JPU minta berkas Jessica dilengkapi keterangan toksikolog non polisi
Merdeka.com - Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara Jessica Kumala Wongso namun dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 29 April 2016. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono menegaskan, kalau berkas tersebut sudah dilimpahkan kembali pada hari ini (9/5). Rupanya, jaksa meminta berkas itu dilengkapi keterangan tambahan dari ahli toksikologi di luar kepolisian.
"Berkas untuk ketiga kalinya kita kirimkan kembali ke Kejaksaan, hari ini, sudah kita lengkapi," ujarnya saat ditemui di ruangannya, Polda Metro Jaya, Senin (9/5).
Menurut Awi, Jaksa Penuntut Umum meminta ditambahkan keterangan saksi dari ahli toksikologi (ahli zat kimia). "JPU minta ditambahkan keterangan ahli toksikologi. Kita padahal sudah periksa satu ahli dari Puslabfor Mabes Polri. Namun kejaksaan minta dari luar kepolisian, biar netral dan menguatkan keterangan tersebut," bebernya.
-
Siapa yang meminta Jokowi untuk mengangkat kasus Jessica? Postingan tersebut diunggah pada 5 Oktober 2023. Sementara itu, bagian komentar juga dibanjiri dengan warganet yang meminta bantuan Jokowi untuk kembali mengangkat kasus Jessica-Mirna agar diusut tuntas.'Pak tolong angkat kasus jessica, ini kemauan rakyat,' tulis akun @scarlattinoj***.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Siapa yang menjemput Jessica Wongso di Lapas Pondok Bambu? Ketika menjemput Jessica di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Yakup sempat memperbarui IG Story-nya.
-
Siapa yang bebaskan Jessica? Pembebasan bersyaratnya diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
-
Kapan Jessica dibebaskan? 'Puji Tuhan, Jessica akhirnya bisa bebas. Kami juga terkejut, karena seharusnya dia menjalani hukuman selama 20 tahun, tetapi belum genap 20 tahun dia sudah mendapatkan kebebasan,' kata Otto Hasibuan dalam konferensi pers yang berlangsung di Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Minggu (18/8).
-
Kapan Polda Metro Jaya akan gelar perkara? 'Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara,' ucap dia.
Awi mengatakan optimis, kali ini berkas tersebut akan dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. "Penyidik tetap optimis berkas ini akan P21 (lengkap)," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta lagi-lagi mengembalikan berkas perkara Jessica Kumala Wongso ke Penyidik Polda Metro Jaya. Pengembalian itu lantaran Jaksa menganggap berkas masih belum lengkap.
"Masih ada yang kurang. Berkas sudah kita kembalikan ke penyidik pekan lalu," kata Humas Kejati DKI, Waluyo saat dikonfirmasi, Minggu (8/5).
Meski demikian, Waluyo enggan memaparkan bagian mana yang masih dianggap belum memenuhi syarat kelengkapan atau P21.
"Intinya perlu ditambah alat buktinya agar lebih kuat," tutupnya. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
“Jika yang bersangkutan memilih mengajukan PK maka tentu Jaksa Penuntut Umum akan menghadapinya,” kata Kapuspenkum Kejagung
Baca SelengkapnyaJessica sebelumnya mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terkait kasus kematian Mirna Salihin.
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan peninjauan kembali karena pihaknya menemukan novum baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca SelengkapnyaLangkah selanjutnya setelah sidang terakhir permohonan peninjauan kembali (PK) selesai, adalah menunggu putusan Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum (peristiwa atau bukti) baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca SelengkapnyaJesscica Wongso keberatan jaksa penuntut umum sebagai termohon menghadirkan ahli untuk diperiksa.
Baca SelengkapnyaSidang tersebut beragendakan pengucapan sumpah penemu novum (bukti baru) oleh Helmi Bostam.
Baca SelengkapnyaPihak Jessica Wongso tetap mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung
Baca SelengkapnyaSaksi mengaku bukti baru itu didapatkannya ketika menonton wawancara jurnalis Karni Ilyas dengan ayah mendiang Mirna, Darmawan Salihin.
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum.
Baca SelengkapnyaPolisi sudah merampungkan kembali berkas yang sempat dikembalikan dan telah dikirimkan kedua kalinya ke kejaksaan.
Baca SelengkapnyaJessica telah berstatus sebagai klien dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IA Jakarta Timur-Utara
Baca Selengkapnya