Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

JPU: Dodi Reza Alex Minta Fee Proyek 10 Persen sejak Jadi Bupati Musi Banyuasin

JPU: Dodi Reza Alex Minta Fee Proyek 10 Persen sejak Jadi Bupati Musi Banyuasin Sidang dugaan korupsi Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex. ©2022 Merdeka.com/Irwanto

Merdeka.com - Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex menjalani sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (16/3). Dalam dakwaan disebutkan bahwa putra mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin itu kerap meminta fee proyek sejak dilantik menjadi Bupati pada 2017.

Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufik Ibnu Nugroho mengatakan, terdakwa sebelumnya meminta paparan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Musi Banyuasin ketika itu Herman Mayori.

Setelah mengetahui banyaknya proyek yang akan dijalankan, Dodi memerintahkan Herman untuk mematok fee dan diberikan kepadanya sebesar 10 persen per paket proyek. "Terdakwa Dodi Reza Alex aktif meminta fee 10 persen sejak dilantik menjadi Bupati Musi Banyuasin pada 2017," ungkap Taufik.

Orang lain juga bertanya?

Permintaan fee itu dilaksanakan Herman dengan cara bekerja sama dengan bawahannya, Eddy Umari, selaku Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Musi Banyuasin. Eddy menjadi penyambung lidah atasannya dan Dodi Reza Alex kepada kontraktor yang berminat mengikuti lelang proyek.

Kontraktor Tak Keberatan Beri Fee

Dalam perkara ini, Eddy Umari bertemu dengan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy untuk membicarakan terkait empat paket proyek pada Oktober 2020. Untuk mendapatkan paket itu, Eddy Umari menyampaikan pesanan atasannya untuk memberikan komitmen fee sebagai syarat mendapatkan proyek pada anggaran 2021.

"Sepuluh persen untuk terdakwa Dodi, 3-5 persen untuk terdakwa Herman Mayori, 2-3 persen kepada terdakwa Eddy Umari, 3 persen untuk PPTK, dan 1 persen untuk administrasi," terangnya.

Tanpa keberatan, Suhandy menerima syarat itu. Sebulan berikutnya, Eddy mempertemukan Suhandy dengan Herman. Mereka pun menyepakati paket dan fee yang diberikan.

"Suhandy menyerahkan fee Rp2,5 miliar kepada Eddy Umari untuk mendapatkan proyek," ujarnya.

Herman pun memasukkan nama Suhandy dalam tabel usulan nama-nama kontraktor dan nilai pagu pekerjaan proyek di 2021. Hasil kesepakatan dengan Suhandy dilaporkan kepada Dodi Reza Alex.

"Dan terdakwa Dodi menyetujuinya," kata dia.

Terima Rp2,6 Miliar

Pada 18 Januari 2021, Eddy menyampaikan empat proyek yang didapatkan Suhandy, yakni normalisasi Danau Ulak Lia, peningkatan jaringan irigasi DIR Epil (DAK), peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan (DAK), dan pekerjaan rehabilitasi daerah Irigasi Ngulak III (IPDMIP) Desa Nguai II.

"Eddy Umari kembali menyampaikan kepada Suhandy bahwa terdakwa Dodi melalui Herman Mayori meminta uang Rp600 juta dan disanggupi Suhandy. Dari uang itu, Rp20 juta untuk Eddy Umari," ujarnya.

Uang pemberian Suhandy diserahkan Eddy kepada Herman. Setelah digabungkan dengan fee paket proyek lain, uang itu terkumpul Rp1 miliar. Jatah Dodi Reza Alex diberikan Badruzzaman melalui ajudannya Mursyid di parkiran Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang.

Pada 25 Januari 2021, Dodi Reza Alex bertemu dengan Suhandy di Distrik 8 Apartemen Tower Eternity Jakarta. Lagi-lagi Dodi meminta fee dan disanggupi Suhandy.

Setelah itu, Herman Mayori dan Eddy Umari meminta uang Rp500 juta kepada Suhandy sebagaimana permintaan Dodi. Uang itu ditransfer Suhandy pada 5 Februari 2021.

