Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

JPU Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Kuat Maruf

JPU Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Kuat Maruf Kuat Maruf bacakan pledoi. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Agenda kali ini yakni pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan terdakwa Kuat Maruf.

Dalam replik atau jawaban penggugat, JPU menyebut nota pembelaan yang disampaikan oleh Kuat Maruf pada sidang sebelumnya tidak memiliki dasar yang kuat.

“Kami tim JPU dalam perkara ini berpendapat bahwa pleidoi tim penasihat hukum harus dikesampingkan," kata JPU dalam persidangan, Jumat (27/1).

Orang lain juga bertanya?

"Selain itu, uraian-uraian pleidoi tersebut tidaklah memiliki dasar Yuridis yang kuat, yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim JPU," sambungnya.

JPU meminta majelis hakim menolak seluruh pleidoi atau nota pembelaan terdakwa Kuat Maruf.

"Menolak seluruh pleidoi dari tim ph terdakwa Kuat Maruf. Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan tanggal 16 Januari 2023," pungkasnya.

Pledoi Kuat Maruf

Terdakwa Kuat Maruf membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (24/1). Dalam pleidoinya, Kuat Maruf dengan tegas menolak semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Yang Mulia, jujur saya bingung harus mulai dari mana karena saya tidak paham dan mengerti atas dakwaan dari JPU kepada saya yang dituduh ikut dalam perencanaan pembunuhan terhadap almarhum Yosua. Namun, saya harus tegaskan bahwa saya tidak pernah mengetahui apa yang akan terjadi kepada almarhum Yosua di tanggal 8 Juli 2022," kata Kuat Ma'ruf, Selasa (24/1).

Menurut Kuat, sejak proses penyelidikan, dia seakan-akan dianggap dan bahkan dituduh mengetahui perencanaan pembunuhan terhadap almarhum Brigadir J.

Termasuk, kata dia, soal pisau yang dianggap telah siapkan dari Magelang, Jawa Tengah. Bahkan, dia dituduh membawa pisau tersebut ke Duren Tiga.

Selain itu, Kuat mengaku mendapat label negatif sejak terseret kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Padahal Kuat Ma'ruf mengaku tak tahu-menahu soal pembunuhan Brigadir J.

"Saya sudah ditahan kurang lebih 5 bulan. Dan selama itu juga saya juga dituduh sebagai orang ikut merencanakan pembunuhan ke almarhum Yosua. Bahkan yang lebih parah di medsos saya dituduh berselingkuh dengan ibu Putri," kata Kuat.

(mdk/tin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Novum dari Saka Tatal Dalam Upaya PK Kasus Vina Cirebon Ditolak JPU
Novum dari Saka Tatal Dalam Upaya PK Kasus Vina Cirebon Ditolak JPU

Krisna menegaskan kalau Saka Tatal tidak terlibat dalam kasus tersebut, karena pada peristiwa itu kliennya tidak berada di lokasi kejadian.

Baca Selengkapnya
Dakwaan Jaksa Dinilai Tidak Jelas, Hakim Bebaskan Eks Ketua KPU Bengkalis
Dakwaan Jaksa Dinilai Tidak Jelas, Hakim Bebaskan Eks Ketua KPU Bengkalis

Mantan Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly merupakan terdakwa dugaan korupsi senilai Rp4,5 miliar.

Baca Selengkapnya
Jaksa Tolak Novum Diajukan Kubu Saka Tatal dalam Kasus Vina Cirebon, Begini Prediksi Ahli Pidana
Jaksa Tolak Novum Diajukan Kubu Saka Tatal dalam Kasus Vina Cirebon, Begini Prediksi Ahli Pidana

Jaksa beralasan novum yang diajukan oleh Saka Tatal bukanlah bukti baru.

Baca Selengkapnya
Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri

Baca Selengkapnya
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Johnny Plate, Ini Sederet Alasannya
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Johnny Plate, Ini Sederet Alasannya

Sebelumnya, dalam eksepsi Plate menyeret nama Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Baca Selengkapnya
MA Tolak Judicial Review yang Diajukan Nurul Ghufron Soal Aturan Sidang Etik di Dewas KPK
MA Tolak Judicial Review yang Diajukan Nurul Ghufron Soal Aturan Sidang Etik di Dewas KPK

Selain di MA, masih ada sisa jejak langkah hukum Ghufron yang tersisa, yakni di PTUN dan juga di Bareskrim Mabes Polri.

Baca Selengkapnya
KPK Minta Hakim MA Tolak PK Mardani H Maming
KPK Minta Hakim MA Tolak PK Mardani H Maming

KPK menilai alasan pengajuan PK Mardani H Maming tidak sesuai dengan Pasal 263 ayat (2) KUHAP.

Baca Selengkapnya