JPU Luruskan Eksepsi Rizieq, Minta Kuasa Hukum Baca Buku Kuliah Semester 1
Merdeka.com - Jaksa meminta penasihat hukum Rizieq Syihab membuka kembali buku-buku mata kuliah semester satu fakultas hukum.
Permintaan itu disampaikan oleh Jaksa ketika menanggapi nota keberatan yang disampaikan penasihat hukum atas dakwaan JPU terkait perkara RS Ummi, Kota Bogor. Sidang digelar di PN Jaktim, Rabu (31/3).
Pada persidangan lalu, Penasihat Hukum menyampaikan penggunaan Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana untuk menjerat Rizieq Syihab dinilai tidak sah dan batal demi hukum.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Kenapa Zulkifli Hasan melakukan sidak? Harga sejumlah barang kebutuhan pokok (bapok) di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) relatif stabil. Bahkan, harga daging ayam mengalami penurunan. Hal tersebut terpantau dari hasil peninjauan harga-harga bahan pokok oleh Mendag Zulhas di Pasar Seketeng, Sumbawa Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (7/7).
-
Apa yang Ramzi lakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur? Ramzi menyatakan niatnya untuk pergi ke Cianjur pada hari Sabtu, 30 Agustus 2024, sebagai bagian dari langkah-langkah pencalonannya. Salah satu kegiatan utama yang akan dilakukannya adalah melakukan pemeriksaan kesehatan di Bandung. 'Ramzi menyatakan, 'Insya Allah, besok tanggal 30 saya akan berangkat kembali ke Cianjur untuk melanjutkan perjalanan ke Bandung guna melakukan pemeriksaan kesehatan bagi calon bupati dan calon wakil bupati.''
-
Kenapa Azizah Salsha dihujat? 4 Hujatan tersebut bermula saat dirinya membagikan foto saat bersama dikta. Netizen banyak mencibirnya karena seolah enggan membagikan foto dengan suaminya.
-
Kenapa hukum dibuat? Hukum memiliki tujuan untuk mewujudkan keadilan, ketentraman sekaligus keamanan.
Jaksa enggan menanggapi nota keberatan penasihat hukum terdakwa karena sudah masuk ke pokok perkara yang akan dibuktikan dalam persidangan.
Jaksa hanya menyinggung keberatan penasihat hukum terhadap penggunaan Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana hanya mengulas tentang sejarah pembentukan UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan menyatakan UU tersebut tidak sah dan batal demi hukum karena tidak sesuai dengan kondisi yang ada saat ini.
Jaksa memilih meluruskan terkait nota keberatan penasihat hukum terdakwa.
"Izinkan kami mengingatkan kembali pengacara terdakwa hal dasar pembelajaran mahasiswa fakultas hukum semester awal yang mungkin terlupakan oleh penasihat hukum terdakwa. Kapan suatu peraturan perundang-undangan Indonesia dicabut dan tidak berlaku lagi," ujar Jaksa.
Jaksa menerangkan pada dasarnya suatu peraturan perundang-undangan atau ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dicabut oleh peraturan perundang-undangan yang sama atau setara dalam hal ini biasanya termuat frasa pada saat undang-undang ini mulai berlaku.
"Undang-undang nomor sekian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," ujar Jaksa.
Selain itu, Jaksa memaparkan yang berwenang mencabut undang-undang bisa dicabut dengan kekuasaan kehakiman atau pengadilan yang memiliki yurisdiksi untuk melakukan pengujian terhadap peraturan perundang-undangan tersebut.
Jaksa menyebut ada dua tempat untuk melakukan pengujian undang-undang yakni Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Jaksa menyebut pengadilan tersebut dapat menyatakan bahwa suatu perundang-undangan bertentangan peraturan perundang-undangan di atasnya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Menguji peraturan perundangan-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang diajukan ke Mahkamah Agung sebagaimana pada Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang 1945 sedangkan untuk menguji terhadap Undang-Undang Dasar 1945 diajukan kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana Pasal 24 ayat 1 UUD 1945," ujar dia.
Jaksa menyimpulkan dari dua uraian di atas dapat di lihat ada dua cara untuk suatu perundang-undangan dalam hal ini undang-undang tidak berlaku.
"Apabila dalam keadaan pertama yang berhak mencabut undang-undang adalah yang memiliki kewenangan untuk membentuk undang-undang yaitu DPR bersama Presiden," ujar Jaksa.
"Kemudian apa bila suatu undang-undang sudah mencabut undang-undang lainnya maka secara langsung undang-undang tidak berlaku lagi begitu undang-undang baru berlaku. Dalam hal ini MK harus menyatakan undang-undang tersebut inkonstitusional oleh karena bertentangan UUD 1945. Dan putusan MK telah bersifat mengikat atau banding sehingga tidak ada upaya hukum lagi terhadap putusan MK tersebut," sambung Jaksa.
Sehingga Jaksa menyatakan UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana masih berlaku. Karena itu, penasihat hukum terdakwa tidak mempunyai kewenangan untuk mencabut dan menyatakan UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tidak berlaku terhadap terdakwa.
"Hingga saat ini belum ada satu undang-undang pun atau putusan MK yang mencabut UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentu undang-undang masih berlaku kepada seluruh warga Indonesia tanpa terkecuali," katanya.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (1/4).
Baca SelengkapnyaKPK melihat adanya perbedaan pandangan yang menyebabkan hakim PN Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaDalam buku tersebut dijelaskan soal konflik kepentingan yang mempengaruhi tugas dan tanggung jawab pejabat negara
Baca SelengkapnyaSidang lanjutan gugatan Pilpres 2024 kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 4 April 2024
Baca SelengkapnyaJPU menolak terkait permintaan yang dibacakan penasihat hukum Supriyani pada sidang tersebut.
Baca Selengkapnya