Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

JPU KPK bantah telah menyita obat milik Fredrich Yunadi

JPU KPK bantah telah menyita obat milik Fredrich Yunadi Sidang Fredrich Yunadi. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada penahanan obat milik terdakwa perintangan penyidikan korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi. Jaksa mengatakan, ada 120 butir obat yang ditebus pihak keluarga dan telah diterima oleh Fredrich.

Usai mendapat konfirmasi dari pihak Rutan KPK, Jaksa Roy Riadi menjelaskan pada 26 Februari lalu, mantan kuasa hukum Setya Novanto berobat ke Rumah Sakit Medistra. Saat itu, dia mendapat lima jenis obat, satu di antaranya Alganax, obat anticemas.

Usai berobat, Fredrich menerima 60 butir Alganax. Sementara resep dokter tertulis obat tersebut harus ditebus sebanyak 240 butir.

"Kemudian 3 April, keluarga membawa 60 butir lagi, karena SOP pihak Rutan selalu diperiksa dulu, lalu pihak rutan konfirmasi ke dokter (dokter pada KPK)," ujar Jaksa Roy sesaat sebelum sidang atas terdakwa Fredrich Yunadi dimulai, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (12/4).

Namun, imbuh Jaksa Roy, pihak KPK belum mengetahui lebih lanjut apakah sisa Alganax berdasarkan resep dokter telah ditebus oleh pihak keluarga.

Dijelaskan Roy, demi keselamatan para tahanan termasuk Fredrich, pihak Rutan mengatur pemberian obat. Informasi yang diperoleh jaksa, obat untuk Fredrich diberikan satu strip yang berisi 20 butir.

Hal itu dibenarkan oleh Fredrich, namun dia bersikukuh ada obat jenis Alganax yang ditahan petugas Rutan.

"Yang dimasukkan (dipegang Fredrich) per bulan dosisnya 60 butir, sehari 2 butir. Tapi yang dikasih ke saya tetap 1 strip 20 butir. Jadi 20 strip masih ditahan yang mulia," ujar Fredrich kepada Majelis Hakim yang diketuai Saifuddin Zuhri.

Keluhan Fredrich sebelumnya telah disampaikan pada persidangan sebelumnya. Pengacara yang sempat viral atas pernyataan "bakpao"nya itu juga mengajukan permohonan pindah rumah tahanan kepada Majelis Hakim. Namun, permintaan tersebut tidak serta merta diamini.

Ketua Majelis Hakim, Saifuddin Zuhri, mengatakan pihaknya perlu menelaah lebih lanjut atas permohonan Fredrich.

Diketahui, Fredrich didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi. Pengacara yang viral atas pernyataan bakpao itu dianggap melakukan upaya terhadap Novanto agar menghindari panggilan KPK sebagai tersangka korupsi e-KTP saat itu.

Fredrich bekerjasama dengan Dokter Bimanesh Sutarjo, dokter ahli spesialis penyakit dalam di RSMPH, dengan memesan kamar VIP nomor 323 di lantai 3 RSMPH dan melakukan diagnosa tanpa pemeriksaan terlebih dahulu.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh

Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.

Baca Selengkapnya
Pria Ini Sembunyikan Pil Ekstasi Berlogo Kepala Firaun di Kandang Ayam
Pria Ini Sembunyikan Pil Ekstasi Berlogo Kepala Firaun di Kandang Ayam

Mulanya polisi melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh tersebut dan sekira pukul 03.30 WIB.

Baca Selengkapnya
2 Pemuda Ditangkap Usai Simpan 1.435 Butir Obat Keras Jenis Triheksifenidil, Ngaku untuk Konsumsi Pribadi
2 Pemuda Ditangkap Usai Simpan 1.435 Butir Obat Keras Jenis Triheksifenidil, Ngaku untuk Konsumsi Pribadi

Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di rutan polda Papua dan telah ditetapkan sebagai tersangka

Baca Selengkapnya
Jaringan Fredy Pratama Bikin Laboratorium untuk Produksi Narkoba di Rumah Mewah Jakut
Jaringan Fredy Pratama Bikin Laboratorium untuk Produksi Narkoba di Rumah Mewah Jakut

Rumah tersebut di sewa oleh anak buah Fredy inisial D yang merupakan seorang DPO.

Baca Selengkapnya
FOTO: Penampakan Rumah Mewah yang Dijadikan Pabrik Ekstasi oleh Gembong Narkoba Fredy Pratama di Perumahan Taman Sunter Agung
FOTO: Penampakan Rumah Mewah yang Dijadikan Pabrik Ekstasi oleh Gembong Narkoba Fredy Pratama di Perumahan Taman Sunter Agung

Rumah tersebut merupakan laboratorium milik Fredy untuk memproduksi narkoba jenis Clandestine.

Baca Selengkapnya
Fredy Pratama Terdeteksi Ubah Pola Penyelundupan Narkoba ke Indonesia
Fredy Pratama Terdeteksi Ubah Pola Penyelundupan Narkoba ke Indonesia

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mendeteksi jaringan Fredy Pratama mengubah pola penyelundupan narkoba ke Indonesia.

Baca Selengkapnya
Jaringan Fredy Pratama Kembali Dibongkar Polisi, Puluhan Kilogram Sabu dan Ribuan Ekstasi Disita
Jaringan Fredy Pratama Kembali Dibongkar Polisi, Puluhan Kilogram Sabu dan Ribuan Ekstasi Disita

Ada enam orang ditangkap membawa narkotika dalam jumlah jumbo ini.

Baca Selengkapnya
Tiga Bulan Bantu Fredy Pratama Edarkan Sabu dan Ekstasi, AKP Andri Gustami Kantongi Uang Rp1,3 Miliar
Tiga Bulan Bantu Fredy Pratama Edarkan Sabu dan Ekstasi, AKP Andri Gustami Kantongi Uang Rp1,3 Miliar

AKP Andri Gustami bantu meloloskan narkotika Fredy Pratama selama tiga bulan.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan AKP Andri Gustami Masuk Sindikat Narkoba Fredy Pratama: Sering Menangkap Tak Diberi Penghargaan
Blak-blakan AKP Andri Gustami Masuk Sindikat Narkoba Fredy Pratama: Sering Menangkap Tak Diberi Penghargaan

Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan ini meloloskan narkotika milik jaringan Fredy Pratama sejak bulan Mei hingga Juni 2023.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Sita Aset Rp273 Miliar Milik Gembong Narkoba Kelas Kakap Fredy Pratama
Bareskrim Sita Aset Rp273 Miliar Milik Gembong Narkoba Kelas Kakap Fredy Pratama

Diperkirakan total aset dari sindikat narkoba Fredy Pratama mencapai Rp10,5 triliun.

Baca Selengkapnya
Polri Sebut Fredy Pratama Gencar Kirim 'Barang' karena Keuangan Sudah Menipis
Polri Sebut Fredy Pratama Gencar Kirim 'Barang' karena Keuangan Sudah Menipis

Lokasi Fredy Pratama masih disebut berada di pedalaman hutan Thailand.

Baca Selengkapnya
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dijatuhi Hukuman Mati karena Loloskan Sabu Jaringan Fredy Pratama
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dijatuhi Hukuman Mati karena Loloskan Sabu Jaringan Fredy Pratama

Majelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya