Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

JPU Sebut Anak Nurdin Abdullah Beli 2 Jetski dan Mesin Kapal dari Uang Suap

JPU Sebut Anak Nurdin Abdullah Beli 2 Jetski dan Mesin Kapal dari Uang Suap Sidang kasus Nurdin Abdullah. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan kesesuaian fakta pembelian dua jetski dan mesin tempel perahu oleh anak Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel), M Fathul Fauzi Nurdin bersumber dari uang suap yang disimpan di Bank Mandiri.

Hal tersebut terungkap saat eks Kepala Cabang Bank Mandiri Panakukkang, M Ardi saat memberikan kesaksian saat sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (14/10).

Dalam persidangan, Ardi mengungkapkan bertemu dengan ajudan Nurdin Abdullah, Salman Natsir terkait penyerahan sebuah koper berwarna berisi uang sebesar Rp2 miliar di kantornya pada 20 Desember 2020. Saat itu, tutur Ardi, dari Rp2 miliar, Salman menyampaikan akan menukarkan uang rupiah baru sebesar Rp400 juta.

"Jadi saat itu Pak Salman menyampaikan ingin uang (rupiah) baru sebesar Rp400 juta. Sisanya yang Rp1,6 miliar dititipkan kepada dirinya," ujarnya.

Usai menukarkan uang Rp400 juta, Ardi mengungkapkan Salman kembali lagi ke kantornya untuk menukarkan lagi uang baru sebesar Rp400 juta. Hanya saja, kata Ardi, pihaknya sudah tidak memiliki lagi uang baru sesuai yang diminta Salman.

"Jadi siangnya itu kalau tidak salah jam 14.00 WITA, Pak Salman datang kembali ke bank dan meminta lagi uang baru sebesar Rp400 juta. Cuma saya tidak bisa sanggupi, karena kami tidak punya lagi stok uang baru," kata dia.

Meski tidak jadi ditukarkan uang baru, Ardi mengungkapkan Salman tetap membawa uang Rp400 juta tersebut. Terungkap dalam sehari tersebut, Salman menarik uang sebesar Rp800 juta dari Rp2 miliar yang dititipkan kepada Ardi.

"Sisa uang Rp1,6 miliar saya simpan kantor, walaupun sebenarnya tidak boleh. Tapi waktu itu Pak Salman sampaikan akan ada yang mengurus uang itu," bebernya.

Ardi mengaku mendapatkan pesan WhatsApp dari Nurdin Abdullah bahwa akan ada anaknya M Fathul Fauzi akan datang mengurus sisa uang tersebut. Pada Senin, 21 Desember 2020, M Fathul Fauzi datang ke kantor Ardi.

"Uji (M Fathul Fauzi) datang ke ruangan dan langsung menanyakan koper itu. Saya pikir dia mau bawa itu uang, ternyata dia mau setor," bebernya.

Ardi mengatakan uang Rp1,2 miliar tersebut, Uji setor atau transfer ke rekening milik Erik Horas sebesar Rp355 juta. Terungkap uang Rp355 juta tersebut dikirim Uji untuk pembayaran pembelian mesin tempel kapal.

"Uang juga dikirim ke rekening atas nama Irham Samad sebesar Rp797 juta," kata dia.

Sementara sisanya sebesar Rp48 juta dibawa pulang Uji. Berdasarkan keterangan Uji dalam persidangan sebelumnya, uang Rp797 juta tersebut dikirim ke Irham Samad sebagai pembayaran pembelian dua unit jetski.

JPU KPK, M Asri Irwan mengatakan pihaknya menghadirkan tiga pegawai Bank Mandiri wilayah Makassar dalam persidangan yakni Muh Ardi, Miftahul Jannah, dan Asriadi. Asri mengaku ketiga dihadirkan memberikan kesaksian karena mengetahui uang yang disimpan oleh Salman Natsir di Bank Mandiri cabang Panakkukang.

"Tadi kita sudah minta keterangan saudara Ardi yang saat itu sebagai Kepala Cabang Bank Mandiri Panakkukang. Dari keterangannya kita bisa menganalisis ada transaksi-transaksi oleh Nurdin Abdullah terkait pergantian uang dan pembelian barang melalui anaknya bernama Uji," ujarnya.

Dari keterangan Ardi tersebut, kata Asri, ditemukan kesesuaian fakta aliran uang Rp2 miliar yang berasal dari kontraktor bernama Nawardi bin Pakki dan Hj Indar. Uang Rp2 miliar tersebut diberikan oleh dua kontraktor tersebut kepada Sari Pudjiastuti dan selanjutnya diserahkan kepada ajudan Nurdin Abdullah, Salman Natsir.

"Uang itu Rp2 miliar, kita bisa analisa bahwa sumbernya dari uang suap atau gratifikasi. Dari keterangan sebelumnya, uang Rp2 miliar adalah uang dalam koper kuning yang diserahkan H Momo (Nawardi bin Pakki) ke Sari Pudjiastuti terus dibawa ke Bank Mandiri oleh Salman Natsir," bebernya.

Asri menyimpulkan dari keterangan Muh Ardi tersebut, terungkap uang Rp2 miliar yang diserahkan ajudan Nurdin Abdullah, Salman Natsir di kantor Bank Mandiri cabang Panakkukang. Dari uang Rp2 miliar tersebut, Salman melakukan penukaran uang baru sebesar Rp800 juta.

"Sementara uang Rp1,2 miliar dikirimkan kepada Erik Horas dan Irham Samad digunakan untuk pembayaran pembelian barang seperti dua jetski dan mesin kapal. Sisa Rp48 juta dibawa oleh Uji," ucapnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Terjaring OTT KPK, Uang Tunai Rp725 Juta Disita
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Terjaring OTT KPK, Uang Tunai Rp725 Juta Disita

Abdul Gani diduga menerima suap senilai Rp2,2 miliar dari pengadaan proyek tersebut.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Tersangka Kasus Pencucian Uang
KPK Tetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Tersangka Kasus Pencucian Uang

Abdul Gani Kasuba sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka kasus kepengurusan tambang nikel di Maluku Utara.

Baca Selengkapnya
Anak Mantan Gubernur Maluku Utara Dicecar Penyidik KPK soal Aset Milik Ayahnya
Anak Mantan Gubernur Maluku Utara Dicecar Penyidik KPK soal Aset Milik Ayahnya

Dalam penelusurannya penyidik turut memeriksa dua orang saksi.

Baca Selengkapnya
Fakta-Fakta Korupsi Berjemaah Seret Gubernur Kalsel: Kode Rahasia hingga Duit Miliaran Berkoper-koper
Fakta-Fakta Korupsi Berjemaah Seret Gubernur Kalsel: Kode Rahasia hingga Duit Miliaran Berkoper-koper

Selain Sahbiri, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka. Di antaranya ada pejabat di lingkungan Pemprov Kalsel.

Baca Selengkapnya
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Mulai Diadili, Didakwa Terima Gratifikasi Rp100 M
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Mulai Diadili, Didakwa Terima Gratifikasi Rp100 M

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Mulai Diadili, Didakwa Terima Gratifikasi Rp100 M

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka TPPU, Begini Akal-Akalan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Samarkan Aset Rp100 M Lebih
Jadi Tersangka TPPU, Begini Akal-Akalan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Samarkan Aset Rp100 M Lebih

Jadi Tersangka, Begini Akal-Akalan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Samarkan Aset Rp100 M Lebih

Baca Selengkapnya
KPK Sita Aset Senilai Rp2 Miliar Terkait Kasus TPPU Eks Gubernur Malut
KPK Sita Aset Senilai Rp2 Miliar Terkait Kasus TPPU Eks Gubernur Malut

Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, penyitaan tersebut dalam rangka pengusutan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Kasuba.

Baca Selengkapnya
Geledah Rumah Gubernur Maluku Utara di Jakarta, KPK Sita Uang hingga Alat Elektronik
Geledah Rumah Gubernur Maluku Utara di Jakarta, KPK Sita Uang hingga Alat Elektronik

Penyidik KPK menggeledah rumah Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba di Jakarta. Mereka mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang dan alat elektronik.

Baca Selengkapnya
KPK Sita Tanah dan Rumah Mewah Rp3,5 M Milik Eks Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba
KPK Sita Tanah dan Rumah Mewah Rp3,5 M Milik Eks Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba

KPK menyita sebidang tanah dan bangunan berupa rumah di wilayah Jakarta milik mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba

Baca Selengkapnya
KPK Selisik Pembelian Pesawat Jet Pribadi oleh Lukas Enembe
KPK Selisik Pembelian Pesawat Jet Pribadi oleh Lukas Enembe

Lukas Enembe dijerat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Papua. Lukas juga dijerat dengan pasal TPPU.

Baca Selengkapnya
Kasus Suap Jual Beli Jabatan Mantan Gubernur Abdul Gani, Kadis Pendidikan Maluku Utara Imran Jakub Jadi Tersangka
Kasus Suap Jual Beli Jabatan Mantan Gubernur Abdul Gani, Kadis Pendidikan Maluku Utara Imran Jakub Jadi Tersangka

KPK mencatat ada dua kali transaksi dilakukan Imran terkait suap kepada Gani sebelum dilantik menjadi Kadisdik.

Baca Selengkapnya
Harta Rafael Alun Dipreteli KPK
Harta Rafael Alun Dipreteli KPK

Penyitaan dilakukan KPK setelah mantan pejabat Ditjen Pajak itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian.

Baca Selengkapnya