Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

JPU Jerat Terdakwa Unlawful Killing dengan Pasal Pembunuhan

JPU Jerat Terdakwa Unlawful Killing dengan Pasal Pembunuhan ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa perkara dugaan tindak pidana pembunuhan anggota Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek atau dikenal dengan kasus unlawful killing Briptu FR anggota polisi nonaktif dengan dakwaan pasal pembunuhan dan penganiayaan.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan saksi Ipda M Yusmi Chorella dan Ipda Elwira Priadi Z (Almarhum) mengakibatkan matinya Andi Oktiawan, Faiz Ahmad Syukur, Lutfi Hakim, Akhmad Sofiyan, M. Reza, dan Muhammad Suci Khadavi Putra," kata Jaksa Penuntut Umum Zet Tadung Allo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10).

Jaksa menyatakan, perbuatan Fikri merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan peran Briptu Fikri bersama dua terdakwa lainnya, yakni Ipda M Yusmi Chorella dan Ipda Elwira Priadi Z (Almarhum).

Briptu Fikri disebut termasuk ke dalam salah satu orang yang menyebabkan tewasnya empat laskar FPI. Empat laskar FPI tersebut ditembak di mobil Daihatsu Xenia warna silver bernopol B-1519-UTI yang terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.

"Perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Allo saat membacakan dakwaan primernya di ruang sidang utama.

Kemudian Jaksa juga membacakan dakwaan subsider kepada Briptu Fikri Ramadhan.

"Perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," ujar Allo.

Saat ini, baru terdakwa Briptu Fikri R yang dibacakan dakwaannya oleh Jaksa, sementara itu Ipda M Yusmin menyusul pada siang kedua.

Adapun terdakwa Ipda M Yusmin O juga didakwa dengan pasal serupa dengan Briptu Fikri R berdasarkan salinan dakwaan yang diterima wartawan dengan ditanda tangani oleh Jaksa Utama Pratama, Zet Tadung Allo.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus penembakan anggota FPI (organisasi sudah dibubarkan-red) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek atau disebut unlawful killing, Senin, sidang dilaksanakan secara langsung atau offline dihadiri dua terdakwa.

Sidang dimulai pukul 10.30 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Persidangan dipimpin Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara terdiri atas M Arif Nuryanta selaku hakim ketua, serta dua hakim anggota masing-masing Haruno dan Elfian.

Adapun sidang perdana untuk terdakwa Briptu Fikri Ramadhan, sedangkan pembacaan dakwaan untuk Ipda M Yusmin O digelar setelah dzuhur. Kedua terdakwa merupakan anggota polisi di Polda Metro Jaya, berstatus aktif hingga saat ini.

Dalam surat dakwaan JPU, Briptu Fikri Ramadhan didakwa dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP. Adapun para kedua terdakwa didampingi oleh Tim Penasihat Hukum dari Pendopo Henry Yosodinigrat.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Disinggung Anies di Debat Capres, Ini Sederet Fakta Tragedi KM 50 yang Menewaskan 6 Laskar FPI
Disinggung Anies di Debat Capres, Ini Sederet Fakta Tragedi KM 50 yang Menewaskan 6 Laskar FPI

Anies Baswedan menyinggung tragedi KM50 kepada capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dalam debat Capres perdana.

Baca Selengkapnya
Melintas Naik Motor, Anggota Polres Puncak Jaya Briptu Kiki Supriyadi Gugur Ditembak OTK
Melintas Naik Motor, Anggota Polres Puncak Jaya Briptu Kiki Supriyadi Gugur Ditembak OTK

Dia menjelaskan saat itu korban Briptu Kiki Supriyadi berada di bagian belakang dan kemudian ditembak.

Baca Selengkapnya
KKB Tembak Mati Sopir di Paniai, Korban dan Mobil Dibakar
KKB Tembak Mati Sopir di Paniai, Korban dan Mobil Dibakar

KKB pimpinan Undius Kogoya menembak dan membakar sopir bersama kendaraannya di Paniai, Papua Tengah, Selasa (11/6) sekitar pukul 13.30 WIT.

Baca Selengkapnya
Kecelakaan Maut Fortuner Masuk Jurang di Batang, Saksi Mengaku Sempat Cium Bau Kampas Rem
Kecelakaan Maut Fortuner Masuk Jurang di Batang, Saksi Mengaku Sempat Cium Bau Kampas Rem

Mobil Fortuner bernopol B 2435 UBQ mengalami kecelakaan di jalur Bawang - Dieng Tanjakan Krakalan, Desa Deles, Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang, Selasa (6/8).

Baca Selengkapnya
Mobil Satpol PP Tabrak Pemotor sampai Tewas, Sopir Jadi Tersangka
Mobil Satpol PP Tabrak Pemotor sampai Tewas, Sopir Jadi Tersangka

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)

Baca Selengkapnya
Polisi Tahan 2 Pelaku Pengeroyokan Bos Rental Mobil hingga Tewas di Pati
Polisi Tahan 2 Pelaku Pengeroyokan Bos Rental Mobil hingga Tewas di Pati

Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.

Baca Selengkapnya
Kecelakaan Fortuner di Tol Exit Plumpang Tewaskan 3 Pemuda, Ini Kronologinya
Kecelakaan Fortuner di Tol Exit Plumpang Tewaskan 3 Pemuda, Ini Kronologinya

Sementara pengemudi Toyota Fortuner berinisial BN (18) mengalami luka-luka. Saat ini sedang dalam perawatan di Rumah Sakit Gading Pluit.

Baca Selengkapnya
Ini Sosok Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar: Langganan Keluar Masuk Tahanan
Ini Sosok Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar: Langganan Keluar Masuk Tahanan

Pengeroyokan terhadap seorang anggota polisi, merupakan kasus ketiga yang menjeratnya.

Baca Selengkapnya
3 Orang Jadi Tersangka Bentrokan Antarormas di Bekasi, Ini Perannya
3 Orang Jadi Tersangka Bentrokan Antarormas di Bekasi, Ini Perannya

Ketiga tersangka turut menganiaya korban hingga meninggal dunia.

Baca Selengkapnya
Eksekutor Begal Casis Polri Ditembak Mati Usai Melawan saat Ditangkap
Eksekutor Begal Casis Polri Ditembak Mati Usai Melawan saat Ditangkap

Tersangka ditembak karena melawan ketika diminta menunjukkan lokasi pelaku lain.

Baca Selengkapnya
Tiga Penembak Mati Sekuriti di Sarolangun Diringkus, Ini Motifnya
Tiga Penembak Mati Sekuriti di Sarolangun Diringkus, Ini Motifnya

Polisi mengungkap kasus penembakan sekuriti perusahaan Parna Agro Mas (PAM) di Sarolangun, Jambi. Tiga orang ditangkap terkait peristiwa itu.

Baca Selengkapnya
Penembakan Mapolda Lampung: 1 Ditangkap, Motif Diduga Terkait Penyelidikan Jual Beli Mobil Bodong
Penembakan Mapolda Lampung: 1 Ditangkap, Motif Diduga Terkait Penyelidikan Jual Beli Mobil Bodong

Letusan senjata di depan Mapolda Lampung bermula saat Tim Resmob sedang melakukan penyelidikan terhadap informasi jual beli mobil

Baca Selengkapnya