Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

JPU Luruskan Eksepsi Rizieq, Minta Kuasa Hukum Baca Buku Kuliah Semester 1

JPU Luruskan Eksepsi Rizieq, Minta Kuasa Hukum Baca Buku Kuliah Semester 1 Sidang lanjutan Habib Rizieq. ©Istimewa

Merdeka.com - Jaksa meminta penasihat hukum Rizieq Syihab membuka kembali buku-buku mata kuliah semester satu fakultas hukum.

Permintaan itu disampaikan oleh Jaksa ketika menanggapi nota keberatan yang disampaikan penasihat hukum atas dakwaan JPU terkait perkara RS Ummi, Kota Bogor. Sidang digelar di PN Jaktim, Rabu (31/3).

Pada persidangan lalu, Penasihat Hukum menyampaikan penggunaan Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana untuk menjerat Rizieq Syihab dinilai tidak sah dan batal demi hukum.

Orang lain juga bertanya?

Jaksa enggan menanggapi nota keberatan penasihat hukum terdakwa karena sudah masuk ke pokok perkara yang akan dibuktikan dalam persidangan.

Jaksa hanya menyinggung keberatan penasihat hukum terhadap penggunaan Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana hanya mengulas tentang sejarah pembentukan UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan menyatakan UU tersebut tidak sah dan batal demi hukum karena tidak sesuai dengan kondisi yang ada saat ini.

Jaksa memilih meluruskan terkait nota keberatan penasihat hukum terdakwa.

"Izinkan kami mengingatkan kembali pengacara terdakwa hal dasar pembelajaran mahasiswa fakultas hukum semester awal yang mungkin terlupakan oleh penasihat hukum terdakwa. Kapan suatu peraturan perundang-undangan Indonesia dicabut dan tidak berlaku lagi," ujar Jaksa.

Jaksa menerangkan pada dasarnya suatu peraturan perundang-undangan atau ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dicabut oleh peraturan perundang-undangan yang sama atau setara dalam hal ini biasanya termuat frasa pada saat undang-undang ini mulai berlaku.

"Undang-undang nomor sekian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," ujar Jaksa.

Selain itu, Jaksa memaparkan yang berwenang mencabut undang-undang bisa dicabut dengan kekuasaan kehakiman atau pengadilan yang memiliki yurisdiksi untuk melakukan pengujian terhadap peraturan perundang-undangan tersebut.

Jaksa menyebut ada dua tempat untuk melakukan pengujian undang-undang yakni Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Jaksa menyebut pengadilan tersebut dapat menyatakan bahwa suatu perundang-undangan bertentangan peraturan perundang-undangan di atasnya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Menguji peraturan perundangan-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang diajukan ke Mahkamah Agung sebagaimana pada Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang 1945 sedangkan untuk menguji terhadap Undang-Undang Dasar 1945 diajukan kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana Pasal 24 ayat 1 UUD 1945," ujar dia.

Jaksa menyimpulkan dari dua uraian di atas dapat di lihat ada dua cara untuk suatu perundang-undangan dalam hal ini undang-undang tidak berlaku.

"Apabila dalam keadaan pertama yang berhak mencabut undang-undang adalah yang memiliki kewenangan untuk membentuk undang-undang yaitu DPR bersama Presiden," ujar Jaksa.

"Kemudian apa bila suatu undang-undang sudah mencabut undang-undang lainnya maka secara langsung undang-undang tidak berlaku lagi begitu undang-undang baru berlaku. Dalam hal ini MK harus menyatakan undang-undang tersebut inkonstitusional oleh karena bertentangan UUD 1945. Dan putusan MK telah bersifat mengikat atau banding sehingga tidak ada upaya hukum lagi terhadap putusan MK tersebut," sambung Jaksa.

Sehingga Jaksa menyatakan UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana masih berlaku. Karena itu, penasihat hukum terdakwa tidak mempunyai kewenangan untuk mencabut dan menyatakan UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tidak berlaku terhadap terdakwa.

"Hingga saat ini belum ada satu undang-undang pun atau putusan MK yang mencabut UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentu undang-undang masih berlaku kepada seluruh warga Indonesia tanpa terkecuali," katanya.

Reporter: Ady AnugrahadiSumber : Liputan6.com

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Panas! Ahli Vs KPU, Debat Batas Usia Capres Cawapres di UU Pemilu
VIDEO: Panas! Ahli Vs KPU, Debat Batas Usia Capres Cawapres di UU Pemilu

Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (1/4).

Baca Selengkapnya
Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej, Ini Analisis KPK
Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej, Ini Analisis KPK

KPK melihat adanya perbedaan pandangan yang menyebabkan hakim PN Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya
Sidang MKMK, Buku Jimly Asshiddiqie Bertajuk 'Oligarki dan Totalitarianisme Baru' Jadi Bukti Tambahan
Sidang MKMK, Buku Jimly Asshiddiqie Bertajuk 'Oligarki dan Totalitarianisme Baru' Jadi Bukti Tambahan

Dalam buku tersebut dijelaskan soal konflik kepentingan yang mempengaruhi tugas dan tanggung jawab pejabat negara

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ahli Prabowo-Gibran Bikin Hakim MK Minta Setop, Bawa Mazhab hingga Singgung Mahfud
VIDEO: Ahli Prabowo-Gibran Bikin Hakim MK Minta Setop, Bawa Mazhab hingga Singgung Mahfud

Sidang lanjutan gugatan Pilpres 2024 kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 4 April 2024

Baca Selengkapnya
Jaksa Tolak Eksepsi Guru Honorer Supriyani, Ini Alasannya
Jaksa Tolak Eksepsi Guru Honorer Supriyani, Ini Alasannya

JPU menolak terkait permintaan yang dibacakan penasihat hukum Supriyani pada sidang tersebut.

Baca Selengkapnya