JPU Cecar AKBP Acay: Tak Ditanya Penyidik CCTV Berfungsi atau Tidak, Kok Dijawab?
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyoroti keterangan AKBP Ari Cahya di dalam Berkas Perkara Pemeriksaan (BAP). Yakni, Ari Cahya alias Acay mengatakan CCTV Komplek Polri, Duren Tiga, tidak berfungsi, padahal tidak ditanya oleh penyidik.
AKBP Ari Cahya sendiri merupakan Mantan Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
"Kemudian saya tertarik, padahal tidak ditanyakan penyidik tentang berfungsi atau tidak. Tidak dipertanyakan penyidik loh. Tapi dijawab saudara adapun terkait dengan DVR maupun layar monitor," kata JPU sambil bacakan BAP Acay saat sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/10).
-
Gimana alibi didukung? Saksi, catatan CCTV, atau bukti lainnya dapat menjadi elemen yang memperkuat alibi.
-
Siapa yang menolak menonton rekaman CCTV? Pada awalnya, Tamara menyatakan bahwa ia tidak ingin menonton rekaman CCTV yang merekam momen-momen terakhir kehidupan Dante.
-
Siapa yang bisa memberikan alibi? Alibi adalah pernyataan seseorang yang kemungkinan merupakan pelaku kejahatan, tentang di mana ia berada pada saat pelanggaran atau kejahatan dilakukan.
-
Kenapa TNI AD membantah klaim pelaku? Narasi dalam video yang diunggah pelaku dalam video bahwa pelaku memiliki hubungan kerabat dengan Mayjen TNI Rifky Nawawi adalah tidak benar,' kata Kristomei saat dihubungi, Minggu (28/4).
-
Bagaimana Vadel menjawab pertanyaan penyidik? Dalam pemeriksaan tadi, penyidik mengajukan 33 pertanyaan kepada Vadel, dan dia menjawabnya dengan tenang. Dia menjelaskan kronologi perkenalannya dengan Lolly hingga saat Lolly dijemput oleh ibunya,' tambah Razman.
-
Kenapa video tersebut diklaim tidak benar? Sehingga secara keseluruhan isi dan narasi video tidak ada kaitannya dengan Anies yang ditetapkan sebagai tersangka terkait JIS.
"Namun saya tidak mengetahui berfungsi atau tidak CCTV tersebut. Kenapa saudara tiba-tiba, saudara menjawab begitu di BAP ini?" tanya JPU dengan heran.
Lantas Acay mengaku bahwa keterangan itu dituangkan karena ada yang sempat menanyakan terkait CCTV apakah berfungsi atau tidak. Namun dibantah JPU karena tidak ada tertulis dalam BAP pertanyaan dari penyidik.
"Pada saat didalam rumah, kalau tidak salah ada yang sempat menanyakan cctv itu berfungsi atau tidak, tapi Pak Sambo mengatakan rusak," jelas Acay.
"Kan tidak ditanyakan penyidik, kenapa, kenapa saudara menjawab itu, bagaimana tiba-tiba saksi tidak ditanya. kalau kita menjawab ditanya penyidik toh. Kenapa alam pikiran saudara mengatakan tidak berfungsi atau tidak. Kan tidak ditanya penyidik kok, kan saudara sudah disumpah?" cecar jaksa.
Bahkan karena ada keanehan dalam keterangan yang tertuang pada BAP, Jaksa pun seraya meragukan apa yang telah disampaikan Acay, karena pasti ada maksud dari keterangan yang tertuang dalam BAP.
"Saudara kan penyidik, pangkat AKBP dipanggil ke rumah oleh Sambo, Sambo juga penyidik. Kan bukan tukang sapu jalan. Saudara dipanggil kesana, sebagai penyidik kan kan?" tanya JPU.
"Iya," jawab Acay.
"Jadi kalau tukang sapu jalan boleh saudara menjawab seperti itu, mengapa saudara di benak saudara tidak ditanya penyidik tapi saudara ketika melihat itu langsung saudara berfungsi atau tidak," timpal JPU.
"Mohon maaf pak, CCTV kan memonitor dan merekam saya jelaskan itu saja," jawab kembali Acay.
Lantas majelis hakim, menengahi bahwa apa yang terjadi dalam BAP Acay adalah lompatan jawaban karena tidak tidak ada pertanyaan. Lalu dijelaskan Acay bahwa awalnya dia ditanya seputar apakah CCTV berfungsi atau tidak.
"Iya mohon izin yang mulia karena di awal terkait dengan perkara apakan kan DVR itu tidak berfungsi dijawab seperti itu," jelas Acay
"Boleh, gak paap saudara tidak menjawab juga gak papa, tapi jadi catatan penuntut umum. Gak ditanya tapi saudara jawab," ujar JPU.
Dakwaan Obstruction Of Justice
Diketahui, Hendra dan Agus didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka disebut jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.
"Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," demikian dakwaan JPU.
Atas tindakan itu, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Susno Duadji, tidak ada pembunuhan dalam kasus Vina
Baca SelengkapnyaSaksi ahli Polda Jabar kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.
Baca Selengkapnya