Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

JPU ke Sambo: Skenario Palsu Saja Anda Bisa Menangis, Lalu Apa yang Bisa Dipercaya?

JPU ke Sambo: Skenario Palsu Saja Anda Bisa Menangis, Lalu Apa yang Bisa Dipercaya? Bharada E hadapi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Beberapa kali sudah Terdakwa Ferdy Sambo nampak meneteskan air mata atau berhenti sejenak ketika memberikan keterangan selama persidangan, terkhusus ketika dirinya disinggung perihal kejadian pelecehan yang dialami Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.

Atas kondisi Sambo tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian menanyakan perihal kondisi emosionalnya. Hal ini bertujuan guna menggali kebenaran perihal kejadian pelecehan di Magelang, yang diduga dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Bukan berusaha mengusik kepribadian saudara. Semenjak persidangan ini saya melihat, saudara kalau ditanyakan terkait peristiwa di Magelang pasti emosional. Tadi bahkan ditanyakan majelis hakim anda sempat berhenti sejenak menahan emosi bahkan menangis. Apakah itu benar?" tanya JPU saat sidang pemeriksaan terdakwa Ferdy Sambo, di PN Jakarta Selatan, Selasa (10/1).

"Iya benar," ucap Sambo dengan nada rendah membenarkan pertanyaan JPU.

"Mengapa seperti itu?" tanya kembali JPU.

"Ya kalau penuntut umum bisa merasakan perasaan saya, istrinya dibuat seperti. Itu pasti bisa merasakan hal yang sama seperti saya," timpal Sambo.

Mendengar jawaban tersebut, JPU lantas memutarbalikan soal keterangan beberapa pihak yang sempat ditemui Ferdy Sambo sebelum skenario palsu terbongkar. Disebutkan, kalau Mantan Kadiv Propam Polri itu beberapa kali menangis ketika bercerita perihal pelecehan di Duren Tiga.

"Sekarang saya ingin menanyakan sebelum anda ditetapkan sebagai tersangka. Anda sempat bertemu Polda Metro Jaya, Komisioner Komnas HAM, di sana saudara masih mempertahankan skenario (pelecehan di Duren Tiga). Pada saat itu saudara menangis untuk mempertahankan skenario pemerkosaan apakah itu benar?" tanya JPU.

"Saat bertemu dengan pejabat tersebut saya mengingat kejadian di Magelang," ujar Sambo.

"Tapi yang saudara sampaikan peristiwa sampaikan pemerkosaan di Duren Tiga?" cecar JPU.

"Pelecehan di Duren Tiga," jawab Sambo.

Lantas, JPU menyindir Sambo yang nyatanya bisa menangis ketika menceritakan kejadian skenario palsu pelecehan di Duren Tiga. Padahal, kejadian tersebut tidaklah pernah terjadi, dengan dalih mengingat kejadian pelecehan di Magelang.

"Iya pelecehan di duren tiga, sekarang saya ingin bertanya. Ini untuk menggali keyakinan kami dan seluruh di persidangan ini. Kalau, untuk skenario (palsu) anda bisa menangis. Lalu apa yang bisa membuat kami percaya bahwa tangisan saudara ini adalah benar tentang peristiwa di Magelang," ucap JPU.

"Keberatan yang mulia ini pertanyaan opini sebaiknya pertanyaannya fakta saja," potong tim penasihat hukum.

"Bukan, ini pertanyaan kepada terdakwa apa yang dilakukan dan terdakwa alami," timpal JPU.

"Iya lanjut, bisa saudara jawab," kata hakim menengahkan.

Menjawab pertanyaan tersebut, Sambo hanya menyatakan kalau dirinya siap untuk bertanggung jawab atas kasus yang menyeretnya dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

"Iya saya sampaikan yang mulia, saya sudah sampaikan bahwa saya salah. saya akan bertanggung jawab ini. Jadi jangan terus kemudian saya dianggap bahwa bisa seperti apa, kalau saya penyidik handal ini tidak akan terungkap," beber Sambo.

Adapun dalam perkara ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dilakukan bersama-sama dengan Kuat Maruf, Putri Candrawathi, Ricky Rizal alias Bripka RR dan Richard Eliezer alias Bharada E.

Mereka didakwa turut terlibat dalam perkara pembunuhan berencana bersama-sama merencanakan penembakan terhadap Brigadir j pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman paling berat sampai pidana mati.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Pejabat Diduga Cabuli Siswi SMP, Polisi Bakal Konfrontasi Para Saksi
Kasus Pejabat Diduga Cabuli Siswi SMP, Polisi Bakal Konfrontasi Para Saksi

Konfrontir tersebut dilakukan karena terdapat perbedaan keterangan dari para saksi.

Baca Selengkapnya
Korban Pelecehan 2 Polisi Sesalkan Sikap Kapolda Sumsel
Korban Pelecehan 2 Polisi Sesalkan Sikap Kapolda Sumsel

Kuasa hukum menegaskan korban tidak memiliki motivasi lain seperti yang disebut jenderal bintang dua itu.

Baca Selengkapnya
Bantah Alami Kekerasan Seksual, Ustazah AN & 3 Santri Polisikan Balik Istri Kiai di Jember
Bantah Alami Kekerasan Seksual, Ustazah AN & 3 Santri Polisikan Balik Istri Kiai di Jember

Pelapor kasus ini pertama kalinya adalah HA, istri Kiai Fahim.

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan Pimpinan Ponpes di Karanganyar Tersangka Kasus Pencabulan, Enam Santri Jadi Korban
Polisi Tetapkan Pimpinan Ponpes di Karanganyar Tersangka Kasus Pencabulan, Enam Santri Jadi Korban

Dari keterangan yang didalami polisi, korban pelecehan bertambah.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Fakta Terbaru Peran Agus Disabilitas Ancam Korban, Polisi Singgung Pelecehan
VIDEO: Fakta Terbaru Peran Agus Disabilitas Ancam Korban, Polisi Singgung Pelecehan

Polda NTB menegaskan Agus yang sudah menjadi tersangka, melakukan pelecehan seksual, bukan pemerkosaan

Baca Selengkapnya
Saksi Ganjar Ceritakan Simpatisan Ditangkap dan Dipukuli Karena Bentangkan Spanduk 03
Saksi Ganjar Ceritakan Simpatisan Ditangkap dan Dipukuli Karena Bentangkan Spanduk 03

Kejadian itu terjadi saat Presiden Joko Widodo berkunjung ke Gunungkidul.

Baca Selengkapnya
FOTO: Temukan Dugaan Kecurangan Pemilu, Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud Melapor ke Bawaslu RI
FOTO: Temukan Dugaan Kecurangan Pemilu, Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud Melapor ke Bawaslu RI

Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim menyebut tujuannya mendatangi Bawaslu adalah hendak melaporkan beberapa dugaan kecurangan Pemilu.

Baca Selengkapnya
Kasus Korban Pemerkosan Diduga Diperas Polisi, Keluarga Serahkan Bukti Rekaman Kepada Propam Polda Jambi
Kasus Korban Pemerkosan Diduga Diperas Polisi, Keluarga Serahkan Bukti Rekaman Kepada Propam Polda Jambi

Keluarga korban pemerkosaan melaporkan polisi diduga meminta dana tersebut ke Propam Polda Jambi.

Baca Selengkapnya
Kronologi Pelecehan Seksual Anggota Polisi terhadap Tahanan Perempuan di Rutan Polda Sulsel
Kronologi Pelecehan Seksual Anggota Polisi terhadap Tahanan Perempuan di Rutan Polda Sulsel

Tahanan perempuan FMB yang menjadi korban pelecehan seksual Briptu S di Rutan Polda Sulsel mengadu ke LBH Makassar. Dia meminta pendampingan hukum.

Baca Selengkapnya
Kronologi Anggota TNI Diduga Perkosa Mahasiswi di Kendari
Kronologi Anggota TNI Diduga Perkosa Mahasiswi di Kendari

Komandan Denpom XIV/3 Kendari, Mayor CPH Usamma mengaku Prada F telah ditahan. Penahanan tersebut dilukan guna melakukan penyelidikan.

Baca Selengkapnya
VIDEO:  Tahanan Wanita Jadi Korban Pelecehan Polisi Mabuk di Sel Tahanan Polda Sulsel
VIDEO: Tahanan Wanita Jadi Korban Pelecehan Polisi Mabuk di Sel Tahanan Polda Sulsel

Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Anggota Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sulsel

Baca Selengkapnya
Kasus 2 Polisi Lecehkan Wanita Muda Lalu Korbannya Dikeroyok, Kapolda Curiga Ada Motif Lain di Balik Pelaporan
Kasus 2 Polisi Lecehkan Wanita Muda Lalu Korbannya Dikeroyok, Kapolda Curiga Ada Motif Lain di Balik Pelaporan

Perkara ini awalnya telah dilakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Hanya saja tidak menemui titik terang

Baca Selengkapnya