JPU: Dodi Reza Alex Minta Fee Proyek 10 Persen sejak Jadi Bupati Musi Banyuasin
Merdeka.com - Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex menjalani sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (16/3). Dalam dakwaan disebutkan bahwa putra mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin itu kerap meminta fee proyek sejak dilantik menjadi Bupati pada 2017.
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufik Ibnu Nugroho mengatakan, terdakwa sebelumnya meminta paparan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Musi Banyuasin ketika itu Herman Mayori.
Setelah mengetahui banyaknya proyek yang akan dijalankan, Dodi memerintahkan Herman untuk mematok fee dan diberikan kepadanya sebesar 10 persen per paket proyek. "Terdakwa Dodi Reza Alex aktif meminta fee 10 persen sejak dilantik menjadi Bupati Musi Banyuasin pada 2017," ungkap Taufik.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Apa kasus korupsi yang terjadi di KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Kenapa Sadikin Rusli dituntut di kasus korupsi BTS Kominfo? Tuntutan Jaksa 'Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,' kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
Permintaan fee itu dilaksanakan Herman dengan cara bekerja sama dengan bawahannya, Eddy Umari, selaku Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Musi Banyuasin. Eddy menjadi penyambung lidah atasannya dan Dodi Reza Alex kepada kontraktor yang berminat mengikuti lelang proyek.
Kontraktor Tak Keberatan Beri Fee
Dalam perkara ini, Eddy Umari bertemu dengan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy untuk membicarakan terkait empat paket proyek pada Oktober 2020. Untuk mendapatkan paket itu, Eddy Umari menyampaikan pesanan atasannya untuk memberikan komitmen fee sebagai syarat mendapatkan proyek pada anggaran 2021.
"Sepuluh persen untuk terdakwa Dodi, 3-5 persen untuk terdakwa Herman Mayori, 2-3 persen kepada terdakwa Eddy Umari, 3 persen untuk PPTK, dan 1 persen untuk administrasi," terangnya.
Tanpa keberatan, Suhandy menerima syarat itu. Sebulan berikutnya, Eddy mempertemukan Suhandy dengan Herman. Mereka pun menyepakati paket dan fee yang diberikan.
"Suhandy menyerahkan fee Rp2,5 miliar kepada Eddy Umari untuk mendapatkan proyek," ujarnya.
Herman pun memasukkan nama Suhandy dalam tabel usulan nama-nama kontraktor dan nilai pagu pekerjaan proyek di 2021. Hasil kesepakatan dengan Suhandy dilaporkan kepada Dodi Reza Alex.
"Dan terdakwa Dodi menyetujuinya," kata dia.
Terima Rp2,6 Miliar
Pada 18 Januari 2021, Eddy menyampaikan empat proyek yang didapatkan Suhandy, yakni normalisasi Danau Ulak Lia, peningkatan jaringan irigasi DIR Epil (DAK), peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan (DAK), dan pekerjaan rehabilitasi daerah Irigasi Ngulak III (IPDMIP) Desa Nguai II.
"Eddy Umari kembali menyampaikan kepada Suhandy bahwa terdakwa Dodi melalui Herman Mayori meminta uang Rp600 juta dan disanggupi Suhandy. Dari uang itu, Rp20 juta untuk Eddy Umari," ujarnya.
Uang pemberian Suhandy diserahkan Eddy kepada Herman. Setelah digabungkan dengan fee paket proyek lain, uang itu terkumpul Rp1 miliar. Jatah Dodi Reza Alex diberikan Badruzzaman melalui ajudannya Mursyid di parkiran Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang.
Pada 25 Januari 2021, Dodi Reza Alex bertemu dengan Suhandy di Distrik 8 Apartemen Tower Eternity Jakarta. Lagi-lagi Dodi meminta fee dan disanggupi Suhandy.
Setelah itu, Herman Mayori dan Eddy Umari meminta uang Rp500 juta kepada Suhandy sebagaimana permintaan Dodi. Uang itu ditransfer Suhandy pada 5 Februari 2021.
"Dari empat paket proyek itu, terdakwa Dodi Reza Alex sudah menerima fee sebesar Rp2,6 miliar dari Suhandy," jelas Taufik.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.
Baca SelengkapnyaBupati kerap meminta pencairan dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang (GU).
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaTerpidana korupsi, Alex Noerdin membayar denda pidana sebesar Rp1 miliar sebagai ganti kurungan penjara 6 bulan.
Baca Selengkapnya"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilaksanakan Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja," tutur Kabag KPK Ali.
Baca SelengkapnyaBupati Bangkalan nonaktif Abdul Latif Amin Imron divonis 9 tahun penjara, karena terbukti melakukan jual beli jabatan.
Baca SelengkapnyaTessa enggan membeberkan lebih rinci materi pemeriksan Gus Muhdlor.
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Mulai Diadili, Didakwa Terima Gratifikasi Rp100 M
Baca SelengkapnyaMuhaimin dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung hari ini, 17 Juli hingga 15 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaMenurut Andri, keterangan saksi-saksi selama persidangan membuktikan keterlibatan terdakwa.
Baca SelengkapnyaKPK mencecar uang korupsi yang masuk ke kantong Muhdlor melalui staffnya, Achmad Masuri.
Baca SelengkapnyaSelain Gus Mudlor, terdakwa Ari disebut menerima sebesar Rp7,133 Miliar.
Baca Selengkapnya