JPU sebut pleidoi Jessica berisi transkip sidang, banyak diulang
Merdeka.com - Tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso meminta majelis hakim untuk memberikan vonis bebas. Hal itu tertuang dalam nota pembelaan, atau pleidoi sebanyak 4.000 halaman yang ditulis selama lima hari, untuk melawan tuntutan 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Namun, ketua tim JPU, Ardito Muawardi menanggapi santai pleidoi yang dibacakan selama dua hari berturut-turut itu. Sebab, isinya tidak ada yang baru, di mana sebagian besar isinya merupakan pengulangan dari sidang-sidang sebelumnya.
"Materi pleidoi itu apa yang sudah dibacakan oleh tim penasihat hukum. Sedangkan berkas yang setebal tadi yang tingginya sekitar setengah meter tadi itulah catatan persidangan," kata Ardito di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (13/10).
-
Kenapa Jessica dibebaskan? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Kenapa Jessica Wongso bebas bersyarat? Otto pun menyebut alasan Jessica Wongso dinyatakan bebas bersyarat karena selama di dalam penjara, Jessica diketahui berkelakuan super baik sehingga bisa meringankan hukumannya.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang bebaskan Jessica? Pembebasan bersyaratnya diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
-
Kapan Jessica dibebaskan? 'Puji Tuhan, Jessica akhirnya bisa bebas. Kami juga terkejut, karena seharusnya dia menjalani hukuman selama 20 tahun, tetapi belum genap 20 tahun dia sudah mendapatkan kebebasan,' kata Otto Hasibuan dalam konferensi pers yang berlangsung di Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Minggu (18/8).
Menurutnya, berkas setebal itu hanyalah berupa catatan selama persidangan, atau transkrip dari saksi-saksi dan para ahli saat selama 4 bulan terakhir. Di mana kata-kata sampai tanda bacanya begitu mirip.
"Sebenarnya materi pleidoi sudah dijelaskan oleh ketua tim di awal kemarin. Kemudian dibacakan lagi jadi panjang sampai memakan waktu 2 hari, kesimpulannya juga baru tadi. Ketika awal-awal pleidoi kan Pak Otto menjelaskan, itu hari pertama. Kemudian anggota anggota lainnya ikut membacakan," imbuhnya.
Dia menilai, dalam pleidoi itu penasihat hukum hanya mengulang isi tuntutan yang dibacakan satu pekan sebelumnya. "Analisanya Itu pun kalau dikatakan tuntutan kita banyak yang diulang-ulang, kalau menurut saya materinya (pleidoi) lebih diulang-ulang lagi pleidoi nya penasihat hukum," ungkap Ardito. (mdk/tyo)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
“Jika yang bersangkutan memilih mengajukan PK maka tentu Jaksa Penuntut Umum akan menghadapinya,” kata Kapuspenkum Kejagung
Baca SelengkapnyaJessica sebelumnya mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terkait kasus kematian Mirna Salihin.
Baca SelengkapnyaJesscica Wongso keberatan jaksa penuntut umum sebagai termohon menghadirkan ahli untuk diperiksa.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum (peristiwa atau bukti) baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan peninjauan kembali karena pihaknya menemukan novum baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca SelengkapnyaSidang tersebut beragendakan pengucapan sumpah penemu novum (bukti baru) oleh Helmi Bostam.
Baca SelengkapnyaJessica Kumala Wongso Kusuma sendiri mulai ditahan sejak tanggal 30 Juni 2016 usai terjerat kasus pembunuhan Pasal 340 KUHP.
Baca SelengkapnyaJessica dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas IIA, Jakarta, Pondok Bambu, Minggu (18/8/2024).
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum.
Baca SelengkapnyaJessica pun tidak mengeluarkan sepatah kata, dia hanya tersenyum sambil sesekali melambaikan tangan
Baca SelengkapnyaMenkumham Supratman Andi Agtas menilai hak pembebasan bersyarat yang diberikan oleh Ditjen Pemasyarakatan kepada Jessica Kumala Wongso telah memenuhi ketentuan.
Baca SelengkapnyaKubu pelaku meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.
Baca Selengkapnya