Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

JPU Kasus Jerinx Ajukan Memori Banding Kasasi ke Pengadilan Tinggi Denpasar

JPU Kasus Jerinx Ajukan Memori Banding Kasasi ke Pengadilan Tinggi Denpasar Jerinx saat mengikuti persidangan. ©2020 Merdeka.com/Moh Kadafi

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus perkara ujaran kebencian dengan terpidana I Gede Ary Astina atau Jerinx, telah menyampaikan memori perkara banding kasasi.

Kasipenkum Kejati Bali, A Luga Harlianto menerangkan, pada Selasa (9/2) kemarin JPU telah menyampaikan memori kasasi atas pengajuan kasasi putusan ke Pengadilan Tinggi Denpasar dengan Nomor 72/Pid.Sud/2020/PT Dps, tanggal 14 Januari 2021.

"Hal ini, merupakan pelaksanaan dari Pasal 248 KUHAP. Dimana pemohon kasasi wajib mengajukan memori kasasi dalam jangka waktu 14 hari setelah permohonan kasasi diajukan. Pengajuan memori kasasi masih dalam tenggat waktu yang diatur oleh KUHAP," kata Luga dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/2).

Ia menyampaikan, terkait materi alasan permohonan kasasi telah dituangkan dalam memori kasasi dan kami serahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim Kasasi pada Mahkamah Agung untuk mempertimbangkannya.

"Yang jelas ada alasan mengapa kami merasa pidana penjara 10 bulan penjara tersebut belum dapat diterima. Sehingga, menggunakan upaya hukum kasasi. Perlu ditekankan bahwa tidak ada makna pembalasan dari proses pidana terhadap terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx. Kita serahkan sepenuhnya kepada proses hukum di Mahkamah Agung," ujar Luga.

Seperti yang diberitakan, Pengadilan Tinggi Bali memutuskan vonis kasus ujaran kebencian dengan terpidana I Gede Ary Astina atau Jerinx, personel grup band Superman is Dead (SID) 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan.

Vonis tersebut sudah keluar pada 14 Januari 2021. "Sudah keluar, diputus tanggal 14 Januari. Hasilnya sudah diterima di Pengadilan, amarnya bersalah tetap, cuman pidananya menjadi 10 bulan," kata Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Sobandi saat dihubungi, Selasa (19/1).

Vonis ini diambil setelah melalui pihak jaksa penuntut umum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri. Dengan putusan tersebut, maka vonis terhadap Jerinx berkurang 4 bulan. Sebab putusan tingkat pertama, Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan.

"Sudah diberitahukan kepada jaksa putusan dari pengadilan tinggi tersebut, maupun kepada penasehat hukum terdakwa oleh pengadilan," ujar Sobandi.

Seperti yang diberitakan, I Gede Ari Astina alias Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan oleh PN Denpasar dalam perkara "IDI Kacung WHO", Kamis (26/11) lalu. Terkait putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding.

JPU menganggap vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Denpasar itu belum memberikan efek jera pada Jerinx dan masyarakat dalam bermedia sosial. Atas upaya banding jaksa pihak penasehat hukum juga mengajukan banding, sehingga proses hukum terhadap perkara 'IDI Kacung WHO' itu dilanjut di Pengadilan Tinggi Bali.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Saling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang
VIDEO: Saling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang

Saling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang

Baca Selengkapnya
Susun Memori Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Kumpulkan Fakta Persidangan
Susun Memori Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Kumpulkan Fakta Persidangan

Surabaya telah menerima salinan putusan dari PN Surabaya atas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya