JPU Dakwa 2 Eks Stafsus Edhy Prabowo & Staf Istri Ikut Terima Suap Izin Ekspor Benur
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa kelima orang dalam perkara suap izin ekspor benih benur lobster (BBL) turut terlibat menerima suap yang pada kasus ini ikut menyeret mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Dalam dakwaanya, Jaksa menganggap kalau para terdakwa yang terbagi dalam berkas perkara No.27/Pid.Sus.TPK/2021 untuk dua Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Andreau Misanta Pribadi selaku terdakwa I dan Safri selaku Terdakwa II didakwa turut menerima suap.
Termasuk berkas perkara No.28/Pid.Sus.TPK/2021 yang didakwa sama ikut menerima suap yakni terdakwa Staf Pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin terdakwa I, pengurus PT ACK Siswadhi Pranoto Loe terdakwa II, dan terdakwa III Ainul Faqih selaku istri Staf Pribadi Menteri KP Iis Rosita Dewi.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa tersangka korupsi timah yang terlibat dalam kasus ini? Video itu juga menampilkan tersangka korupsi timah yang menyeret suami artis Sandra Dewi, Hervey Moeis dan sosialita Helena Lim.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, telah menerima hadiah atau janji," ujar jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (15/4).
Dalam dakwaan ini, terungkap Edhy turut dibantu Amiril Mukminin dan Safri yang menerima hadiah berupa uang sejumlah USD77.000 atau setara dengan Rp1,1 miliar dari Suharjito selaku Pemilik PT. Dua Putera Perkasa Pratama (PT. DPPP).
Sementara, Edhy kembali dibantu Andreau Misanta Pribadi, Amiril Mukminin, Ainul Faqih, dan Siswadhi Pranoto Loe untuk menerima hadiah berupa uang sebesar Rp24,6 miliar dari Suharjito dan para eksportir BBL lainnya.
Sehingga, nilai total keseluruhan uang suap yang diterima Edhy Prabowo melalui kelima orang terdakwa dari Suharjito dan sejumlah eksportir lainnya mencapai Rp25,7 miliar.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ujar jaksa.
Pasalnya, uang itu ditunjukan dengan maksud supaya Edhy Prabowo bersama-sama, Andreau Misanta Pribadi dan Safri mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT. DPPP serta eksportir BBL lainnya.
"Yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan RI," kata Jaksa.
Atas perbuatanya para terdakwa Staf Pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin dan Safri Serta Pengurus PT ACK Siswadhi Pranoto Loe, dan staf istri Menteri KP, Ainul Faqih didakwa sama halnya sepeeti Edhy Prabowo melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej
Baca SelengkapnyaKetelibatan Ernie Meike dibeberkan dengan jelas dalam dakwaan jaksa KPK.
Baca SelengkapnyaRafael Alun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16.664.806.137,00 atau sekitar Rp16,66 miliar.
Baca SelengkapnyaIstri dan salah satu anak Rafael Alun dihadirkan sebagai saksi sidang lanjutan gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus menolak eksepsi atau nota keberatan mantan pejabat DJP Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo.
Baca SelengkapnyaRafael Alun didakwa dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Baca SelengkapnyaPara saksi yang diperiksa adalah Abdul Latief (AL) selaku mantan Hakim Ad Hoc Tipikor pada MA. Dia diperiksa untuk tersangka Zarof Ricar dan Lisa Rahmat.
Baca SelengkapnyaEddy diduga menerima suap dari Direktur PT Cipta Lampia Mandiri (PT CLM) Helmut Hermawan.
Baca SelengkapnyaSidang perkara itu telah digelar dua kali oleh PN Jakarta Utara, yakni pada 26 Februari 2023 dan ditunda hingga Senin 4 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyebut, total tim penindakan mengamankan 10 orang termasuk bupati dan anggota DPRD Labuhanbatu.
Baca SelengkapnyaJaksa mengungkap penerimaan gratifikasi itu terjadi pada Juli 2010.
Baca SelengkapnyaRafael Alun sendiri terjerat kasus gratifikasi dan TPPU.
Baca Selengkapnya