Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

JPU Dakwa 13 Manajer Investasi Jiwasraya Korupsi & Pencucian Uang

JPU Dakwa 13 Manajer Investasi Jiwasraya Korupsi & Pencucian Uang Sidang dakwaan kasus Jiwasraya. Antara

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa 13 perusahaan manajemen investasi Jiwasraya melakukan praktik pidana korupsi dan pencucian uang. Pencucian uang dilakukan dalam pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan pada reksa dana milik PT Asuranji Jiwasraya (AJS) selama 2008—2018.

"Terdakwa menyepakati dan melaksanakan pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan yang menjadi underlying pada produk reksa dana milik PT AJS yang dikelola oleh terdakwa untuk dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokorosaputro melalui Joko Hartono Tirto dan dan Piter Rasiman," kata jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, seperti dikutip Antara, Senin (31/5).

Heru Hidayat adalah Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, sedangkan Benny Tjokrosaputro menjadi Direktur Utama PT Hanson International Tbk. dan Joko Hartomo Tirto merupakan Direktur PT Maxima Integra.

Dalam dakwaan Piter Rasiman disebut sebagai pihak yang mengatur dan mengendalikan lawan transaksi (counterparty) dalam pengelolaan instrumen investasi saham dan reksa dana dari PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Saat peristiwa itu terjadi pada tahun 2008—2018, yang menjabat sebagai direksi PT Jiwasraya adalah Hendrisman Rahim selaku Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008—2018, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013—2018 Hary Prasetyo, dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008—2014 Syahmirwan

Disebutkan bahwa Heru Hidayat, Benny Tjokorosaputro, Joko Hartono Tirto, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan mengatur dan mengendalikan 13 manajer investasi untuk membentuk produk reksa dana khusus untuk PT AJS agar pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi underlying reksa dana PT AJS dapat dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan.

"Terdakwa telah menerima komisi berupa management fee yang tidak sah dan merugikan kepentingan PT.AJS sebagai nasabah dalam pengambilan keputusan investasi," ungkap jaksa.

Perbuatan para terdakwa tersebut tidak mematuhi ketentuan Pasal 15 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi yang menyatakan manajer investasi dapat menerima komisi, sepanjang komisi tersebut secara langsung bermanfaat bagi manajer investasi dalam pengambilan keputusan investasi untuk kepentingan nasabah dan tidak mengakibatkan benturan kepentingan dengan nasabah dan/atau merugikan kepentingan nasabah.

Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian senilai Rp10,985 triliun yang berasal dari perbuatan masing-masing terdakwa yang perrinciannya sebagai berikut:

Pertama, PT Dhanawibawa Manajemen Investasi yang saat ini bernama PT Pan Arcadia Capital merugikan keuangan negara sebesar Rp2.027 triliun.

Kedua, PT Oso Manajemen Investasi merugikan keuangan negara sebesar Rp521,1 miliar.

Ketiga, PT Pinnacle Persada Investama dalam pengelolaaan investasi reksa dana PT AJS periode 2015—2018 merugikan keuangan negara sebesar Rp1,815 triliun.

Keempat, PT Millenium Capital Management yang sebelumnya bernama PT Millenium Danatama Indonesia merugikan keuangan negara sebesar Rp676 miliar.

Kelima, PT Prospera Asset Management merugikan keuangan negara sebesar Rp1,297 triliun.

Keenam, PT MNC Asset Management merugikan keuangan negara sebesar Rp7,531 miliar

Ketujuh, PT Maybank Asset Management merugikan keuangan negara sebesar Rp515 miliar.

Kedelapan, PT Gap Capital merugikan keuangan negara sebesar Rp448 miliar.

Kesembilan, PT Jasa Capital Asset Management merugikan keuangan negara sebesar Rp226 miliar.

Kesepuluh, PT Pool Advista Aset Manajemen merugikan keuangan negara sebesar Rp2,142 triliun.

Kesebelas, PT Corfina Capital merugikan keuangan negara sebesar Rp17,021 miliar.

Kedua belas, PT Treasure Fund Investama merugikan keuangan negara sebesar Rp1,216 triliun selama periode 2015—2018

Ketiga belas, PT Sinarmas Asset Management merugikan keuangan negara sebesar Rp77 miliar.

Atas perbuatannya, ketiga belas perusahaan manajer investasi didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 20 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Ke-13 terdakwa juga didakwa pasal pencucian uang, yaitu Pasal 3 atau Pasal 4 jo. Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Terhadap dakwaan tersebut, terdakwa I, III, V, VI, VII, VIII, X, XI, dan XII akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) yang akan disampaikan pada tanggal 7 Juni 2021.

