JPU Minta Aset Herry Wirawan Disita untuk Biaya Korban Perkosaan dan Anaknya
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta aset kekayaan Herry Wirawan disita negara dan dilelang. Hasilnya diberikan kepada korban untuk kepentingan pendidikan dan memenuhi perekonomian.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Asep N Mulyana usai menjalani sidang tertutup agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (11/1). Diketahui, dalam tuntutannya, JPU menuntut Herry hukuman mati, kebiri kimia hingga identitasnya dibuka ke publik.
Selain itu, mereka meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan, dan mewajibkan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada korban yang total keseluruhan sebesar Rp331 juta.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Siapa yang dihukum membayar uang pengganti? Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
-
Kenapa keluarga korban minta pelaku dipenjara? 'Kalau misal ada undang-undangnya saya minta untuk dipenjarakan saja. Biar ada efek jera. Karena itu anak telah melakukan kejadian yang sangat brutal,'
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Kenapa polisi minta uang ke korban? 'Tim Paminal dari Polrestabes Bandung melakukan pemeriksaan kepada Aiptu US. Hasilnya, terbukti yang bersangkutan meminta uang untuk operasional mencari motor korban yang hilang.'
Tak sampai di situ, harta dan aset milik Herry diminta untuk disita dan diserahkan kepada negara yang hasil lelangnya diberikan untuk kelangsungan hidup dan pendidikan belasan korban. Kemudian, yayasan yang dikelola Herry dibekukan.
"Kami meminta kepada hakim untuk membekukan, mencabut, dan membubarkan yayasan yatim piatu di parakan saat, madani boarding school, dan pondok pesantren tafsir madani," kata dia.
"Kemudian merampas harta kekayaan aset terdakwa, baik berupa tanah dan bangunan, pondok pesantren, dan aset kekayaan terdakwa lainnya, baik yang disita untuk dilelang, dan diserahkan ke negara, Pemprov Jabar, yang selanjutnya digunakan biaya sekolah anak-anak plus bayi-bayinya, dan kehidupan kelangsungan daripada mereka," jelas dia lagi.
Semua harta maupun aset itu termasuk kendaraan, hingga motor matic Mio milik Herry.
"Dan berikutnya kami minta kepada hakim untuk merampas barang bukti berupa sepeda motor mio milik terdakwa, untuk dilelang, dan hasilnya diberikan kepada negara, untuk digunakan biaya sekolah kelangsungan hidup korban," pungkasnya.
Asep berharap tuntutan ini dikabulkan majelis hakim agar memberikan efek jera bagi Terdakwa atau pihak lain yang akan melakukan tindakan kejahatan serupa.
"Ini komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku, atau kepada pihak-pihak lain yang akan melakukan kejahatannya," pungkasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
JPU menuntut terdakwa 1,5 tahun penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKejagung menyita paket saham sebanyak 687 juta lembar milik Heru Hidayat
Baca Selengkapnya