JPU KPK Ungkap Auditor BPK Sulsel Coba Ubah Suap Jadi Setoran ke Negara Seusai OTT
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya upaya eks auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulsel, Yohanes Binur mengubah dokumen setoran uang ratusan juta rupiah dari kontraktor untuk suap menjadi setoran ke kas negara. Upaya itu dilakukan setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) lembaga antirasuah di Sulsel.
Perubahan uang suap menjadi setoran ke kas negara itu diungkapkan JPU KPK Zaenal Abidin setelah salah satu pegawai PT Marga Jampea, Zainab memberikan kesaksian saat sidang di Ruang Bagir Manan Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (7/2).
Zaenal Abidin mengatakan, pihaknya bersama hakim mencecar saksi Herry Wisal alias Tiong terkait setorannya kepada eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat untuk menyuap auditor BPK Sulsel. Dalam persidangan terungkap, Herry Wisal menyerahkan uang sebesar Rp150 juta kepada Edy Rahmat di kediamannya karena BPK akan turun melakukan pemeriksaan.
-
Bagaimana KPK mengungkap kasus suap di Basarnas? Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada Selasa 25 Juli 2023 sekitar jam 14.00 WIB di jalan raya Mabes Hankam Cilangkap, Jakarta Timur dan di Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi. Dalam OTT, KPK amankan 11 orang dan menyita goodie bag berisi uang Rp999,7 Juta.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Apa yang KPK setorkan ke kas negara? 'Mencakup uang pengganti Rp10.07 miliar, uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU Rp29.9 miliar, serta uang rampasan perkara TPPU sebesar Rp577 juta,' kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/9), melansir dari Antara.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Apa kasus korupsi yang terjadi di KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
"Kan seharusnya secara normatif aturannya itu disetorkan ke BPK atau kas daerah? Dijawab oleh Herry Wisal seharusnya ke negara kalau temuan, bukan ke BPK. Dicecar lagi oleh hakim kenapa Saudara setor ke BPK, dan dia jawab karena ada penyampaian Edy Rahmat ke saya," ujarnya kepada wartawan.
"Uang itu nantinya digunakan jika ada temuan, sehingga akan dibayarkan pakai uang itu. Padahal waktu itu belum ada pemeriksaan," imbuhnya.
Zaenal juga mengungkapkan anak buah Herry Wisal bernama Zaenab harus bolak-balik ke kantor BPK Sulsel untuk mengurus slip setoran Rp150 juta. Dalam persidangan, terungkap slip setoran tersebut tertulis bahwa uang dikirim ke kas negara karena adanya temuan.
"Keterangan dari saksi Zaenab kan dia sampai tiga kali isi slip setoran di kantor BPK. Saat itu, dalam slip setoran saksi Zaenab hanya mengisi nama, nomor telepon dan tanda tangan," bebernya.
Tetapi berdasarkan barang bukti hasil penggeledahan pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) Edy Rahmat dan Nurdin Abdullah, dalam slip setoran tersebut tertulis uang Rp150 juta dikirim ke kas negara.
"Perubahan slip (setoran) dilakukan Yobin (Yohannes Binur). Jadi BPK saat itu mengubah seolah-olah setoran itu masuk ke kas negara setelah adanya OTT Edy Rahmat dan Nurdin Abdullah," tegasnya.
"Setelah OTT mereka kalang kabut, diubahlah pembayaran ini menjadi ke kas negara," imbuhnya.
Zaenal juga mengungkapkan tindakan terdakwa Yohannes Binur juga dilakukan untuk kontraktor lainnya yang menyetor uang ke Edy Rahmat. "Banyaklah (kontraktor). Seandainya tidak ada OTT, tidak ada pengembalian," tuturnya.
Sementara saksi Zaenab, mengakui dirinya harus bolak-balik ke kantor BPK Sulsel untuk mengisi slip setoran yang sebenarnya sebagai jaminan jika ada temuan kekurangan pengerjaan proyek jalan Tanabau-Ngapaloka-Patumbukang Kabupaten Selayar sepanjang 3,5 kilometer. Saat itu, dirinya mengaku hanya mengisi slip setoran nama, nomor handphone, dan tanda tangan sebagai bagian keuangan PT Marga Jampea.
"Nomor rekening tidak ada saya isi Pak Hakim. Saya waktu di kantor BPK mengisi slip setoran hanya menulis nama, nomor handphone, dan tanda tangan. Saya tidak tahu kenapa waktu diperiksa KPK, slip itu ada terisi nomor rekening kas negara," ungkapnya.
Zaenab juga mengungkapkan saat mengisi slip setoran tersebut bertemu dengan terdakwa Yohannes Binur di Kantor BPK Sulsel. Zaenab mengaku dirinya tidak mengetahui setoran Rp150 juta diberikan oleh atasannya yakni Herry Wisal digunakan untuk apa.
"Saya cuma menjalankan tugas saja Pak. Karena ada uang yang keluar dari Pak Herry Rp150 juta," tuturnya.
Sementara itu, saksi Herry Wisal mengakui dirinya memberikan uang sebesar Rp150 juta kepada terpidana Edy Rahmat di kediamannya. Herry menyebut perusahaannya memenangkan proyek jalan sepanjang 3,5 kilometer (Km) di Kabupaten Selayar dengan nilai kontrak Rp18,54 miliar.
"Pertengahan Februari 2020, Edy Rahmat kasih tahu bahwa BPK akan turun melakukan pemeriksaan preservasi yang dilakukan perusahaan saya. Saat itu Edy meminta uang 1 persen dari nilai kontrak pekerjaan saya atau sebesar Rp163 juta. Tapi saat itu saya punya uang cash cuma Rp150 juta dan kasih ke Edy Rahmat," tuturnya.
Herry mengungkapkan uang Rp150 juta dia ambil dari kas gudang. Karena diberikan secara cash, dirinya tidak memiliki bukti penarikan uang dari bank.
"Saya juga tidak mencatatnya di catatan keuangan perusahaan. Saat itu, saya kasih uang itu ke Edy karena dia adalah KPA (kuasa pengguna anggaran) yang punya wewenang menandatangani pencairan, PHO, dan lain-lainnya. Dia juga dikenal orang dekatnya Pak Nurdin Abdullah," urainya.
Herry juga mengaku mengetahui terdakwa Yohannes Binur. Herry mengaku mengetahui sosok Yohannes Binur dari stafnya bernama Yusuf.
"Saat itu saya dampingi tim BPK dan Inspektorat saat melakukan pemeriksaan. Yusuf sampaikan kalau dia Pak Yobin (Yohannes Binur)," ucapnya.
Sekadar diketahui, empat mantan auditor BPK Sulsel yakni Yohanes Binur Haryanto Manik, Wahid Ikhsan Wahyuddin, Gilang Gumilar, dan Andi Sonny terjerat dugaan suap dari eks Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat. Dalam sidang, JPU KPK menghadirkan lima orang saksi dari PT Marga Jampea yakni Herry Wisal alias Tiong, Arfandi, Irfan Abd Rahman, Muh Yusuf, dan Zaenab.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penggeledahan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaKPK akan sidik TPPU apabila ada indikasi menyembunyikan atau menyamarkan aset-aset bernilai ekonomis dari korupsi tersebut.
Baca SelengkapnyaNama Sadikin Rusli disebut-sebut dalam sidang perkara korupsi BTS Kominfo.
Baca SelengkapnyaDisinggung soal pernyataan KPK yang menyebut dirinya menghilang saat KPK melakukan operasi tangkap tangan? Gus Muhdlor menepisnya dengan eksepresi mengelak.
Baca SelengkapnyaPemberian suap tersebut agar proyek BTS 4G 2021 Kominfo mendapatkan hasil WTP
Baca SelengkapnyaKedua tersangka baru itu yakni anggota tim pemeriksa pajak bernama Yulmanizar dan Febrian.
Baca SelengkapnyaPejabat Basarnas yang terjaring OTT terlibat tindak pidana suap pengadaan barang dan jasa.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK Nurul Ghufron pun telah membenarkan terkait agenda OTT dilakukan KPK perihal penyerahan uang yang diduga berkaitan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaAdapun uang dan barang tersebut ditemukan penyidik di sejumlah lokasi sejak 8 Juli lalu.
Baca SelengkapnyaPenyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah ruangan kerja dari Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang.
Baca SelengkapnyaPenyidik KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa terkait tiga proyek pembangunan di Kalsel.
Baca SelengkapnyaPj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa baru menjabat sekitar enam bulan di sana.
Baca Selengkapnya