"Dari empat paket proyek itu, terdakwa Dodi Reza Alex sudah menerima fee sebesar Rp2,6 miliar dari Suhandy," jelas Taufik.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Eks Bupati Meranti M Adil Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait 3 Kasus Korupsi
Eks Bupati Meranti M Adil Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait 3 Kasus Korupsi

Jaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.

Baca Selengkapnya
Tak Tahan Dimintai Duit oleh Bupati, Pria Ini Pilih Mundur dari Posisi Kadis PU Kepulauan Meranti
Tak Tahan Dimintai Duit oleh Bupati, Pria Ini Pilih Mundur dari Posisi Kadis PU Kepulauan Meranti

Bupati kerap meminta pencairan dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang (GU).

Baca Selengkapnya
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara

Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Alex Noerdin Pilih Bayar Rp1 Miliar Ketimbang Dipenjara Lebih Lama
Alex Noerdin Pilih Bayar Rp1 Miliar Ketimbang Dipenjara Lebih Lama

Terpidana korupsi, Alex Noerdin membayar denda pidana sebesar Rp1 miliar sebagai ganti kurungan penjara 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Tersandung Korupsi, Eks Wali Kota Bima Segera Disidang
Tersandung Korupsi, Eks Wali Kota Bima Segera Disidang

"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilaksanakan Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja," tutur Kabag KPK Ali.

Baca Selengkapnya
Terbukti Jual Beli Jabatan, Bupati Bangkalan Nonaktif Ra Latif Divonis 9 Tahun Penjara
Terbukti Jual Beli Jabatan, Bupati Bangkalan Nonaktif Ra Latif Divonis 9 Tahun Penjara

Bupati Bangkalan nonaktif Abdul Latif Amin Imron divonis 9 tahun penjara, karena terbukti melakukan jual beli jabatan.

Baca Selengkapnya
Gus Mudhlor Diduga Gunakan Hasil Pemotongan Dana ASN Sidoarjo untuk Kepentingan Politik
Gus Mudhlor Diduga Gunakan Hasil Pemotongan Dana ASN Sidoarjo untuk Kepentingan Politik

Tessa enggan membeberkan lebih rinci materi pemeriksan Gus Muhdlor.

Baca Selengkapnya
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Mulai Diadili, Didakwa Terima Gratifikasi Rp100 M
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Mulai Diadili, Didakwa Terima Gratifikasi Rp100 M

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Mulai Diadili, Didakwa Terima Gratifikasi Rp100 M

Baca Selengkapnya
Mantan Ketua DPD Gerindra Malut Suap Eks Gubernur Abdul Gani Kasuba Rp7 Miliar
Mantan Ketua DPD Gerindra Malut Suap Eks Gubernur Abdul Gani Kasuba Rp7 Miliar

Muhaimin dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung hari ini, 17 Juli hingga 15 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
KPK Cecar Anak Buah Gus Muhdlor Soal Aliran Uang Korupsi Pemotongan Dana Insentif BPPD
KPK Cecar Anak Buah Gus Muhdlor Soal Aliran Uang Korupsi Pemotongan Dana Insentif BPPD

KPK mencecar uang korupsi yang masuk ke kantong Muhdlor melalui staffnya, Achmad Masuri.

Baca Selengkapnya
Kasus Pemotongan Insentif Pajak Pegawai: Eks Bupati Sidoarjo Didakwa Terima Rp1,46 M & Tak Ajukan Eksepsi
Kasus Pemotongan Insentif Pajak Pegawai: Eks Bupati Sidoarjo Didakwa Terima Rp1,46 M & Tak Ajukan Eksepsi

Selain Gus Mudlor, terdakwa Ari disebut menerima sebesar Rp7,133 Miliar.

Baca Selengkapnya
Dijadikan Tersangka Korupsi Dana Insentif ASN Sidoarjo, Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan
Dijadikan Tersangka Korupsi Dana Insentif ASN Sidoarjo, Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan

Gus Muhdlor menggugat KPK yang menetapkannya sebagai tersangka korupsi pemotongan dan penerimaan dana insentif.

Baca Selengkapnya