Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

JPU Pakai Pendekatan Restorative Justice, 2 Pencuri Kucing Persia di Depok Bebas

JPU Pakai Pendekatan Restorative Justice, 2 Pencuri Kucing Persia di Depok Bebas Kedua tersangka pencuri kucing persia saat akan dibebaskan. ©2021 Merdeka.com/Nur Fauziah

Merdeka.com - Dua tersangka pencuri kucing Persia yang sempat viral di media sosial, SJ (20) dan MA (19), bisa bernapas lega. Mereka dibebaskan setelah jaksa penuntut umum (JPU) menghentikan penuntutan karena menggunakan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

Diketahui, SJ dan MA terekam kamera mencuri kucing Persia di Krukut, Kecamatan Limo, Depok beberapa waktu. Mereka menggunakan sepeda motor dan mengambil kucing di depan rumah warga.

Kedua pelaku kemudian diamankan dan diproses Polsek Cinere. Selanjutnya, mereka diserahkan ke JPU Kejari Depok yang akhirnya menghentikan penuntutan atas keduanya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu mengatakan, upaya perdamaian secara restorative justice dilakukan antara korban dan tersangka disaksikan pihak keluarga. Pendekatan hukum itu telah disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Ekspos dilakukan secara virtual melalui video conference di aula kantor Kejari Depok oleh Kepala Kejaksaan Negeri Depok dan para jaksa. "Jaksa Penuntut Umum Tiazara Lenggogeni mendatangi Polsek Cinere untuk menyerahkan surat ketetapan penghentian penuntutan serta mengeluarkan dua tahanan untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga," katanya, Kamis (28//10).

Andi menuturkan, pendekatan restoratif justice ini telah diamanatkan dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020, yang bertujuan untuk menciptakan harmonisasi keadilan di masyarakat.

Pelaku dan korban pun telah sepakat berdamai sehingga JPU menggunakan pendekatan restorative justice. "Tersangka juga baru pertama kali melakukan tindak pidana, meskipun penuntutan telah dihentikan, kita tetap melakukan pemantauan terhadap pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya," pungkas Andi.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP