JPU KPK bantah telah menyita obat milik Fredrich Yunadi
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada penahanan obat milik terdakwa perintangan penyidikan korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi. Jaksa mengatakan, ada 120 butir obat yang ditebus pihak keluarga dan telah diterima oleh Fredrich.
Usai mendapat konfirmasi dari pihak Rutan KPK, Jaksa Roy Riadi menjelaskan pada 26 Februari lalu, mantan kuasa hukum Setya Novanto berobat ke Rumah Sakit Medistra. Saat itu, dia mendapat lima jenis obat, satu di antaranya Alganax, obat anticemas.
Usai berobat, Fredrich menerima 60 butir Alganax. Sementara resep dokter tertulis obat tersebut harus ditebus sebanyak 240 butir.
-
Kenapa racun diberikan? Pemberian racun dilakukan untuk menghindari peningkatan beban kerja yang timbul akibat cuti hamil yang diambil oleh rekan kerjanya akibat kecelakaan kerja.
-
Bagaimana Fredy Pratama menyelundupkan narkoba ke Indonesia? Modus operansi mereka adalah dengan menyamarkan narkotika dalam kemasan teh.
-
Apa saja yang disita saat sidak di Rutan KPK? 'Sidak itu berlangsung pada 28 April 2023 dan berdasarkan berita acara ditemukan antara lain empat buah handphone dan uang tunai sejumlah Rp30 Juta. Selanjutnya bahwa empat buah handphone itu dimusnahkan pada tanggal 9 Mei 2023 atas perintah terperiksa,' beber Albertina.
-
Siapa yang melindungi Fredy Pratama? 'Fredy Pratama keberadaannya masih terindikasi di Thailand. Kami masih mendapatkan kesulitan untuk melakukan penangkapan, karena saya bilang tadi, dari kemarin dia dilindungi oleh gangster, katakanlah 'orang tuanya' adalah bagian dari sindikasi narkoba di daerah Thailand,' Mukti, Jumat (29/12/2023).
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Bantuan apa yang diberikan? Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini atau Risma serahkan santunan kepada para korban banjir dan tanah longsor di Nagari Sungai Durian Kecamatan Patamuan, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).
"Kemudian 3 April, keluarga membawa 60 butir lagi, karena SOP pihak Rutan selalu diperiksa dulu, lalu pihak rutan konfirmasi ke dokter (dokter pada KPK)," ujar Jaksa Roy sesaat sebelum sidang atas terdakwa Fredrich Yunadi dimulai, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (12/4).
Namun, imbuh Jaksa Roy, pihak KPK belum mengetahui lebih lanjut apakah sisa Alganax berdasarkan resep dokter telah ditebus oleh pihak keluarga.
Dijelaskan Roy, demi keselamatan para tahanan termasuk Fredrich, pihak Rutan mengatur pemberian obat. Informasi yang diperoleh jaksa, obat untuk Fredrich diberikan satu strip yang berisi 20 butir.
Hal itu dibenarkan oleh Fredrich, namun dia bersikukuh ada obat jenis Alganax yang ditahan petugas Rutan.
"Yang dimasukkan (dipegang Fredrich) per bulan dosisnya 60 butir, sehari 2 butir. Tapi yang dikasih ke saya tetap 1 strip 20 butir. Jadi 20 strip masih ditahan yang mulia," ujar Fredrich kepada Majelis Hakim yang diketuai Saifuddin Zuhri.
Keluhan Fredrich sebelumnya telah disampaikan pada persidangan sebelumnya. Pengacara yang sempat viral atas pernyataan "bakpao"nya itu juga mengajukan permohonan pindah rumah tahanan kepada Majelis Hakim. Namun, permintaan tersebut tidak serta merta diamini.
Ketua Majelis Hakim, Saifuddin Zuhri, mengatakan pihaknya perlu menelaah lebih lanjut atas permohonan Fredrich.
Diketahui, Fredrich didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi. Pengacara yang viral atas pernyataan bakpao itu dianggap melakukan upaya terhadap Novanto agar menghindari panggilan KPK sebagai tersangka korupsi e-KTP saat itu.
Fredrich bekerjasama dengan Dokter Bimanesh Sutarjo, dokter ahli spesialis penyakit dalam di RSMPH, dengan memesan kamar VIP nomor 323 di lantai 3 RSMPH dan melakukan diagnosa tanpa pemeriksaan terlebih dahulu.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaMulanya polisi melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh tersebut dan sekira pukul 03.30 WIB.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku saat ini sudah diamankan di rutan polda Papua dan telah ditetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaRumah tersebut di sewa oleh anak buah Fredy inisial D yang merupakan seorang DPO.
Baca SelengkapnyaRumah tersebut merupakan laboratorium milik Fredy untuk memproduksi narkoba jenis Clandestine.
Baca SelengkapnyaDittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mendeteksi jaringan Fredy Pratama mengubah pola penyelundupan narkoba ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaAda enam orang ditangkap membawa narkotika dalam jumlah jumbo ini.
Baca SelengkapnyaAKP Andri Gustami bantu meloloskan narkotika Fredy Pratama selama tiga bulan.
Baca SelengkapnyaEks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan ini meloloskan narkotika milik jaringan Fredy Pratama sejak bulan Mei hingga Juni 2023.
Baca SelengkapnyaDiperkirakan total aset dari sindikat narkoba Fredy Pratama mencapai Rp10,5 triliun.
Baca SelengkapnyaLokasi Fredy Pratama masih disebut berada di pedalaman hutan Thailand.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.
Baca Selengkapnya