang terletak paling depan di sisi kanan majelis hakim. Dengan memegang bingkai foto cucunya, Ristya Aryuni sangat konsentrasi mengikuti proses persidangan.
-
Kenapa Jessica dibebaskan? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
Pihaknya mengaku pada persidangan Senin (5/9) lalu menunggu kesempatan untuk waktu bertanya jaksa untuk mengonfirmasi kedatangan saksi ahli. Karenanya Jaksa baru mempertanyakan proses kedatangannya dan visa yang digunakan Beng.
"Karena kan dari kesempatannya (bertanya) setelah penasehat hukum. Bagaimana kami bisa mengutarakan, kalau penasehat hukum belum selesai," tandasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jessica sebelumnya mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terkait kasus kematian Mirna Salihin.
Baca Selengkapnya