Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

JPU KPK Nilai Pleidoi Nurdin Abdullah Tidak Konsisten

JPU KPK Nilai Pleidoi Nurdin Abdullah Tidak Konsisten Sidang Pledoi Nurdin Abdullah. ©2021 Merdeka.com/Ihwan Fajar

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan terdakwa Nurdin Abdullah tidak konsisten. Pihak Nurdin Abdullah juga dianggap hanya mengutip sebagai kecil fakta.

JPU KPK Rikhi Benindo Maghazz mengatakan, setelah mendengarkan pleidoi Nurdin Abdullah, mengajukan replik lisan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

"Mereka menilai perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur (suap dan gratifikasi), tetapi di sisi lain menyatakan meminta keringanan. Itukan tidak konsisten," kata Rikhi kepada wartawan usai persidangan, Selasa (23/11).

Orang lain juga bertanya?

Rikhi mengaku isi pleidoi Nurdin Abdullah pada umumnya meminta untuk dibebaskan dari tuntutan yang menjeratnya. Selain itu, kata dia, Nurdin Abdullah menilai tuntutan JPU KPK hanya asumsi dan pendapat saja.

"Di sini kami menyampaikan bahwa apa yang ada di tuntutan adalah analisa yuridis berdasarkan fakta persidangan. Kami juga kecewa dengan penasihat hukum yang mengutip hanya sebagian fakta dianggap menguntungkan bagi terdakwa, tidak mengutip secara utuh," tegasnya.

Rikhi menjelaskan jika penasihat hukum mengutip secara utuh fakta persidangan, maka akan sangat berbeda. Rikhi menegaskan tuntutan terhadap Nurdin Abdullah memenuhi unsur pidana penerimaan suap dan gratifikasi.

"Gratifikasi tadi disampaikan bahwa itu untuk sumbangan masjid dan lain-lain. Kalau sumbangan tentu tidak ke rekening pribadinya Nurdin Abdullah, tetapi ini diberikan kepada Nurdin Abdullah melalui Syamsul Bahri," kata dia.

Rikhi menambahkan setelah agenda pembacaan pleidoi tersebut, keputusan ada di tangan majelis hakim yang diketuai Ibrahim Palino.

"Sekarang tahapnya menunggu keputusan mengenai apakah putusan seperti apa. Apakah pleidoi ini menjadi pertimbangan majelis umum atau tidak," ucapnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jelang Sidang Vonis, Pengacara Ungkap Sederet Kejanggalan Kasus Rafael Alun
Jelang Sidang Vonis, Pengacara Ungkap Sederet Kejanggalan Kasus Rafael Alun

Rafael Alun terjerat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Selengkapnya
Dakwaan Jaksa Dinilai Tidak Jelas, Hakim Bebaskan Eks Ketua KPU Bengkalis
Dakwaan Jaksa Dinilai Tidak Jelas, Hakim Bebaskan Eks Ketua KPU Bengkalis

Mantan Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly merupakan terdakwa dugaan korupsi senilai Rp4,5 miliar.

Baca Selengkapnya
Kubu Harvey Moeis Pertanyakan Hitungan BPKP Soal Kerugian Negara di Kasus Timah: Hal Usang
Kubu Harvey Moeis Pertanyakan Hitungan BPKP Soal Kerugian Negara di Kasus Timah: Hal Usang

Angka kerugian negara yang diperoleh dari perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu tidak pernah dijadikan bukti hukum dalam sidang.

Baca Selengkapnya
Novum dari Saka Tatal Dalam Upaya PK Kasus Vina Cirebon Ditolak JPU
Novum dari Saka Tatal Dalam Upaya PK Kasus Vina Cirebon Ditolak JPU

Krisna menegaskan kalau Saka Tatal tidak terlibat dalam kasus tersebut, karena pada peristiwa itu kliennya tidak berada di lokasi kejadian.

Baca Selengkapnya
Kalah Praperadilan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Klaim Punya Dua Alat Bukti
Kalah Praperadilan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Klaim Punya Dua Alat Bukti

KPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor

Baca Selengkapnya
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Johnny Plate, Ini Sederet Alasannya
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Johnny Plate, Ini Sederet Alasannya

Sebelumnya, dalam eksepsi Plate menyeret nama Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Baca Selengkapnya
KPK Soroti Keputusan Hakim Bebaskan Gazalba Saleh: Tampak Ada Inkonsistensi
KPK Soroti Keputusan Hakim Bebaskan Gazalba Saleh: Tampak Ada Inkonsistensi

Tidak ada alasan bagi hakim untuk mengamini eksepsi Gazalba hanya dengan alasan administratif dari Jaksa KPK

Baca Selengkapnya
Kubu Guru Supriyani Aneh Jaksa Tuntut Bebas: Seharusnya Nyatakan Tidak Ada Penganiayaan
Kubu Guru Supriyani Aneh Jaksa Tuntut Bebas: Seharusnya Nyatakan Tidak Ada Penganiayaan

Kubu guru Supriyani menduga jaksa kebingungan menentukan niat jahat SDN 4 Baito, Konawe Selatan tersebut.

Baca Selengkapnya
Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Sindir Putusan Sela Gazalba Saleh: Kalau Bau-Bau Anyir Semua Orang Bisa Menciumnya!
Ketua KPK Sindir Putusan Sela Gazalba Saleh: Kalau Bau-Bau Anyir Semua Orang Bisa Menciumnya!

Ketua KPK menilai putusan sela yang membebaskan Gazalba Saleh menunjukkan kekacauan dalam sistem peradilan.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Soroti LHKPN Pejabat Negara Banyak Amburadul: Ada Mobil Fortuner Diisi Rp6 Juta
Ketua KPK Soroti LHKPN Pejabat Negara Banyak Amburadul: Ada Mobil Fortuner Diisi Rp6 Juta

Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango mengungkapkan masih saja ada penyelenggara negara yang mengisi LHKPN sembarang.

Baca Selengkapnya
Gazalba Saleh Dinyatakan Bebas, KPK Lakukan Banding
Gazalba Saleh Dinyatakan Bebas, KPK Lakukan Banding

Ghufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.

Baca Selengkapnya