JPU Pakai Pendekatan Restorative Justice, 2 Pencuri Kucing Persia di Depok Bebas
Merdeka.com - Dua tersangka pencuri kucing Persia yang sempat viral di media sosial, SJ (20) dan MA (19), bisa bernapas lega. Mereka dibebaskan setelah jaksa penuntut umum (JPU) menghentikan penuntutan karena menggunakan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).
Diketahui, SJ dan MA terekam kamera mencuri kucing Persia di Krukut, Kecamatan Limo, Depok beberapa waktu. Mereka menggunakan sepeda motor dan mengambil kucing di depan rumah warga.
Kedua pelaku kemudian diamankan dan diproses Polsek Cinere. Selanjutnya, mereka diserahkan ke JPU Kejari Depok yang akhirnya menghentikan penuntutan atas keduanya.
-
Siapa korban kucing tersebut? Dmitry Ukhin, 55 tahun, diketahui pada 22 November mencari kucing kesayangannya, Styopka, yang biasa berjalan-jalan di sekitar lingkungan rumah.
-
Kenapa Jessica dibebaskan? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Siapa yang bebaskan Jessica? Pembebasan bersyaratnya diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
-
Bagaimana kucing bisa kembali? Di awal Agustus, microchip yang terpasang pada Rayne Beau sangat membantu. Pasangan itu menerima informasi dari Pet Watch, sebuah layanan pelacakan hewan peliharaan, yang mengabarkan bahwa kucing mereka telah ditemukan di Roseville oleh cabang lokal Society for the Prevention of Cruelty to Animals.
-
Siapa yang menemukan kucing? Seorang wanita menemukan Rayne Beau sendirian di jalan dan membawanya ke tempat penampungan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu mengatakan, upaya perdamaian secara restorative justice dilakukan antara korban dan tersangka disaksikan pihak keluarga. Pendekatan hukum itu telah disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Ekspos dilakukan secara virtual melalui video conference di aula kantor Kejari Depok oleh Kepala Kejaksaan Negeri Depok dan para jaksa. "Jaksa Penuntut Umum Tiazara Lenggogeni mendatangi Polsek Cinere untuk menyerahkan surat ketetapan penghentian penuntutan serta mengeluarkan dua tahanan untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga," katanya, Kamis (28//10).
Andi menuturkan, pendekatan restoratif justice ini telah diamanatkan dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020, yang bertujuan untuk menciptakan harmonisasi keadilan di masyarakat.
Pelaku dan korban pun telah sepakat berdamai sehingga JPU menggunakan pendekatan restorative justice. "Tersangka juga baru pertama kali melakukan tindak pidana, meskipun penuntutan telah dihentikan, kita tetap melakukan pemantauan terhadap pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya," pungkas Andi.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya