Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

JPU KPK Persoalkan Dana Rp4,6 Miliar ke Nurdin Abdullah, Saksi Tegaskan Pinjaman

JPU KPK Persoalkan Dana Rp4,6 Miliar ke Nurdin Abdullah, Saksi Tegaskan Pinjaman Sidang Nurdin Abdullah dengan saksi Yusuf Tyos dan Meikawati. ©2021 Merdeka.com/Ihwan Fajar

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan pasangan suami istri yang merupakan pemilik PT Multi Trading Pratama Yusuf Tyos dan Meikawati Gunadi. Keduanya dihadirkan JPU KPK terkait adanya aliran uang ke Gubernur nonaktif Sulsel, Nurdin Abdullah sebesar Rp4,6 miliar sebelum terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Dalam persidangan, Yusuf Tyos membenarkan adanya uang sebesar Rp4,6 miliar dari dirinya kepada Nurdin Abdullah. Tetapi Yusuf mengaku dana tersebut adalah uang yang dipinjam oleh Nurdin Abdullah karena ada sertifikat rumah toko (ruko) di Jalan Penghibur Makassar yang dijadikan jaminan.

Secara runut Yusuf Tyos menjelaskan, bahwa pada akhir Januari ia dipanggil secara pribadi oleh Nurdin Abdullah untuk berkunjung ke rumah pribadinya di Perumahan Dosen (Perdos) Unhas Jl Perintis Kemerdekaan.

Orang lain juga bertanya?

"Saya memang berteman dekat dengan Pak NA. Saya datang ke perdos sendiri dan diterima Pak NA. Beliau bilang ada kebutuhan mendesak dengan jaminan ruko yang ada di Jl Penghibur Makassar. Dia juga sampaikan akan memberikan bunga pinjaman," jelas Yusuf Tyos.

Mengabulkan permintaan tersebut, pada awal Februari, Yusuf Tyos dan istrinya Meikawati mengantar uang di Perdos nilainya Rp4,6 miliar dengan cash yang dimasukkan dalam tiga koper. Yusuf mengaku uang tersebut diterima langsung oleh Nurdin Abdullah dan sifatnya pinjaman

"Pak NA sendiri yang menerima uangnya dan itu statusnya murni utang-piutang. Saya ada juga pinjaman dalam bentuk sertifikat ruko di Jalan Penghibur, Pak," terangnya kepada JPU KPK.

Hanya saja, lanjut Yusuf, kalau dana pinjaman yang sudah terlanjur diserahkannya itu, belakangan batal digunakan Nurdin Abdullah. Selang beberapa saat, dia dihubungi Nurdin Abdullah kalau akan mengembalikan dana tersebut melalui Bank Mandiri.

"Katanya Pak Nurdin, nanti ada Pak Ardi (Kepala Cabang Bank Mandiri Boulevard) yang menghubungi saya. Kemudian Pak Ardi menghubungi saya dan menyampaikan ada pengembalian uang dari Bapak Nurdin. Namun disarankan Pak Ardi, kalau saya harus buka rekening dulu. Rekening itu selanjutnya atas nama istri saya, Pak," beber Yusuf.

Disinggung soal proyek, Yusuf Tyos juga mengaku tak pernah membahasnya dengan Nurdin Abdullah, termasuk masalah bantuan pilkada tidak pernah terlibat. Menurutnya, kalau dia dengan Nurdin Abdullah hanya pertemanan saja.

"Pak Nurdin sering panggil saya karena suka bercanda. Makanya, saat beliau minta pinjaman uang, langsung saya sanggupi. Itupun sama sekali tidak ada janji-janji proyek dan semacamnya," sebutnya.

Sementara itu, JPU KPK, Siswandono mengatakan dirinya mengulik aliran dana sebesar Rp4,6 miliar dari saksi Yusuf Tyos kepada Nurdin Abdullah apakah pemberian atau pinjaman. Alasannya, ada keterangan yang menunjukkan Nurdin Abdullah menerima uang dari Yusuf Tyos.

"Ini kan keterangan dari satu pihak, yakni dari pemilik uang (Yusuf Tyos). Kami menggali apakah benar uang itu pinjaman atau pemberian dan tentu kami harus buktikan itu (dalam persidangan)," ujarnya kepada wartawan.

Siswandono mengaku pemberian uang sebesar Rp4 miliar tersebut terjadi sebelum operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan penyidik KPK. Tetapi, selanjutnya uang Rp4 miliar tersebut dikembalikan oleh keluarga Nurdin Abdullah.

"Kami menduga itu bukan uang pinjaman, tapi uang pemberian. Begitu ditangkap dibuatlah seperti itu (seolah-olah uang pinjaman), kita lihat nanti pembuktiannya," tegasnya.

Sekadar diketahui, sidang yang digelar JPU KPK menghadirkan tujuh orang saksi diantaranya, Direktur PT Multi Trading Pratama, Yusuf Tyos, Direktur Keuangan PT Multi Trading Pratama, Meikawati Gunadi, Sekretaris Balitbanda Sulsel Junaedi, Kepala Biro Umum Pemprov Sulsel, Idham Kadir, dan kontraktor Ferry Tanriady.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perlakuan SYL ke Biduan Nayunda, Kasih Uang Saku Rp28,5 Juta dan Cicilan Apartemen Rp35 Juta
Perlakuan SYL ke Biduan Nayunda, Kasih Uang Saku Rp28,5 Juta dan Cicilan Apartemen Rp35 Juta

Biduan dangdut Nayunda Nabila mengakui dikasih uang puluhan juta rupiah oleh SYL.

Baca Selengkapnya
Rumah SYL Senilai Rp4,5 Miliar di Makassar Disita KPK
Rumah SYL Senilai Rp4,5 Miliar di Makassar Disita KPK

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan dan penyegelan aset milik terdakwa Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya
Segini Jumlah Uang Disita Penyidik KPK di Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo
Segini Jumlah Uang Disita Penyidik KPK di Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo

Nilai uang tersebut hingga kini masih dalam proses penghitungan.

Baca Selengkapnya
Pimpinan KPK Alexander Marwata Jawab Ancaman Somasi NasDem
Pimpinan KPK Alexander Marwata Jawab Ancaman Somasi NasDem

NasDem mengancam somasi Alexander Marwata buntut temuan aliran dana korupsi Syahrul Yasin Limpo ke partainya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Fakta Persidangan, SYL Serahkan Rp850 Duit Hasil Memalak di Kementan ke NasDem
VIDEO: Fakta Persidangan, SYL Serahkan Rp850 Duit Hasil Memalak di Kementan ke NasDem

Uang itu disebut-sebut untuk keperluan pendaftaran bakal calon legislatif

Baca Selengkapnya
Hakim Minta Aliran Uang 'Panas' SYL ke Biduan Nayunda hingga NasDem Dirampas Negara
Hakim Minta Aliran Uang 'Panas' SYL ke Biduan Nayunda hingga NasDem Dirampas Negara

Sebagai informasi SYL divonis 10 tahun penjara karena terbukti melakukan pemerasan di lingkungan Kementan

Baca Selengkapnya
IPW Minta Polisi Telusuri Sumber Uang Rp700 Juta ASN Pemkab Bogor yang Diperas Pegawai KPK Gadungan
IPW Minta Polisi Telusuri Sumber Uang Rp700 Juta ASN Pemkab Bogor yang Diperas Pegawai KPK Gadungan

Polres Bogor hingga kini masih mendalami kasus tersebut, termasuk mencari tahu keterlibatan pihak-pihak lain dalam aksi YS.

Baca Selengkapnya
KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Bondowoso, Temukan Uang Tunai dan Catatan Aliran 'Fee' ke Tersangka Suap Kajari
KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Bondowoso, Temukan Uang Tunai dan Catatan Aliran 'Fee' ke Tersangka Suap Kajari

Penggeledahan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur.

Baca Selengkapnya
Biduan Nayunda Chat Minta Dibayari Cicilan Apartemen, SYL Langsung Transfer Uang
Biduan Nayunda Chat Minta Dibayari Cicilan Apartemen, SYL Langsung Transfer Uang

Hakim membacakan chat Nayunda dengan SYL terkait permintaan pembayaran cicilan apartemen.

Baca Selengkapnya
KPK Masih Periksa Intensif Syahrul Yasin Limpo Usai Penangkapan
KPK Masih Periksa Intensif Syahrul Yasin Limpo Usai Penangkapan

Syahrul Yasin Limpo ditangkap KPK di salah satu apartemen kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Saat Jaksa Skakmat Pleidoi SYL Sebut Rumah BTN di Makassar Masih Kebanjiran, Ini Kata-Kata Menohoknya
Saat Jaksa Skakmat Pleidoi SYL Sebut Rumah BTN di Makassar Masih Kebanjiran, Ini Kata-Kata Menohoknya

Saat Jaksa Skakmat Pleidoi SYL Sebut Rumah BTN di Makassar Masih Kebanjiran, Ini Katanya

Baca Selengkapnya
Terungkap Ditjen Holtikultura Kementan Setor Rp5,6 Miliar ke SYL
Terungkap Ditjen Holtikultura Kementan Setor Rp5,6 Miliar ke SYL

Jaksa mulanya ingin mengkonfirmasi adanya catatan yang dibuat oleh Sekretaris Ditjen Holtikultura bernama Idil.

Baca Selengkapnya