Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

JPU KPK ragukan keterangan penyuap Rita Widyasari soal emas batang 15 Kg

JPU KPK ragukan keterangan penyuap Rita Widyasari soal emas batang 15 Kg Sidang Rita Widyasari. ©2018 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum pada KPK mempertanyakan keterangan Hary Susanto Gun alias Abun mengenai jaminan emas batangan Rita Widyasari, terdakwa penerima suap dan gratifikasi dari Abun. Jaksa mengatakan tidak ada wujud emas batangan, saat penyidik KPK melakukan penggeledahan di kediaman Abun.

Pemilik PT Sawit Golden Prima itu mengatakan, 15 batang emas jaminan utang Rita ia simpan di salam brankas dekat toilet kamar utama. Namun, jaksa mengatakan, dalam brankas tersebut hanya beberapa lembar foto emas.

"Di sini (brankas) tidak ada emas tapi hanya foto nya saja," ujar Jaksa kepada Abun di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, saat menjadi saksi atas terdakwa Rita, Rabu (2/5).

Orang lain juga bertanya?

"Ya kan saya bilang itu emas ada di brankas hanya saya yang bisa buka," kata Abun.

"Jadi anda bersikukuh emasnya ada di situ (dalam brankas)?" konfirmasi Jaksa.

"Iya memang di brankas," jawab Abun.

Dalam persidangan sebelumnya, Abun mengatakan Rita Widyasari memberinya beberapa emas batangan sebagai bentuk jaminan pembayaran utang Rita saat melakukan kampanye calon kepala daerah pati Kutai Kartanegara. Dalam jangka waktu enam bulan jika Rita tidak sanggup membayar hutangnya emas-emas tersebut menjadi milik Abun.

Jaksa juga menyangsikan tidak adanya sertifikat pada emas yang diberikan Rita, namun diterima Abun sebagai jaminan.

Jaksa mensinyalir emas-emas tersebut fiktif sebagai bentuk kamuflase adanya pemberian gratifikasi dan suap antara Abun kepada Rita. Sebab, berdasarkan barang bukti yang ditampilkan jaksa, ada transfer dengan total Rp 6 miliar dari Abun kepada politisi Golkar tersebut.

Saat itu, Abun tengah mengajukan proses perizinan lahan untuk perusahaan kelapa sawitnya.

Sementara atas kasus ini, Rita didakwa menerima suap dari Abun sebesar Rp 6 miliar. Ia juga didakwa menerima gratifikasi dari segala perizinan yang ada di Pemkab Kutai Kartanegara.

Ia pun didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.

Sementara Abun didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 undang-undang tindak pidana korupsi No 31 tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dengan nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Saksi Sebut Crazy Rich Surabaya Pernah ke Ruang Brankas Emas Antam, Harusnya Haram Masuk
Saksi Sebut Crazy Rich Surabaya Pernah ke Ruang Brankas Emas Antam, Harusnya Haram Masuk

Budi Said diketahui pernah masuk ke dalam ruang brankas emas di salah satu Butik Emas Antam.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 21 Saksi Kasus Suap Ronald Tannur, Belum Termasuk Keluarga Eks Pejabat MA Zarof Ricar
Kejagung Periksa 21 Saksi Kasus Suap Ronald Tannur, Belum Termasuk Keluarga Eks Pejabat MA Zarof Ricar

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, puluhan saksi diperiksa itu belum termasuk keluarga Zarof Ricar.

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Korupsi Impor Emas, Kejagung Sita 17 Keping Logam Mulia
Kasus Dugaan Korupsi Impor Emas, Kejagung Sita 17 Keping Logam Mulia

Penyidik Kejagung masih medalami temuan barang bukti tersebut.

Baca Selengkapnya