JPU pastikan tak ada aset bos First Travel yang tercecer
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum Heri Jerman menegaskan semua aset First Travel sudah dimasukkan semua dalam tuntutan. Hal tersebut diungkapkan guna menjawab tudingan yang mengatakan tidak semua aset yang dimasukkan.
"Tidak ada aset yang tak dimasukan dalam tuntutan. Semuanya sesuai di dalam berkas. Saya tidak bisa mengatakan jumlah asetnya berapa, harus dihitung dulu tapi jumlah barang semuanya sesuai dengan hasil sita dari penyidik dan hakim," katanya di Kantor Pengadilan Negeri Depok, Rabu (30/5).
Ia mengungkapkan jika berdasarkan hasil sita penyidik maka hal tersebut menjadi alat bukti yang sah. "Semua ada di penyitaan, tidak ada yang tercecer. Saya yakin kan tidak ada yang tercecer," ucapnya meyakinkan.
-
Barang bukti apa yang ditemukan? Saat penangkapan bersama teman-temannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pods vape yang berisi cairan ganja.
-
Gimana alibi didukung? Saksi, catatan CCTV, atau bukti lainnya dapat menjadi elemen yang memperkuat alibi.
-
Siapa yang diklaim sebagai pelapor Anies? Ditetapkan Anies sebagai tersangka, diklaim karena dilaporkan oleh Ketua PSSI sekaligus Menteri BUMN, Erick Thohir.
-
Bagaimana cara membuktikan sebuah fakta? Dalam sebuah fakta, antara satu orang dengan orang lainnya pastinya sama karena kejadiannya jelas, tidak dapat terbantahkan serta dapat dicek kebenarannya.
-
Apa itu bukti transaksi? Bukti transaksi adalah bukti tertulis yang merekam atau mencatat seluruh kegiatan transaksi yang terjadi pada sebuah perusahaan atau suatu bisnis.
-
Bagaimana fakta dapat diverifikasi? Fakta merupakan informasi atau pernyataan yang dapat diverifikasi secara objektif dan terbukti benar berdasarkan bukti yang ada.
Menurutnya ada sekitar 500 item barang sitaan First Travel. Namun untuk nilai per barang tidak bisa diperinci satu per satu. "Barang sitaan itemnya banyak, lebih dari 500 item. Kalau barang nya nilainya dirinci satu per satu nggak bisa," ucapnya.
Ia mengatakan terkait lelang, hal tersebut dilakukan jika sudah inkrah dan memiliki kekuatan hukum. "Untuk lelang kalau sudah inkrah dan mempunyai kekuatan hukum tetap maka apa yang sudah diputuskan baik oleh pengadilan atau yang lebih tinggi lagi ya kita tunggu. Kalau sudah inkrah dan putusannya sama dengan pengadilan yang pertama, tentu dengan cara dilelang. Saat ini kita jangan bicara lelang karena ini masih belum inkrah," pungkasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Zaidan menuturkan bahwa Sriwijaya Air Group tetap menjunjung tinggi profesionalisme.
Baca SelengkapnyaMenurut pengacara, hal itu cukup menguatkan kliennya tak terlibat ada tuduhan pemerasan.
Baca SelengkapnyaDiketahui pesawat jet tersebut merupakan jenis Challenger 605 dengan nomor register T7 IDR.
Baca Selengkapnya