Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

JPU Minta Aset Herry Wirawan Disita untuk Biaya Korban Perkosaan dan Anaknya

JPU Minta Aset Herry Wirawan Disita untuk Biaya Korban Perkosaan dan Anaknya ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta aset kekayaan Herry Wirawan disita negara dan dilelang. Hasilnya diberikan kepada korban untuk kepentingan pendidikan dan memenuhi perekonomian.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Asep N Mulyana usai menjalani sidang tertutup agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (11/1). Diketahui, dalam tuntutannya, JPU menuntut Herry hukuman mati, kebiri kimia hingga identitasnya dibuka ke publik.

Selain itu, mereka meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan, dan mewajibkan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada korban yang total keseluruhan sebesar Rp331 juta.

Orang lain juga bertanya?

Tak sampai di situ, harta dan aset milik Herry diminta untuk disita dan diserahkan kepada negara yang hasil lelangnya diberikan untuk kelangsungan hidup dan pendidikan belasan korban. Kemudian, yayasan yang dikelola Herry dibekukan.

"Kami meminta kepada hakim untuk membekukan, mencabut, dan membubarkan yayasan yatim piatu di parakan saat, madani boarding school, dan pondok pesantren tafsir madani," kata dia.

"Kemudian merampas harta kekayaan aset terdakwa, baik berupa tanah dan bangunan, pondok pesantren, dan aset kekayaan terdakwa lainnya, baik yang disita untuk dilelang, dan diserahkan ke negara, Pemprov Jabar, yang selanjutnya digunakan biaya sekolah anak-anak plus bayi-bayinya, dan kehidupan kelangsungan daripada mereka," jelas dia lagi.

Semua harta maupun aset itu termasuk kendaraan, hingga motor matic Mio milik Herry.

"Dan berikutnya kami minta kepada hakim untuk merampas barang bukti berupa sepeda motor mio milik terdakwa, untuk dilelang, dan hasilnya diberikan kepada negara, untuk digunakan biaya sekolah kelangsungan hidup korban," pungkasnya.

Asep berharap tuntutan ini dikabulkan majelis hakim agar memberikan efek jera bagi Terdakwa atau pihak lain yang akan melakukan tindakan kejahatan serupa.

"Ini komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku, atau kepada pihak-pihak lain yang akan melakukan kejahatannya," pungkasnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tata Penganiaya Balita di Daycare Depok Dituntut 1,5 Tahun dan Denda Restitusi Rp652 Juta
Tata Penganiaya Balita di Daycare Depok Dituntut 1,5 Tahun dan Denda Restitusi Rp652 Juta

JPU menuntut terdakwa 1,5 tahun penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Hasbi Hasan, Terdakwa Suap dan Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA Tertunduk Lesu Setelah Divonis 6 Tahun Penjara
FOTO: Ekspresi Hasbi Hasan, Terdakwa Suap dan Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA Tertunduk Lesu Setelah Divonis 6 Tahun Penjara

Majelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Kejagung Sita 687 Juta Lembar saham Milik Heru Hidayat Terkait kasus Jiwasraya dan Asabri
Kejagung Sita 687 Juta Lembar saham Milik Heru Hidayat Terkait kasus Jiwasraya dan Asabri

Kejagung menyita paket saham sebanyak 687 juta lembar milik Heru Hidayat

Baca Selengkapnya