Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

JPU nilai PK Ahok tak ada kaitannya dengan kasus Buni Yani

JPU nilai PK Ahok tak ada kaitannya dengan kasus Buni Yani Jaksa Penuntut Umum (JPU) PK Ahok, Sapto Subroto. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sapto Subroto mengatakan, kasus penodaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh Buni Yani merupakan delik yang berbeda. Sehingga, dia menilai, kedua kasus tersebut tak ada kaitannya.

"Jadi antara perkara Buni Yani dan perkara terpidana adalah dua delik yang berbeda. Kalau Buni Yani adalah masalah ITE sedangkan Ahok ini adalah masalah penodaan agama. Jadi ini berbeda," kata Sapto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (26/2).

Dia berpendapat, tidak ada bukti baru yang diajukan kuasa hukum Ahok. Kemudian, Sapto mengungkapkan, juga tak ada fakta baru yang dikemukakan oleh pihak Ahok di memori PK.

"Kalau kami bicara substansi, pada dasarnya, kami berpendapat tidak ada novum di sini. Karena semua sudah kami jawab," ujarnya.

Di kesempatan yang sama, JPU Ardito memandang, syarat pengajuan PK Ahok itu tak berdasarkan pasal 263 ayat 2 huruf b. Yakni apabila ada dua putusan yang saling meniadakan, saling mempengaruhi dan apabila itu menjadi dasar putusan.

"Misalnya, ternyata di salah satu putusan di Buni Yani ini mengganggu pembuktian di Ahok. Atau sebaliknya, ada putusan Ahok yang mengganggu dasar pembuktian di Buni Yani. Nah itu bisa jadi alasan PK. Nah ini tidak ada di situ. Tanggapan kita seperti itu," tuturnya.

Terpisah, Kuasa hukum Ahok Josefina Agatha Syukur mengatakan salah satu dasar Ahok mengajukan PK untuk membandingkan adalah kasus Buni Yani. Ahok tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung terkait kasus penodaan agama.

"Ada beberapa alasan PK, antara lain adalah kasus Buni Yani, memang kami masukkan itu sebagai salah satu dasar kami. Jadi di pasal 263 disebutkan ada 3 alasan untuk sampaikan PK. Yang kami gunakan adalah salah satunya kekhilafan hakim, kemudian juga ada alasan mengenai putusan terkait Buni Yani," katanya.

Kemudian Josefina melihat ada kekhilafan hakim yang cukup banyak. Sebab hampir semua pertimbangan yang sudah dibeberkan oleh pihaknya, tak sesuai dengan fakta persidangan saat itu.

"Kemudian tidak pernah dipertimbangkan juga contohnya ahli dari pihak ahok itu tidak dipertimbangkan sama sekali oleh majelis hakim, itu salah satu alasan kekeliruan yang nyata. Di samping itu masih banyak. Ada sekitar 6-7 poin," tandasnya.

Permohonan Peninjauan Kembali Atas Putusan Pengadilan Jakarta Utara tanggal 09-05-2017 Nomor: 1537/Pi.B/2016/PN.Jkt.Utr, diajukan Ahok melalui kuasa hukum Josefina Agatha Syukur pada Jumat 2 Februari ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Novum dari Saka Tatal Dalam Upaya PK Kasus Vina Cirebon Ditolak JPU
Novum dari Saka Tatal Dalam Upaya PK Kasus Vina Cirebon Ditolak JPU

Krisna menegaskan kalau Saka Tatal tidak terlibat dalam kasus tersebut, karena pada peristiwa itu kliennya tidak berada di lokasi kejadian.

Baca Selengkapnya
Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej, Ini Analisis KPK
Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej, Ini Analisis KPK

KPK melihat adanya perbedaan pandangan yang menyebabkan hakim PN Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya
Saksi Ahli Polda Jabar Dinilai Tak Independen, Kubu Pegi Setiawan: Jawabannya Selalu Bilang Dua Alat Bukti
Saksi Ahli Polda Jabar Dinilai Tak Independen, Kubu Pegi Setiawan: Jawabannya Selalu Bilang Dua Alat Bukti

Saksi ahli Polda Jabar kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Hakim Gugurkan Status Tersangka Korupsi Eddy Hiariej
Ini Alasan Hakim Gugurkan Status Tersangka Korupsi Eddy Hiariej

Melihat sejumlah fakta, hakim akhirnya memutuskan penetapan tersangka Eddy Hiariej tidak sah.

Baca Selengkapnya
Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri

Baca Selengkapnya
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Pertimbangannya
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Pertimbangannya

MA menolak permohonan PK dari 7 terpidana kasus Vina Cirebon, yakni Rifaldy Aditya, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto dan Sudirman.

Baca Selengkapnya
Usai Menang di PN Jaksel, Kuasa Hukum Eddy Hiariej Harap KPK Bebenah
Usai Menang di PN Jaksel, Kuasa Hukum Eddy Hiariej Harap KPK Bebenah

PN Jaksel membatalkan penetapan tersangka Eddy Hiariej karena KPK kurang bukti.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hakim MK Ungkap Pertimbangan Soal Intervensi Jokowi dan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi
VIDEO: Hakim MK Ungkap Pertimbangan Soal Intervensi Jokowi dan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Mahkamah Konstitusi menyatakan tuduhan adanya intervensi Presiden Jokowi dalam meloloskan pasangan capres dan cawapres tidak beralasan hukum

Baca Selengkapnya
VIDEO: Saldi Isra Singgung Kesempurnaan Aturan Hukum Hanya Milik Yang Maha Kuasa
VIDEO: Saldi Isra Singgung Kesempurnaan Aturan Hukum Hanya Milik Yang Maha Kuasa

Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan kubu Anies-Cak Imin, Senin (22/4).

Baca Selengkapnya
Jokowi soal Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2024: Itu Wilayah MK
Jokowi soal Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2024: Itu Wilayah MK

Jokowi mengatakan hal tersebut merupakan wewenang MK.

Baca Selengkapnya