Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

JPU Minta Hakim Tolak Nota Pembelaan Alex Noerdin

JPU Minta Hakim Tolak Nota Pembelaan Alex Noerdin Alex Noerdin. ©2014 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan meminta majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan atau pledoi terdakwa Alex Noerdin atas perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dan pembelian gas pada PDPDE. Sebelumnya jaksa menuntut mantan Gubernur Sumsel dua periode itu dengan 20 tahun penjara.

Pemintaan itu disampaikan JPU dalam sidang dengan agenda replik di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Selasa (7/6). JPU menyebut tuntutan mereka terhadap terdakwa Alex dengan menggunakan pasal berlapis sesuai fakta persidangan.

JPU Azwar Hamid mengatakan, pasal yang dikenakan adalah Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Orang lain juga bertanya?

Jaksa juga menggunakan pasal subider dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kedua pasal itu sudah tepat. Karena itu kami menolak pembelaan terdakwa dan tetap pada tuntutan kami dengan penjara selama 20 tahun. Meminta kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan tuntutan kami," ungkap Azwar.

Dikatakan, terdakwa Alex sebagai Gubernur Sumsel memerintahkan PT Dika Karya Lintas Nusanta (DKLN) yang merupakan perusahaan milik terdakwa Muddai Madang untuk melakukan kerjasama pengelolaan pembelian gas bumi oleh PDPDE. Alex menyetujui PDPDE Sumsel mendapatkan komposisi keuntungan 15 persen sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai 30.194.452.79 USD.

Sedangkan dalam perkara dugaan korupsi dana pembangunan Masjid Sriwijaya, terdakwa Alex diduga menerima aliran dana sebesar Rp4,8 miliar dari total dana hibah yang digunakan sebesar Rp130 miliar. JPU berkeyakinan kuat atas tuntutan tersebut karena beberapa terdakwa pembangunan Masjid Sriwijaya sudah diputus sesuai dengan tindakan mereka.

"Sejumlah terdakwa lain divonis sesuai tuntutan kami. Karena itu kami yakin perkara kali ini juga majelis hakim mempertimbangkan tuntutan kami," kata dia.

Penasihat hukum Alex Noerdin, Waldus Situmorang menyebut kliennya tidak terbukti atas tuduhan kepadanya. Apalagi, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak tercantum nala kliennya.

"Pemeriksaan BPK tidak ada namanya. Jadi, tidak ada sumber kekuatan hukum yang disebut klien kami melawan hukum. Kami berkeyakinan bahwa tidak ada kesalahan yang dilakukan," ujarnya.

"Kalau ada bukti transfer atau menerima secara langsung, tolong dibuktikan di sidang. Transfernya dimana, dikasih uangnya di mana? ini kan tidak ada. Hanya ada asumsi saja, asusmi mana bisa dibuktikan. Tuntutan ini dipaksakan," sambung dia.

Pada sidang sebelumnya, Alex menangis dan memohon majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepadanya. Permohonan itu disampaikan Alex pada sidang dengan agenda pledoi beberapa hari lalu.

Ada beberapa alasan yang disampaikan Alex atas permintaanya itu. Alex mengklaim fakta persidangan tidak satu pun saksi yang dapat membuktikan dirinya terlibat korupsi pembelian gas yang merugikan negara sebesar 30,258 USD.

Menurut dia, tidak ada kerugian negara sedikit pun dalam pembeliam gas bumi di Jambi oleh PDPDE sebagai BUMD Sumsel. Dia beralasan PT Dika Karya Lintas Nusanta (DKLN) telah menjalani kerja sama dengan PDPDE untuk memberikan saham 15 persen dalam pengolahan gas. Pada tahap awal saja, seluruh biaya pengolahan ditanggung PT DKLN.

"Majelis hakim saya harap untuk melihat dengan jernih dengan mata hati. Tuduhan saya tidak terbukti," ungkap Alex.

Dalam kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, Alex membantah menerima uang suap sebesar Rp4,843 miliar seperti dalam tuntutan jaksa. Dia menyebut perkara ini sengaja dibuat oleh orang-orang tertentu untuk menjatuhkan dirinya.

"Ada pihak yang men-design pembunuhan karakter Alex Noerdin untuk korupsi hibah masjid," kata dia.

Alex mengklaim sangat banyak memberikan sumbangsih kepada daerah dan masyarakat selama menjabat Gubernur Sumsel sejak 2008 hingga 2018. Program unggulan seperti berobat dan sekolah gratis dirasakan semua kalangan.

"Bahkan Sumsel dikenal dunia karena sukses menggelar even-even berkelas internasional, semuanya digelar di Palembang," kata dia.

Bagi Alex, kasus yang menjeratnya adalah sebuah cobaan. Dia menyebut mengemban tugas politik sebagai gubernur dan legislator adalah bukan yang mudah, tetapi butuh perjuangan.

"Ini adalah cobaan dari Allah untuk menjadikan saya pribadi yang kuat," kata dia.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs "Dasar Hukumnya Ada Tidak!"

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Selengkapnya
Sidang Tony Budidjaja: Majelis Hakim Tolak Eksepsi dan Lanjutkan Pemeriksaan Kasus
Sidang Tony Budidjaja: Majelis Hakim Tolak Eksepsi dan Lanjutkan Pemeriksaan Kasus

Dalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela

Baca Selengkapnya
Jaksa Tolak Eksepsi Guru Honorer Supriyani, Ini Alasannya
Jaksa Tolak Eksepsi Guru Honorer Supriyani, Ini Alasannya

JPU menolak terkait permintaan yang dibacakan penasihat hukum Supriyani pada sidang tersebut.

Baca Selengkapnya
Kasasi Ditolak, Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ajukan PK
Kasasi Ditolak, Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ajukan PK

Alex Noerdin sebelumnya memohon kasasi setelah Pengadilan Tinggi Palembang memangkas hukumannya dari 12 tahun penjara menjadi 9 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
PK Ditolak MA, Alex Noerdin Tetap Divonis 9 Tahun Penjara
PK Ditolak MA, Alex Noerdin Tetap Divonis 9 Tahun Penjara

Hakim MA menilai, tiga alasan yang diajukan oleh terpidana tidak terpenuhi sesuai yang diatur dalam KUHAP.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono, Tegaskan Penyitaan Handphone dan Akun Medsos Sah
Hakim Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono, Tegaskan Penyitaan Handphone dan Akun Medsos Sah

Aiman sebelumnya penyitaan handphone hingga akun email dan Instagramnya oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Lawan Polda Metro, Aiman Witjaksono Hadirkan 2 Saksi Ahli Hukum Pidana dan Pers di Sidang Praperadilan
Lawan Polda Metro, Aiman Witjaksono Hadirkan 2 Saksi Ahli Hukum Pidana dan Pers di Sidang Praperadilan

Selain saksi ahli, Aiman juga membawa alat bukti lainnya berupa dokumen terkait kasus yang sedang dimohonkan dalam praperadilan di PN Jaksel.

Baca Selengkapnya