JPU bantah tuntutan Aman Abdurahman ditunda karena kerusuhan Mako Brimob
Merdeka.com - Sidang tuntutan terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eri Ryanto menyebut penundaan ini tak terkait kericuhan di Mako Brimob pada Selasa 8 Mei 2018.
"Tidak-tidak," ujar dia singkat usai penundaan sidang terkait di Pengadilan Negeri Jakarta Selan, Jumat (11/5/2018).
JPU hanya menyatakan, penundaan sidang hanya dikarenakan kendala persoalan teknis bersama timnya.
-
Kenapa TNI AD membantah klaim pelaku? Narasi dalam video yang diunggah pelaku dalam video bahwa pelaku memiliki hubungan kerabat dengan Mayjen TNI Rifky Nawawi adalah tidak benar,' kata Kristomei saat dihubungi, Minggu (28/4).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Siapa yang memimpin pengamanan sidang MK? Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyampaikan persiapan pertama yakni rekayasa lalu lintas sekitar Gedung MK di Jalan Merdeka Barat yang bersifat situasional
-
Kapan tersangka Tamron disidang? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
-
Apa yang dilakukan Brimob di depan gedung Kejagung? 'Iya (benar ramai konvoi Brimob). (Kondisi Kejagung) Pintunya ketutup, enggak perhatiin cuma ya motornya doang. Rame-rame,' ucapnya saat ditemui, Minggu (26/6).
"Macam (kendala teknis), tapi jelas kita sudah berusaha menghadirkan tapi belum bisa untuk dihadirkan terdakwa," jelas Eri.
Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini akhirnya menutup sidang hari ini dengan penundaan agenda tuntutan terhadap Terdakwa Aman Abdurrahman. Menurut Hakim Akhmad, Tim JPU harus memperhitungkan masa tahanan terdakwa yang akan habis pada pertengahan Juni 2018.
"Ini waktu berjalan. Minggu depan tuntut. Minggu depan pembelaan, selesai. Kendala kita liburan itu. Penahanan kan harus diperhitungkan juga," pesan Hakim Akhmad sambil mengetuk palu menutup persidangan.
Selama masa persidangan, diketahui Terdakwa Aman ditempatkan di Rutan Mako Brimob, Depok. Pengacara Aman Abdurrahman, Asludin Hatjani, mengaku kliennya selama ini dalam kondisi baik saat mendekam dalam Rutan tersebut.
Namun Asludin mengungkap, komunikasi dengan kliennya terputus sejak malam insiden di Mako Brimob. Kendala itu masih berlangsung sampai hari ini, akibat sterilisasi di tempat kliennya ditahan, Mako Brimob Depok.
"Malam kejadian saya coba menghubungi Pak Aman, saya coba ke sana (Mako Brimob Depok) tapi tak bisa masuk, suasana masih disterilkan," ujar Asludin menutup.
Reporter: Muhammad Radityo
Sumber: Liputan6.com
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda melakukan eksekusi rumah Guruh Soekarnoputra.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, apa yang dilakukannya hanyalah sebuah pengingat akan pentingnya netralitas aparat jelang Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya“Mendorong Kapolda metro Jaya Irjen Karyoto menunda sementara proses hukum terhadap Aiman Witjaksono," kata Ketua IPW
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan alasan menghentikan kasus Aiman.
Baca SelengkapnyaKajari Jaksel mengatakan Dito Mahendra masih ditahan di Rutan Salemba
Baca SelengkapnyaMewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua MK 2023-2028.
Baca SelengkapnyaGugatan Aiman itu terkait penyitaan handphone dan akun media sosialnya.
Baca SelengkapnyaLeonardus menegaskan, penyitaan handphone milik Aiman telah berdasarkan surat penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaKubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin mengakui pengepungan Kejaksaan Agung dilakukan oleh oknum Brimob Polri.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus dugaan penyebaran hoaks yang menjerat Juru Bicara (jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD,
Baca SelengkapnyaSaat ini penyidik telah menindaklanjuti rekomendasi hasil gelar perkara yang dimaksud.
Baca Selengkapnya