Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

JPU Hadirkan Tiga Saksi di Sidang Kasus Narkoba Nia Ramadhani

JPU Hadirkan Tiga Saksi di Sidang Kasus Narkoba Nia Ramadhani Sidang Kasus Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. ©2021 Antara

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi pada persidangan perdana terdakwa penyalahgunaan narkoba suami istri, Nia Ramadhani dan Ardiansyah Bakrie di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Tiga saksi itu yakni Benni Santoso Pandiangan, Agus Sugiono, dan Hendra Gunawan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian memimpin sumpah bagi ketiga saksi.

"Demi Tuhan saya berjanji bahwa saya sebagai saksi akan memberikan keterangan yang benar tiada lain daripada yang sebenarnya semoga Tuhan menolong saya," kata Hakim Ketua Muhammad Damis saat menuntun saksi membacakan sumpahnya. Dilansir Antara, Kamis (2/11).

Muhammad Damis menekankan bahwa ketiga saksi tersebut harus menyampaikan kebenaran dalam keterangannya. "Berikan keterangan yang benar dan Anda lihat dan saudara alami sendiri bukan dialami oleh orang lain," kata Hakim Ketua, Muhammad Damis.

Adapun sidang yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Nia dan Ardi mundur hingga pukul 12.30 WIB.

Artis Nia Ramadhani beserta suami, Ardiansyah Bakrie, menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba dengan register perkara Nomor:770/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Pst.

Awal Mula Kasus Nia Ramadhani dan Ardi

Nia dan Ardi sebelumnya telah menjalani rehabilitasi di Lembaga Rehabilitasi Fan Campus Bogor, Jawa Barat, selama hampir lima bulan. Kasus ini bermula saat Nia ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) di kediamannya kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2021 pukul 15.00 WIB.

Dalam pengembangannya, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pasangan suami-istri Nia dan Ardi Bakrie. Selain keduanya, polisi juga menetapkan sang sopir berinisial Zen Viivanto (ZN) sebagai tersangka.

Polisi mengamankan ketiga tersangka sejak 7 Juli 2021 dengan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan satu bong (alat hisap sabu).

Ketiga tersangka dikenakan pelanggaran pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ditangkap Bareng Teman Wanitanya, Virgoun dan Tersangka Lainnya Akan Jalani Rehabilitasi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika
Ditangkap Bareng Teman Wanitanya, Virgoun dan Tersangka Lainnya Akan Jalani Rehabilitasi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Virgoun akan segera jalani rehabilitasi usai diamankan bersama rekan wanitanya karena narkoba?

Baca Selengkapnya
Kasus Nyabu di Ruang Kerja, Hakim Danu Disidang Majelis Kehormatan Hakim
Kasus Nyabu di Ruang Kerja, Hakim Danu Disidang Majelis Kehormatan Hakim

Dalam persidangan ini, hakim Danu Arman akan menyampaikan nota pembelaan dan sejumlah bantahan.

Baca Selengkapnya
Dua Terpidana Pembunuhan Vina dan Rizky Diperiksa, Ini yang Dicecar Polisi
Dua Terpidana Pembunuhan Vina dan Rizky Diperiksa, Ini yang Dicecar Polisi

Terpidana yang menjalani pemeriksaan adalah Jaya dan Eko Ramdhani.

Baca Selengkapnya
Dianggap Jadi Korban, Virgoun Direhabilitasi Narkoba di RSKO Jakarta Selama 3 Bulan
Dianggap Jadi Korban, Virgoun Direhabilitasi Narkoba di RSKO Jakarta Selama 3 Bulan

Keputusan rehab terhadap ketiga tersangka dilakukan setelah mendapatkan persetujuan asesmen dari BNNP DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Chandrika Chika Jalani Assessment Rehabilitasi 3,5 Jam, Hasilnya?
Chandrika Chika Jalani Assessment Rehabilitasi 3,5 Jam, Hasilnya?

Chika bersama lima rekannya digiring polisi ke Badan Narkotika Nasional Kota Jakarta.

Baca Selengkapnya
4 Polisi Narkoba Konsumsi Sabu Tak Dipidana, Jalani Rehab karena Dinyatakan sebagai Pengguna
4 Polisi Narkoba Konsumsi Sabu Tak Dipidana, Jalani Rehab karena Dinyatakan sebagai Pengguna

4 Polisi Narkoba Gunakan Sabu Tak Dipidana, Jalani Rehab karena Dinyatakan Pengguna

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Alasan Tujuh Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Dipindah ke Bandung
Terungkap, Ini Alasan Tujuh Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Dipindah ke Bandung

Tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizki alias Eky dipindahkan dari Lapas Cirebon ke Lapas Banceuy dan Rutan Kebon Waru di Kota Bandung.

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan Andrew Andika Tersangka Kasus Narkoba!
Polisi Tetapkan Andrew Andika Tersangka Kasus Narkoba!

Kasus tersebut diungkapkan di dua lokasi yang berbeda.

Baca Selengkapnya