JPU KPK Nilai Pleidoi Nurdin Abdullah Tidak Konsisten
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan terdakwa Nurdin Abdullah tidak konsisten. Pihak Nurdin Abdullah juga dianggap hanya mengutip sebagai kecil fakta.
JPU KPK Rikhi Benindo Maghazz mengatakan, setelah mendengarkan pleidoi Nurdin Abdullah, mengajukan replik lisan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
"Mereka menilai perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur (suap dan gratifikasi), tetapi di sisi lain menyatakan meminta keringanan. Itukan tidak konsisten," kata Rikhi kepada wartawan usai persidangan, Selasa (23/11).
-
Bagaimana KPK menanggapi laporan Nurul Ghufron? KPK soal Nurul Ghufron Laporkan Dewas ke Mabes Polri: Putusan Pribadi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut laporan Ghufron ke Polri merupakan keputusan yang bersangkutan sendiri. Dia menegaskan tidak ada sangkut pautnya dengan lembaga antirasuah. 'Persoalan antara Pak Nurul Gufron dan Dewas dan Bareskrim dan sebagainya ini kan putusan pribadi dari Pak Nurul Ghufron bukan putusan kolektif kolegial pimpinan,' kata Ali di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Kenapa Nus Wakerkwa mengadukan KPU? Ketiganya didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan Anggota KPU Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah periode 2023-2028.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Kenapa Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK? Dalam upaya gugatan yang diajukan oleh Ghufron yakni berkaitan dengan aturan Dewas KPK yang tidak bisa lagi mengenakan sanksi etik ketika pelanggaran etik yang dilaporkan ke sudah kedaluwarsa.
Rikhi mengaku isi pleidoi Nurdin Abdullah pada umumnya meminta untuk dibebaskan dari tuntutan yang menjeratnya. Selain itu, kata dia, Nurdin Abdullah menilai tuntutan JPU KPK hanya asumsi dan pendapat saja.
"Di sini kami menyampaikan bahwa apa yang ada di tuntutan adalah analisa yuridis berdasarkan fakta persidangan. Kami juga kecewa dengan penasihat hukum yang mengutip hanya sebagian fakta dianggap menguntungkan bagi terdakwa, tidak mengutip secara utuh," tegasnya.
Rikhi menjelaskan jika penasihat hukum mengutip secara utuh fakta persidangan, maka akan sangat berbeda. Rikhi menegaskan tuntutan terhadap Nurdin Abdullah memenuhi unsur pidana penerimaan suap dan gratifikasi.
"Gratifikasi tadi disampaikan bahwa itu untuk sumbangan masjid dan lain-lain. Kalau sumbangan tentu tidak ke rekening pribadinya Nurdin Abdullah, tetapi ini diberikan kepada Nurdin Abdullah melalui Syamsul Bahri," kata dia.
Rikhi menambahkan setelah agenda pembacaan pleidoi tersebut, keputusan ada di tangan majelis hakim yang diketuai Ibrahim Palino.
"Sekarang tahapnya menunggu keputusan mengenai apakah putusan seperti apa. Apakah pleidoi ini menjadi pertimbangan majelis umum atau tidak," ucapnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rafael Alun terjerat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly merupakan terdakwa dugaan korupsi senilai Rp4,5 miliar.
Baca SelengkapnyaKrisna menegaskan kalau Saka Tatal tidak terlibat dalam kasus tersebut, karena pada peristiwa itu kliennya tidak berada di lokasi kejadian.
Baca SelengkapnyaKPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor
Baca SelengkapnyaSebelumnya, dalam eksepsi Plate menyeret nama Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Baca SelengkapnyaTidak ada alasan bagi hakim untuk mengamini eksepsi Gazalba hanya dengan alasan administratif dari Jaksa KPK
Baca SelengkapnyaKubu guru Supriyani menduga jaksa kebingungan menentukan niat jahat SDN 4 Baito, Konawe Selatan tersebut.
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaKetua KPK menilai putusan sela yang membebaskan Gazalba Saleh menunjukkan kekacauan dalam sistem peradilan.
Baca SelengkapnyaGhufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.
Baca SelengkapnyaKPK masih akan mendalami berbagai informasi serta tidak menutup kemungkinan untuk menerbitkan sprindik baru.
Baca SelengkapnyaSaksi ahli Polda Jabar kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.
Baca Selengkapnya