JPU sebut Fachri Albar tak terindikasi terlibat peredaran gelap narkotika
Merdeka.com - Jaksa Penutut Umum (JPU) membeberkan Fachri Albar pernah mendapatkan obat terlarang secara cuma-cuma alias gratis. Itu terbongkar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/5/2018), putra Ahmad Albar duduk di kursi pesakitan mendengarkan seluruh surat dakwaan yang dibacakan oleh Arya Wicaksan selaku JPU.
Dalam surat dakwaan, Arya menyebutkan sekitar bulan January 2018 lalu, Fachri pernah diberikan 2 strip dumolid dengan isi 20 butir. Dan satu butir psikotropika jenis alprazolam. Pemberinya adalah Dody yang kini masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Dody memberikan secara gratis tanpa adanya resep dokter di depan Terminal Lebak Bulus, Cilandak," kata dia.
-
Siapa yang dituduh pakai narkoba? Viral di media sosial yang mengeklaim Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, tertangkap polisi karena pakai narkoba di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Apa tindakan Bareskrim Polri terhadap caleg narkoba? Bareskrim Polri menangkap calon anggota legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang berinisial S, terkait perkara tindak pidana narkoba.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa saja kasus polisi narkoba? 'Ada tujuh yang sudah vonis PTDH. Empat sudah keluar surat keputusan (pemecatan), tiga masih menunggu keputusan dari Polda Sulsel,' ujarnya saat rilis akhir tahun di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (30/12). Ngajib menyebut personel yang mendapatkan vonis PTDH, mayoritas karena kasus disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi. Sementara dua kasus lainnya adalah keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkoba.
Arya melanjutkan, Fachri langsung bergegas pulang ke rumah di kawasan Tangerang Selatan usai menerima barang haram tersebut. Dia pun sudah mengkonsumsi tujuh butir.
Dia mengatakan, berdasarkan pemeriksaan asesmen medis Fachri merupakan penyalahguna zat multiple, yakni sabu, sedative hipnotik/dumolid, dan alkohol, dengan pola penggunaan ketergantungan.
Sementara berdasarkan hasil asesmen hukum, Fachri tidak terindikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
"Oleh sebab itu, terdakwa Fachri Albar direkomendasikan dapat mengikuti rehabilitasi guna mendapatkan pengobatan dan perawatan dalam rangka pemulihan, baik secara medis maupun sosial di lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh pemerintah," terang dia.
Fachri pun didakwa melanggar Pasal 111 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 1, Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 60 Ayat 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Fachri dan pengacaranya tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan JPU. Sehingga dalam agenda selanjutnya langsung kepada pemeriksaan saksi.
"Sidang ditunda Kamis, 24 Mei 2018," ucap Majelis Hakim sembari mengetuk palu.
Punya dumolid, ganja dan sabu, Fachri kena pasal berlapis
Fachri dituntut pasal berlapis karena memiliki berbagai jenis narkoba. JPU menjerat Fachri dengan Pasal 111 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 1, Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 60 Ayat 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Arya selaku JPU yang membacakan surat dakwaan menjelaskan, Penyidik Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menemukan sabu dan ganja seberat 0.32 gram. Selain itu, ada 13 butir psikotropika jenis nitrazepam serta 1 butir psikotropika jenis aiprazolam.
"Penyidik menemukan di di dalam tas tangan warna cokelat yang disimpan terdakwa di dalam kamar mandi ruangan nonton TV," ujar dia.
Dia mengatakan, berdasarkan pemeriksaan asesmen medis Fachri merupakan penyalahguna zat multiple, yakni sabu-sabu, sedative hipnotik/dumolid, dan alkohol, dengan pola penggunaan ketergantungan. Sementara berdasarkan hasil asesmen hukum, Fachri tidak terindikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
"Oleh sebab itu, terdakwa Fachri Albar direkomendasikan dapat mengikuti rehabilitasi guna mendapatkan pengobatan dan perawatan dalam rangka pemulihan, baik secara medis maupun sosial di lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh pemerinta," terang dia.
Fachri dan pengacaranya tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan JPU. Sehingga dalam agenda selanjutnya langsung kepada pemeriksaan saksi.
"Sidang ditunda Kamis, 24 Mei 2018," ucap Majelis Hakim sembari mengetuk palu.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya