Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

JPU: Eks Dirut Garuda Cuci Uang Hasil Suap untuk Beli Apartemen dan Lunasi Rumah

JPU: Eks Dirut Garuda Cuci Uang Hasil Suap untuk Beli Apartemen dan Lunasi Rumah Emirsyah Satar diperiksa KPK. ©2019 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, Emirsyah Satar didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang atas pengadaan sejumlah pesawat. Sumber uang berasal dari penerimaan suap dari Soetikno Soedarjo.

Jaksa Wawan Yunarwanto mengatakan Emirsyah menerima sejumlah uang yang masuk ke rekening Woodlake International Ltd, sebesar USD 680 ribu dan EUR 1 juta. Kemudian, dari jumlah uang yang masuk, Emirsyah mentransfer ke rekening HSBC atas nama Mia Badilla Suhodo sebesar USD 480 ribu.

"Bahwa setelah dana sejumlah SGD 480 ribu diterima di rekening Mia Badilla Suhodo, terdakwa yang memegang otorisasi penggunaan rekening tersebut lalu menstransfer ke beberapa rekening," ucap Jaksa Wawan, Jakarta, Senin (30/12).

Rekening yang mendapat transfer adalah Sandrina Abubakar senilai SGD 162 ribu, dan SGD 45,3 ribu, Mia Suhodo SGD 291 ribu, dan Eghadana Rasyid Satar SGD 2,5 ribu.

Emirsyah kemudian mengalihkan uang suap dengan menitip dana sebesar USD 1,4 juta ke rekening Soetikno Soedarjo.

Selain itu, uang hasil penerimaan suap digunakan Emirsyah untuk membayar pelunasan kredit di UOB Indonesia, membayar apartemen di Melbourne, Australia, dan apartemen di Silversea, Singapura.

"Patut diduga uang itu merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan Emirsyah," ujarnya.

Jaksa mengatakan, harta kekayaan Emirsyah itu diduga berasal dari fee atas pengadaan pesawat dan Total Care Program (TCP) mesin Rolls-Royce Trent 700 oleh Garuda.Prosesnya diawali dengan penukaran uang dalam bentuk mata uang euro menjadi dolar Amerika Serikat.

"Emirsyah lalu mentransfer uang dari rekening Woodlake International di UBS ke rekening milik terdakwa di Standard Chartered Bank Singapura," katanya.

Atas perbuatannya, Emirsyah didakwa melanggar Pasal 3 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Emirsyah juga didakwa menerima suap dari Soetikno Soedarjo, pemilik PT Mugi Rekso Abadi, sebesar Rp5,8 miliar, USD 884.200, EUR 1 juta, SGD 1 juta. Penerimaan suap terkait pengadaan sejumlah pesawat di Garuda Indonesia.

Atas penerimaan suap, Emirsyah didakwa telah melanggar Pasal 12 b undang-undang 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Eks Dirut Garuda Indonesia Dituntut 8 Tahun Atas Pengadaan Pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600
Eks Dirut Garuda Indonesia Dituntut 8 Tahun Atas Pengadaan Pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600

Jaksa juga mengenakan biaya pengganti kepada Emirsyah sebesar USD 86.367.019.

Baca Selengkapnya
Dinilai Sopan Selama Sidang, Emirsyah Satar Divonis 5 tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU
Dinilai Sopan Selama Sidang, Emirsyah Satar Divonis 5 tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.

Baca Selengkapnya
Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Divonis Lima Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Divonis Lima Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Pastikan Kasasi Vonis Bebas Soetikno Soedarjo di Kasus Korupsi Garuda
Kejagung Pastikan Kasasi Vonis Bebas Soetikno Soedarjo di Kasus Korupsi Garuda

Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis bebas kepada Soetikno Soedarjo di kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda.

Baca Selengkapnya
Deretan Harta Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Dianggap Hasil Pencucian Uang, dari Mobil hingga Tas Mewah
Deretan Harta Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Dianggap Hasil Pencucian Uang, dari Mobil hingga Tas Mewah

Pengacara Eko Darmanto, Gunadi Wibakso menyatakan, bahwa sebagian besar harta yang disebut itu mayoritas adalah barang dagangan.

Baca Selengkapnya
Jaksa KPK Ungkap Aliran Uang Rp6 Miliar dari Anak Usaha Wilmar Group ke Rafael Alun
Jaksa KPK Ungkap Aliran Uang Rp6 Miliar dari Anak Usaha Wilmar Group ke Rafael Alun

Jaksa mengungkap penerimaan gratifikasi itu terjadi pada Juli 2010.

Baca Selengkapnya
Jaksa KPK Panggil Kakak Mario Dandy Jadi Saksi Sidang Eks Pejabat Pajak Rafael Alun
Jaksa KPK Panggil Kakak Mario Dandy Jadi Saksi Sidang Eks Pejabat Pajak Rafael Alun

Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16.664.806.137,00 atau sekitar Rp16,66 miliar.

Baca Selengkapnya
Kejagung Sita Enam Aset Milik Surya Darmadi, Ada Apartemen dan Hotel Ritz-Carlton
Kejagung Sita Enam Aset Milik Surya Darmadi, Ada Apartemen dan Hotel Ritz-Carlton

Penyitaan itu dilakukan pada 5-6 Juni lalu terhadap aset Darmadi yang ada di Jakarta.

Baca Selengkapnya
Istri Rafael Alun Bungkam Ditanya Soal Namanya Muncul Dalam Gratifikasi dan TPPU
Istri Rafael Alun Bungkam Ditanya Soal Namanya Muncul Dalam Gratifikasi dan TPPU

Ketelibatan Ernie Meike dibeberkan dengan jelas dalam dakwaan jaksa KPK.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Gratifikasi, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Divonis 6 Tahun Penjara
Terbukti Terima Gratifikasi, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Divonis 6 Tahun Penjara

Amar putusan terhadap terdakwa Eko ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tongani.

Baca Selengkapnya
KPK Geledah Rumah Mantan Kepala Bea Cukai Yogya Eko Darmanto, Tas hingga Mobil Mewah Disita
KPK Geledah Rumah Mantan Kepala Bea Cukai Yogya Eko Darmanto, Tas hingga Mobil Mewah Disita

KPK juga menelusuri aliran uang mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Didakwa Gratifikasi Rp16,66 M dan TPPU Bersama Istrinya Ernie Meike Torondek
Rafael Alun Didakwa Gratifikasi Rp16,66 M dan TPPU Bersama Istrinya Ernie Meike Torondek

Rafael Alun didakwa dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Baca Selengkapnya