Ke-13 perusahaan tersebut adalah:1. PT Dhanawibawa Manajemen Investasi yang saat ini bernama PT Pan Arcadia Capital,2. PT Oso Manajemen Investasi,3. PT Pinnacle Persada Investama,4. PT Millenium Capital Management yang sebelumnya bernama PT Millenium Danatama Indonesia,5. PT Prospera Asset Management,6. PT MNC Asset Management yang sebelumnya bernama PT Bhakti Asset Management,7. PT Maybank Asset Management, yang sebelumnya bernama PT GMT Aset Manajemen atau PT Maybank GMT Asset Management,8. PT Gap Capital,9. PT Jasa Capital Asset Management yang sebelumnya bernama PT Prime Capital,10. PT Pool Advista Aset Manajemen yang sebelumnya bernama PT Kharisma Asset Management,11. PT Corfina Capital,12. PT Treasure Fund Investama, dan13. PT. Sinarmas Asset Management.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Susul Harvey Moeis, Helena Lim Mulai Diadili Hari Ini
Susul Harvey Moeis, Helena Lim Mulai Diadili Hari Ini

Selain Helena, dua terdakwa lain bakal menjalani sidang perdana pada perkara yang sama, yakni Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dan Reza Andriansyah.

Baca Selengkapnya
Aliran Dana Korupsi Timah, Harvey Moeis dan Helena Lim Kebagian Rp420 Miliar
Aliran Dana Korupsi Timah, Harvey Moeis dan Helena Lim Kebagian Rp420 Miliar

Sementara Helena Lim dan Harvey Moeis menerima hingga Rp420 miliar

Baca Selengkapnya
Kejagung Jelaskan Alasan Tak Tetapkan Bos Sriwijaya Hendry Lie Jadi Buronan Kasus Korupsi Timah
Kejagung Jelaskan Alasan Tak Tetapkan Bos Sriwijaya Hendry Lie Jadi Buronan Kasus Korupsi Timah

Hendry Lie tersangka kasus korupsi timah diketahui saat ini berada di Singapura.

Baca Selengkapnya
Kejagung Sita 687 Juta Lembar saham Milik Heru Hidayat Terkait kasus Jiwasraya dan Asabri
Kejagung Sita 687 Juta Lembar saham Milik Heru Hidayat Terkait kasus Jiwasraya dan Asabri

Kejagung menyita paket saham sebanyak 687 juta lembar milik Heru Hidayat

Baca Selengkapnya
Kejagung Respons Kabar Tersangka Kasus Korupsi Timah Hendrie Lie Kabur ke Luar Negeri, Tegaskan Proses Hukum Tetap Jalan
Kejagung Respons Kabar Tersangka Kasus Korupsi Timah Hendrie Lie Kabur ke Luar Negeri, Tegaskan Proses Hukum Tetap Jalan

Sejauh ini, bos Sriwijaya Air itu tidak kunjung muncul ke publik dan bahkan belum juga ditahan usai penetapannya sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Makelar Suap Mahkamah Agung Dadan Tri Yudianto Didakwa Terima Rp11,2 Miliar
Makelar Suap Mahkamah Agung Dadan Tri Yudianto Didakwa Terima Rp11,2 Miliar

Uang suap itu diterima Dadan Tri dan Hasbi Hasan dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Helena Lim Tersangka Kasus Korupsi Komoditas Timah, Langsung Ditahan di Rutan Salemba
Kejagung Tetapkan Helena Lim Tersangka Kasus Korupsi Komoditas Timah, Langsung Ditahan di Rutan Salemba

Penetapan Helena Lim sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Kejagung.

Baca Selengkapnya
Harvey Moeis dan Helena Lim Kecipratan Rp420 Miliar Hasil Korupsi Timah
Harvey Moeis dan Helena Lim Kecipratan Rp420 Miliar Hasil Korupsi Timah

Aliran uang itu semula dari mantan Kepala Dinas Pertambangan Dan Energi Prov Bangka Belitung.

Baca Selengkapnya
Manajer Keuangan PT RBT Buka-bukaan di Sidang Korupsi Timah, Kirim Puluhan Juta ke Harvey Moeis untuk Biaya Rapat dan Hiburan
Manajer Keuangan PT RBT Buka-bukaan di Sidang Korupsi Timah, Kirim Puluhan Juta ke Harvey Moeis untuk Biaya Rapat dan Hiburan

Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim.

Baca Selengkapnya
Berkaca dari Jampidsus, 30 Jaksa Tangani Kasus Korupsi Timah Dapat Pengamanan Khusus
Berkaca dari Jampidsus, 30 Jaksa Tangani Kasus Korupsi Timah Dapat Pengamanan Khusus

Penanganan khusus tersebut berkaca dari kasus Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah yang sempat diteror oleh anggota Densus 88 Polri.

Baca Selengkapnya
Kejagung Limpahkan 10 Tersangka, Logam Mulia hingga 90 Sertifikat Tanah Terkait Kasus Korupsi Timah
Kejagung Limpahkan 10 Tersangka, Logam Mulia hingga 90 Sertifikat Tanah Terkait Kasus Korupsi Timah

Jaksa juga turut menyita barang bukti dari tangan para tersangka

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Enam Tersangka TPPU Kasus Korupsi Komoditas Timah
Kejagung Tetapkan Enam Tersangka TPPU Kasus Korupsi Komoditas Timah

Adapun soal hitungan kerugian keuangan negara dari kasus korupsi komoditas timah sejauh ini masih dalam perhitungan

Baca Selengkapnya