JPU nilai PK Ahok tak ada kaitannya dengan kasus Buni Yani
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sapto Subroto mengatakan, kasus penodaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh Buni Yani merupakan delik yang berbeda. Sehingga, dia menilai, kedua kasus tersebut tak ada kaitannya.
"Jadi antara perkara Buni Yani dan perkara terpidana adalah dua delik yang berbeda. Kalau Buni Yani adalah masalah ITE sedangkan Ahok ini adalah masalah penodaan agama. Jadi ini berbeda," kata Sapto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (26/2).
Dia berpendapat, tidak ada bukti baru yang diajukan kuasa hukum Ahok. Kemudian, Sapto mengungkapkan, juga tak ada fakta baru yang dikemukakan oleh pihak Ahok di memori PK.
-
Siapa yang disebut membongkar kebusukan hakim? Video tersebut mengandung narasi bahwa Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD bersama DPR membongkar kebusukan hakim MK saat pelaksanaan Pilpres.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Apa yang membuat Ahok heran tentang koruptor? Dia menyoroti hukum dan sanksi para koruptor. Saking lemahnya hukum, Ahok heran melihat bekas tahanan koruptor yang justru semakin kaya. Beberapa di antaranya bahkan tak segan pamer kekayaan.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Kenapa Ahok prihatin dengan korupsi? Ahok pun merasa prihatin dengan nasib generasi muda di masa mendatang.
-
Kenapa Azizah Salsha dihujat? 4 Hujatan tersebut bermula saat dirinya membagikan foto saat bersama dikta. Netizen banyak mencibirnya karena seolah enggan membagikan foto dengan suaminya.
"Kalau kami bicara substansi, pada dasarnya, kami berpendapat tidak ada novum di sini. Karena semua sudah kami jawab," ujarnya.
Di kesempatan yang sama, JPU Ardito memandang, syarat pengajuan PK Ahok itu tak berdasarkan pasal 263 ayat 2 huruf b. Yakni apabila ada dua putusan yang saling meniadakan, saling mempengaruhi dan apabila itu menjadi dasar putusan.
"Misalnya, ternyata di salah satu putusan di Buni Yani ini mengganggu pembuktian di Ahok. Atau sebaliknya, ada putusan Ahok yang mengganggu dasar pembuktian di Buni Yani. Nah itu bisa jadi alasan PK. Nah ini tidak ada di situ. Tanggapan kita seperti itu," tuturnya.
Terpisah, Kuasa hukum Ahok Josefina Agatha Syukur mengatakan salah satu dasar Ahok mengajukan PK untuk membandingkan adalah kasus Buni Yani. Ahok tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung terkait kasus penodaan agama.
"Ada beberapa alasan PK, antara lain adalah kasus Buni Yani, memang kami masukkan itu sebagai salah satu dasar kami. Jadi di pasal 263 disebutkan ada 3 alasan untuk sampaikan PK. Yang kami gunakan adalah salah satunya kekhilafan hakim, kemudian juga ada alasan mengenai putusan terkait Buni Yani," katanya.
Kemudian Josefina melihat ada kekhilafan hakim yang cukup banyak. Sebab hampir semua pertimbangan yang sudah dibeberkan oleh pihaknya, tak sesuai dengan fakta persidangan saat itu.
"Kemudian tidak pernah dipertimbangkan juga contohnya ahli dari pihak ahok itu tidak dipertimbangkan sama sekali oleh majelis hakim, itu salah satu alasan kekeliruan yang nyata. Di samping itu masih banyak. Ada sekitar 6-7 poin," tandasnya.
Permohonan Peninjauan Kembali Atas Putusan Pengadilan Jakarta Utara tanggal 09-05-2017 Nomor: 1537/Pi.B/2016/PN.Jkt.Utr, diajukan Ahok melalui kuasa hukum Josefina Agatha Syukur pada Jumat 2 Februari ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Krisna menegaskan kalau Saka Tatal tidak terlibat dalam kasus tersebut, karena pada peristiwa itu kliennya tidak berada di lokasi kejadian.
Baca SelengkapnyaKPK melihat adanya perbedaan pandangan yang menyebabkan hakim PN Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaSaksi ahli Polda Jabar kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.
Baca SelengkapnyaMelihat sejumlah fakta, hakim akhirnya memutuskan penetapan tersangka Eddy Hiariej tidak sah.
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaMA menolak permohonan PK dari 7 terpidana kasus Vina Cirebon, yakni Rifaldy Aditya, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto dan Sudirman.
Baca SelengkapnyaPN Jaksel membatalkan penetapan tersangka Eddy Hiariej karena KPK kurang bukti.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi menyatakan tuduhan adanya intervensi Presiden Jokowi dalam meloloskan pasangan capres dan cawapres tidak beralasan hukum
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan kubu Anies-Cak Imin, Senin (22/4).
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan hal tersebut merupakan wewenang MK.
Baca Selengkapnya