JPU Minta Hakim Tolak Pleidoi Pinangki, Singgung Action Plan & Jatah Jaksa Agung
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim untuk menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan terdakwa Pinangki Sirna Malasari terhadap tuntutan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta atas kasus penerimaan suap terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana Djoko Tjandra.
Hal itu dibacakan jaksa Yanuar Utomo saat membacakan replik terhadap pleidoi dalam sidang kasus suap fatwa MA Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (25/1).
"Kami memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menolak pleidoi Terdakwa dan Penasihat Hukum terdakwa untuk seluruhnya. Menerima dan mempertimbangkan semua tuntutan kami yang telah kami bacakan pada persidangan hari Senin tanggal 11 Januari 2021," kata jaksa.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Apa yang dibantah oleh Hadi Tjahjanto? Dalam momentum tersebut, Mahfud MD sempat memberikan pernyataan bahwa belum ada satu pun sertifikat redistribusi tanah yang terbit selama era Jokowi. Hal ini pun dibantah langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
-
Mengapa klaim tersebut diragukan? Dalam artikel juga tidak ditemukan adanya narasi yang menyebut Jokowi dan Listyo SIgit mencopot Polda Jabar karena membatalkan sidang tersangka Pegi.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Menurut jaksa, dalil Penasihat Hukum terdakwa tersebut tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum yang mengemuka di persidangan, karena berdasarkan fakta-fakta persidangan, diperoleh rangkaian fakta yuridis bahwa terdakwa telah melakukan permufakatan jahat dengan saksi Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk memberi atau menjanjikan sesuatu dengan melakukan rangkaian pertemuan-pertemuan dan kesepakatan.
Jaksa mengurai dari pertemuan Pinangki dan Rahmat yang menemui Djoko Tjandra di kantornya di The Exchange 106, Kuala Lumpur, Malaysia pada tanggal 12 Nopember 2019. Yang memperkenalkan diri sebagai seorang jaksa dan dapat menyelesaikan masalah hukum Djoko Tjandra di Indonesia, dilanjutkan penjelasan kepada Pinangki terkait perkara dan kasus posisi perkara Cessie Bank Bali.
"Terdakwa (Pinangki) juga mengatakan kepada saksi Joko Soegiarto Tjandra akan memperkenalkan seorang pengacara yang merupakan teman terdakwa yang dapat membantu mengurus permintaan Fatwa Mahkamah Agung," kata jaksa.
Atas hal tersebut, maka tanggal 19 November 2019 Pinangki dan Rahmat memperkenalkan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking selaku pengacara ke Djoko Tjandra di Malaysia.
"Selanjutnya pembicaraan dilanjutkan dengan pembahasan permasalahan hukum yang dihadapi oleh saksi Joko Soegiarto Tjandra dan membahas seputar rencana meminta Fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung," kata jaksa.
Usai pembicaraan tersebut, Anita Kolopaking menyodorkan surat Penawaran Jasa Bantuan Hukum dengan biaya legal fee sebesar USD200.000 yang dibayar di muka dan biaya success fee sebesar USD200.000 yang akan dibayar apabila pekerjaan berhasil.
Kemudian pada pertemuan 25 November 2019, terdakwa Pinangki bersama Anita Kolopaking membawa Andi Irfan Jaya selaju pihak swasta yang telah dijanjikan terdakwa kepada Djoko Tjandra. Sebagai konsultan yang memberi langkah-langkah yang akan dilakukan mengurus Fatwa Mahkamah Agung. Dengan membuat proposal action plan yang sudah yang sudah dimintakan Djoko Tjandra pada 19 November 2019.
Pada pertemuan tersebut, jaksa mengungkapkan telah adanya kesepakatan mengenai cara penyerahan biaya sebesar USD10.000.000 yang akan dialokasikan untuk mengurus permintaan Fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung. Yang diusulkan melalui SDB (Security Deposit Box), namun Djoko Tjandra tidak setuju dan digunakan cara lain dengan cara pemberian kuasa kepada saksi Andi Irfan Jaya untuk menjual aset yang dimiliki oleh saksi Djoko Tjandra.
Setelah pertemuan tanggal 25 November 2019, yakni pada Februari 2020, saksi Andi Irfan Jaya mengirimkan Action Plan Case JC lewat WhatsApp ke Djoko Tjandra dengan beberapa tahapan. Usai dipelajari, Djoko memberikan catatan pada kolom notes, nomor 1, 4, 5, 8 dengan catatan “NO”, pada nomor 7 dengan catatan 'BAYAR NO. 4/5', pada nomor 9 dengan catatan 'BAYAR 10 M', dan pada nomor 10 dengan catatan 'OK'.
"Berdasarkan uraian fakta-fakta hukum tersebut di atas, diketahui bahwa rangkaian pertemuan yang dilakukan oleh terdakwa Pinangki, saksi Anita Kolopaking saksi Andi Irfan Jaya, dan saksi Djoko Tjandra adalah bagian dari rangkaian permufakatan jahat untuk memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sebesar USD10.000.000. kepada penyelenggara negara baik di Kejaksaan Agung maupun di Mahkamah Agung," kata Jaksa.
Jaksa melihat hal tersebut sebagai cara untuk meminta Fatwa ke Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung. Hal ini terlihat jelas dari Action Plan yang dibuat oleh Pinangki yang pembahasannya dilakukan bersama-sama dengan saksi Anita Kolopaking dan saksi Andi Irfan Jaya. Di mana di dalam Action Plan terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan dalam rangka memperoleh Fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung.
"Dengan demikian, dalil Penasihat Hukum terdakwa yang menyatakan terdakwa tidak pernah mengadakan kesepakatan apa pun dengan Djoko Tjandra dan tidak ada fakta hukum yang menunjukkan terdakwa membuat action plan telah terbantahkan. Sehingga berdasarkan hal tersebut di atas, maka dalil Penasihat Hukum tersebut haruslah dikesampingkan," kata Jaksa.
Tuntutan
Sebelumnya, eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari dituntut 4 tahun penjara atas kasus penerimaan suap terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana Djoko Tjandra. Pinangki juga dituntut membayar denda Rp500 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan," ucap Jaksa Yanuar Utomo di Pengadilan Tipikor, Senin (11/1).
Jaksa mengatakan, hal yang memberatkan tuntutan Pinangki akibat ia merupakan aparat penegak hukum yang tidak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas KKN.
Sementara hal meringankan Pinangki belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
"Terdakwa mempunyai anak berusia 4 tahun," ujar Jaksa.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
JPU menolak terkait permintaan yang dibacakan penasihat hukum Supriyani pada sidang tersebut.
Baca SelengkapnyaGugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Baca SelengkapnyaJaksa beralasan novum yang diajukan oleh Saka Tatal bukanlah bukti baru.
Baca SelengkapnyaKrisna menegaskan kalau Saka Tatal tidak terlibat dalam kasus tersebut, karena pada peristiwa itu kliennya tidak berada di lokasi kejadian.
Baca SelengkapnyaMeski merasakan adanya kejanggalan dalam putusan yang tidak menerima gugatan PDIP itu
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaJaksa menyebut penasihat hukum terdakwa berupaya menyembunyikan kebenaran dengan mengalihkan isu, ke arah isu Papua
Baca Selengkapnya