JPU sebut 4.000 halaman pleidoi Jessica kering sumber hukum
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telak menyindir tim penasihat hukum terdakwa Jessica yang membuat pleidoi hingga 4.000 halaman. Jaksa Meilany yang membacakan replik JPU mengatakan, dari ribuan pleidoi tersebut, intinya hanyalah 282 halaman.
"Dari ribuan halaman pleidoi tim penasihat hukum, yang menjadi subtansinya hanyalah sebanyak 282 halaman. Itu pun dibutuhkan waktu selama 2 hari untuk membacakannya," kata Jaksa Meilany saat persidangan di ruang sidang Koesoemah Atmadja 2, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/10).
Jaksa Meilany mengatakan, sisa halaman pleidoi kubu Jessica hanyalah transkrip selama persidangan. Transkrip yang dibuat dengan ukuran penulisan 1,5 untuk spasi itu banyak yang tidak akurat.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Gimana struktur paragraf eksposisi? Struktur paragraf eksposisi umumnya melibatkan kalimat topik yang menyatakan pokok pikiran paragraf, diikuti oleh kalimat pendukung yang memberikan rincian atau bukti, dan diakhiri dengan kalimat penutup yang merangkum atau menyimpulkan isi paragraf.
-
Dimana fakta ditemukan di teks eksplanasi? Informasi yang dituliskan di dalam teks eksplanasi bersifat benar adanya sesuai dengan kenyataan atau faktual, jadi bukan berdasarkan opini penulis.
-
Paragraf eksposisi ada dimana? Paragraf eksposisi adalah paragraf yang biasanya terdapat pada jenis teks nonfiksi maupun teks yang bersifat ilmiah.
-
Apa itu Teks Eksplanasi? Teks eksplanasi adalah teks yang berisi keterangan dan penjelasan rinci tentang objek atau fenomena yang terjadi di sekitar kita.
-
Dimana teks eksposisi bisa ditemukan? Contoh-contoh teks eksposisi laporan meliputi laporan penelitian, laporan proyek, dan laporan keuangan.
"Ya apa mau dikata, persidangan ini disiarkan langsung oleh empat stasiun televisi. Aksi terdakwa di persidangan hanya teatrikal. Jadi penasehat hukum juga butuh aksi teatrikal untuk mencari simpati. Penuntut umum menilai ini sengaja digiring dengan penuh asumsi tanpa dasar dan bukan mencari hasil materiil" tutur Meilany.
Untuk itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini isi dalam pleidoi tersebut hanyalah menerangkan hal-hal yang spekulatif dan sebuah kebohongan. Pasalnya ribuan halaman yang dibuat tim pembela kering sumber hukum.
"Dan dalam pleidoi itu kering sumber hukum. Dan penasehat hukum seakan awam tentang terminologi hukum dan hal ini seakan dilakukan untuk mencari dukungan terhadap terdakwa," ungkap Meilany.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya, dalam eksepsi Plate menyeret nama Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Baca SelengkapnyaJessica sebelumnya mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terkait kasus kematian Mirna Salihin.
Baca Selengkapnya“Jika yang bersangkutan memilih mengajukan PK maka tentu Jaksa Penuntut Umum akan menghadapinya,” kata Kapuspenkum Kejagung
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum.
Baca SelengkapnyaPerkara sengketa Pileg ini dimohonkan oleh Caleg Partai Gerindra bernama Hendry Juanda.
Baca SelengkapnyaSaksi ahli Polda Jabar kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly merupakan terdakwa dugaan korupsi senilai Rp4,5 miliar.
Baca SelengkapnyaJimly kemudian menjelaskan, dokumen yang beredar memang dokumen awal yang belum ditandatangani, dan memiliki banyak kesalahan dalam administrasi
Baca SelengkapnyaJesscica Wongso keberatan jaksa penuntut umum sebagai termohon menghadirkan ahli untuk diperiksa.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum, kata Suhartoyo, harusnya bisa lebih fokus menulis naskah jawaban dengan cermat dan rapi.
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan peninjauan kembali karena pihaknya menemukan novum baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca SelengkapnyaKubu pelaku meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.
Baca Selengkapnya