JPU kasus penganiayaan Taruna STIP mengaku galau
Merdeka.com - Taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), Dimas Dikita Handoko (19) diduga tewas dianiaya tiga seniornya. Jaksa Penuntut Umum menuntut Angga Afriandi (21), Fachry Husaini Kurniawan (19) dan Adnan Fauzi Pasaribu (20), hukuman empat tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) 2 hari menjelang pembacaan tuntutan kepada ketiga terdakwa tersebut. Ketiga tersangka akhirnya hanya dijatuhi pasal 351 ayat 1 dan ayat 3 mengenai penganiayaan hingga menyebabkan kematian. Tuntutan tersebut menurun jauh dari dakwaan sebelumnya. Ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 353 ayat 2 KUHP dengan dugaan secara terencana menganiaya Dimas hingga menyebabkan kematian.
Ketiga terdakwa didakwa secara kumulatif alternatif dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang dianiaya? Yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah, kenapa Devianus Kagoya dianiaya oleh atau tindak kekerasan dilakukan kepada dirinya adalah bahwa Devianus Kogoya itu tertangkap pasca patroli aparat keamanan TNI - Polri.
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan terhadap tahanan? 'Terkait penganiayaan, pada saat itu memang ramai di FB (Facebook) bahwasannya mereka disiksa, tetapi pada saat pemeriksaan muncul bahwa (penyiksaan) itu juga dilakukan oleh sesama tahanan,' kata dia di Mapolda Jabar, Minggu (26/5).
"Saya galau tidak bisa tidur 2 hari ini, karena yang terbukti pasalnya itu, kita tidak bisa melarikan pasal-pasal di atasnya karena memang tidak terbukti di persidangan," ujar Wahyu Oktaviandi kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (8/9).
Selain itu, lanjut Wahyu, dirinya pun membandingkan kasus yang sama pernah terjadi di STIP 4 tahun yang lalu.
"Kasus ini sama seperti kasus 2010 lalu, ketika itu tersangka akhirnya dihukum 3 tahun dari dakwaan sebelumnya 7 tahun. Itu yang jadi acuan sehingga saya menganggap bahwa 4 tahun sudah tepat untuk efek jera para senior-senior," tandasnya.
"Memang tidak ada niat dari mereka untuk membunuh, karena yang bawa ke rumah sakit mereka juga, pada saat itu juga tidak terencana karena pada saat dipanggil itu untuk membahas acara ke Bogor perwakilan dari Medan namun karena datangnya telat terjadilah penganiayaan itu," katanya.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menyebut kasus ini ditangani dengan sangat hati-hati karena ada di ranah pendidikan. Termasuk untuk menetapkan tersangka baru.
Baca SelengkapnyaGidion mengatakan, korban bersama keempat orang lainnya dibawa ke kamar mandi.
Baca SelengkapnyaPihak keluarga korban sebelumnya mengancam menuntut kampus dan mendesak pelaku penganiayaan dihukum berat.
Baca SelengkapnyaMahasiswa STIP Jakarta meninggal dengan tubuh lebam-lebam
Baca SelengkapnyaPara pelaku kesal dengan tingkah laku Dimas di dalam sel.
Baca SelengkapnyaKeluarga korban mengancam menuntut pihak kampus dan pelaku penganiayaan.
Baca SelengkapnyaPolisi telah menetapkan senior tingkat II tersangka Mahasiswa STIP tewas dianiaya
Baca SelengkapnyaJaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaKorban saat itu dibawa ke Rumah Sakit Tarumajaya Hospital.
Baca SelengkapnyaDitemukan sejumlah luka di tubuh mahasiswa STIP tewas diduga dianiaya senior
Baca SelengkapnyaSekujur tubuh mahasiswa STIP tewas penuh luka bekas penganiayaan
Baca SelengkapnyaVonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.
Baca Selengkapnya