Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

JPU beberkan kicauan Benhan soal Misbakhun perampok Century

JPU beberkan kicauan Benhan soal Misbakhun perampok Century twit @benhan tentang Misbakhun. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Benny Handoko alias Benhan dengan UU ITE. Benhan dinyatakan menyebarkan dokumen elektronik bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap politisi Misbakhun melalui jejaring sosial, Twitter.

Jaksa Fahmi Iskandar membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/10). Penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan Benhan bermula dari akun Twitter miliknya, @benhan.

"Akunnya mendapat kiriman tweet dari seorang yang terdakwa tidak kenal di tweet oleh @TrioMacan2000 tanggal 7 Desember 2012, 04.32.05 PM isinya 'Kenapa Misbakhun itu dianggap sebagai musuh besar oleh Tempo? Karena dia adalah pembongkar kasus korupsi Century yang dilakukan Sri Mulyani Cs," kata Jaksa membacakan dakwaan.

Benhan lalu membalas kicauan @TrioMacan2000 tersebut dengan kata-kata 'LOL' atau Laugh Out Loud (tertawa). Secara bersambung kicauan @TrioMacan2000 itu ikut ditanggapi oleh akun @ovili yang isinya 'Koreksi Can (Red-TrioMacan2000), Sri itu bukan korupsi tapi merampok seperti garong dan sejenisnya'.

"Terdakwa beranggapan bahwa tweet mereka (@TrioMacan2000 dan @ovili) lucu dan ironis, lalu terdakwa menulis tweet tentang Misbakhun sebagai tanggapan," sambung jaksa.

Tweet yang ditulis Benhan di akunnya @benhan yakni berisi 'Kok bikin lawakan ga bisa lebih lucu lagi. Misbakhun kan termasuk yang ikut Ngerampok Bank Century. Aya Aya Wae,'. Kicauan pertama tersebut ditulisnya pada 8 Desember 2012.

Tidak lama beberapa menit kemudian Benhan menulis kembali kicauan kedua yang berisi 'Misbakhun: Perampok Bank Century, Pembuat Account Anonim, Penyebar Fitnah, Penyokong PKS, Mantan Pegawai Pajak di Era Paling Korup,'

"Bahwa terdakwa Benhan menulis kata-kata tersebut di atas karena dalam persepsi terdakwa Misbakhun termasuk yang ikut merampok Bank Century. Sepengetahuan terdakwa Misbakhun telah divonis 2 tahun penjara dalam kasus pemalsuan dokumen pencairan kredit Bank Century," papar JPU.

Dua kicauan Benhan itu lantas dibaca oleh saksi Guntur Freddy Prisanto dan saksi Aklis Priya Pambudi. Keduanya lantas memberitahukan kicauan Benhan tersebut kepada Misbakhun.

Tak terima, Misbakhun pada 8 Desember 2012 mencari dan membaca apa yang dituliskan Benhan di Twitter. Misbakhun lantas mengirimkan tweet kepada Benhan yang isinya meminta pernyataannya diralat. Keduanya pun saling mengirim tweet.

Misbakhun menerangkan kepada Benhan bahwa dirinya oleh Mahkamah Agung (MA) dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) telah dibebaskan dan tak terbukti melakukan pemalsuan dokumen pencairan kredit Bank Century. Namun Benhan tak menggubris penjelasan Misbakhun.

Bahkan bukannya meminta maaf Benhan malah semakin menyinggung dan menghina Misbakhun. "Perbuatan tersebut mengakibatkan Misbakhun merasa terhina dan mencemarkan nama baiknya," urai jaksa.

Atas perbuatannya, Benhan didakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan kurungan pidana maksimal 6 tahun atau denda Rp 5 miliar. (mdk/has)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah
Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah

Perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin memasuki agenda tuntutan. Mantan peneliti BRIN itu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara

Baca Selengkapnya
Profil Kamaruddin Simanjuntak, Mantan Pengacara Brigadir J yang Terjerat Kasus Hoaks
Profil Kamaruddin Simanjuntak, Mantan Pengacara Brigadir J yang Terjerat Kasus Hoaks

Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan jadi tersangka kasus penyebaran berita bohong. Berikut profil lengkapnya.

Baca Selengkapnya
Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara
Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara

JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Ketua RT Ungkap Detik-Detik Penangkapan Pemuda di Kalideres Jualan Sertifikat Habib Palsu
Ketua RT Ungkap Detik-Detik Penangkapan Pemuda di Kalideres Jualan Sertifikat Habib Palsu

Ardian menjelaskan JMW menjalankan bisnis ilegal itu atas desakan kebutuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya
Rabithah Alawiyah Blak-blakan Bicara soal Kasus Sertifikat Habib Palsu, Ini Awal Mulanya
Rabithah Alawiyah Blak-blakan Bicara soal Kasus Sertifikat Habib Palsu, Ini Awal Mulanya

Ketua Departemen hukum dan legal Rabithah Alawiyah, Ahmad Ramzy Ba'abud menjelaskan alasan melaporkan JMW

Baca Selengkapnya
Mantan Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka Kasus Hoaks
Mantan Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka Kasus Hoaks

Kamaruddin menuding Dirut Taspen soal pengelolaan dana calon presiden Rp300 triliun, hingga soal menelantarkan anak.

Baca Selengkapnya
Ayah Pembuat Sertifikat Habib Palsu juga Dikenal Sebagai Habib Tapi Jarang Ceramah
Ayah Pembuat Sertifikat Habib Palsu juga Dikenal Sebagai Habib Tapi Jarang Ceramah

Ardian menjelaskan JMW menjalankan bisnis ilegal itu atas desakan kebutuhan ekonomi

Baca Selengkapnya
Update Kasus TPPU Panji Gumilang: Polisi Sita Dokumen Investasi dan Kepemilikan Tanah
Update Kasus TPPU Panji Gumilang: Polisi Sita Dokumen Investasi dan Kepemilikan Tanah

Panji Gumilang tersangkut kasus TPPU dan korupsi dana BOS pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun.

Baca Selengkapnya
Selain Penistaan Agama, Polisi Temukan Dugaan Ujaran Kebencian di Kasus Panji Gumilang
Selain Penistaan Agama, Polisi Temukan Dugaan Ujaran Kebencian di Kasus Panji Gumilang

Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, temuan tindak pidana itu berdasarkan hasil gelar perkara.

Baca Selengkapnya