JPU Minta Hakim Tolak Nota Pembelaan Alex Noerdin
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan meminta majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan atau pledoi terdakwa Alex Noerdin atas perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dan pembelian gas pada PDPDE. Sebelumnya jaksa menuntut mantan Gubernur Sumsel dua periode itu dengan 20 tahun penjara.
Pemintaan itu disampaikan JPU dalam sidang dengan agenda replik di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Selasa (7/6). JPU menyebut tuntutan mereka terhadap terdakwa Alex dengan menggunakan pasal berlapis sesuai fakta persidangan.
JPU Azwar Hamid mengatakan, pasal yang dikenakan adalah Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Apa yang dilakukan di sidang MK hari ke-7? Agendanya, mendengarkan keterangan empat menteri dari kabinet Jokowi yang dihadirkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kapasitas sebagai saksi.
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Jaksa juga menggunakan pasal subider dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kedua pasal itu sudah tepat. Karena itu kami menolak pembelaan terdakwa dan tetap pada tuntutan kami dengan penjara selama 20 tahun. Meminta kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan tuntutan kami," ungkap Azwar.
Dikatakan, terdakwa Alex sebagai Gubernur Sumsel memerintahkan PT Dika Karya Lintas Nusanta (DKLN) yang merupakan perusahaan milik terdakwa Muddai Madang untuk melakukan kerjasama pengelolaan pembelian gas bumi oleh PDPDE. Alex menyetujui PDPDE Sumsel mendapatkan komposisi keuntungan 15 persen sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai 30.194.452.79 USD.
Sedangkan dalam perkara dugaan korupsi dana pembangunan Masjid Sriwijaya, terdakwa Alex diduga menerima aliran dana sebesar Rp4,8 miliar dari total dana hibah yang digunakan sebesar Rp130 miliar. JPU berkeyakinan kuat atas tuntutan tersebut karena beberapa terdakwa pembangunan Masjid Sriwijaya sudah diputus sesuai dengan tindakan mereka.
"Sejumlah terdakwa lain divonis sesuai tuntutan kami. Karena itu kami yakin perkara kali ini juga majelis hakim mempertimbangkan tuntutan kami," kata dia.
Penasihat hukum Alex Noerdin, Waldus Situmorang menyebut kliennya tidak terbukti atas tuduhan kepadanya. Apalagi, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak tercantum nala kliennya.
"Pemeriksaan BPK tidak ada namanya. Jadi, tidak ada sumber kekuatan hukum yang disebut klien kami melawan hukum. Kami berkeyakinan bahwa tidak ada kesalahan yang dilakukan," ujarnya.
"Kalau ada bukti transfer atau menerima secara langsung, tolong dibuktikan di sidang. Transfernya dimana, dikasih uangnya di mana? ini kan tidak ada. Hanya ada asumsi saja, asusmi mana bisa dibuktikan. Tuntutan ini dipaksakan," sambung dia.
Pada sidang sebelumnya, Alex menangis dan memohon majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepadanya. Permohonan itu disampaikan Alex pada sidang dengan agenda pledoi beberapa hari lalu.
Ada beberapa alasan yang disampaikan Alex atas permintaanya itu. Alex mengklaim fakta persidangan tidak satu pun saksi yang dapat membuktikan dirinya terlibat korupsi pembelian gas yang merugikan negara sebesar 30,258 USD.
Menurut dia, tidak ada kerugian negara sedikit pun dalam pembeliam gas bumi di Jambi oleh PDPDE sebagai BUMD Sumsel. Dia beralasan PT Dika Karya Lintas Nusanta (DKLN) telah menjalani kerja sama dengan PDPDE untuk memberikan saham 15 persen dalam pengolahan gas. Pada tahap awal saja, seluruh biaya pengolahan ditanggung PT DKLN.
"Majelis hakim saya harap untuk melihat dengan jernih dengan mata hati. Tuduhan saya tidak terbukti," ungkap Alex.
Dalam kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, Alex membantah menerima uang suap sebesar Rp4,843 miliar seperti dalam tuntutan jaksa. Dia menyebut perkara ini sengaja dibuat oleh orang-orang tertentu untuk menjatuhkan dirinya.
"Ada pihak yang men-design pembunuhan karakter Alex Noerdin untuk korupsi hibah masjid," kata dia.
Alex mengklaim sangat banyak memberikan sumbangsih kepada daerah dan masyarakat selama menjabat Gubernur Sumsel sejak 2008 hingga 2018. Program unggulan seperti berobat dan sekolah gratis dirasakan semua kalangan.
"Bahkan Sumsel dikenal dunia karena sukses menggelar even-even berkelas internasional, semuanya digelar di Palembang," kata dia.
Bagi Alex, kasus yang menjeratnya adalah sebuah cobaan. Dia menyebut mengemban tugas politik sebagai gubernur dan legislator adalah bukan yang mudah, tetapi butuh perjuangan.
"Ini adalah cobaan dari Allah untuk menjadikan saya pribadi yang kuat," kata dia.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaDalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela
Baca SelengkapnyaJPU menolak terkait permintaan yang dibacakan penasihat hukum Supriyani pada sidang tersebut.
Baca SelengkapnyaAlex Noerdin sebelumnya memohon kasasi setelah Pengadilan Tinggi Palembang memangkas hukumannya dari 12 tahun penjara menjadi 9 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaHakim MA menilai, tiga alasan yang diajukan oleh terpidana tidak terpenuhi sesuai yang diatur dalam KUHAP.
Baca SelengkapnyaAiman sebelumnya penyitaan handphone hingga akun email dan Instagramnya oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaSelain saksi ahli, Aiman juga membawa alat bukti lainnya berupa dokumen terkait kasus yang sedang dimohonkan dalam praperadilan di PN Jaksel.
Baca Selengkapnya