JPU sebut saksi ahli kubu Ahok tak etis dihadirkan di persidangan
Merdeka.com - Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan penodaan agama Ali Mukartono memberikan penjelasan mengapa pihaknya keberatan dengan keterangan saksi ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej. Walaupun sebelumnya Edward merupakan ahli yang dihadirkan oleh penyidik.
Ali mengatakan, penolakan tersebut karena ada sesuatu yang tidak etis jika Edward dihadirkan dalam persidangan. Karena beliau sempat melakukan komunikasi dengan pihak terdakwa Basuki Tjahaja Purnama saat masih menjadi saksi ahli pihak JPU.
"Karena beliau menghubungi anggota saya, bahwa kalau jaksa tidak mengajukan maka akan diajukan oleh penasihat hukum (Basuki). Padahal kami waktu itu niatnya mau mengajukan. Karena seperti itu maka berarti asumsi saya, terjadi hubungan penasihat hukum dan yang bersangkutan," katanya di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (14/3).
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Gimana alibi didukung? Saksi, catatan CCTV, atau bukti lainnya dapat menjadi elemen yang memperkuat alibi.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Siapa yang bisa memberikan alibi? Alibi adalah pernyataan seseorang yang kemungkinan merupakan pelaku kejahatan, tentang di mana ia berada pada saat pelanggaran atau kejahatan dilakukan.
-
Apa yang dipersalahkan Bambang soal Eddy? Di awal persidangan, Bambang memang menyinggung soal KPK yang disebut menerbitkan Sprindik baru terhadap eks Wamenkum HAM itu. Namun, disini Eddy menjelaskan, bahwa Sprindik yang dimaksud adalah Sprindik umum dengan melihat perkembangan kasus.
Dia mengungkapkan, seharusnya Edward memahami betul bahwa dirinya bisa menjadi saksi ahli karena dipanggil oleh penyidik kepolisian. Sehingga sekalipun tidak digunakan oleh JPU, seharusnya Edward bukan malah berbalik arah dan memberikan keterangan melalui kubu terdakwa.
"Padahal yang bersangkutan tahu, yang mengajukan itu penyidik bukan penasihat hukum. Nah karena seperti itu makanya ya sudah, saya enggak suka," tutup Ali.
Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjelaskan mengenai kehadiran saksi ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej dalam persidangan. Mengingat saksi sebelumnya sempat akan dijadikan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) namun tidak jadi.
Menurut Ahok, setelah mengetahui tidak jadinya JPU menghadirkan Edward maka penasihat hukumnya melakukan komunikasi. Komunikasi ini dilakukan kepada pihak saksi dan juga JPU.
"Pada waktu itu jaksa mengatakan tidak perlu menghadirkan beliau dan akhirnya kuasa hukum kami menanyakan apakah boleh jika kuasa hukum mendatangkan saksi dari BAP dan saat itu jaksa pun mempersilakan dan hakim pun mempersilakan," katanya di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (14/3).
Sementara itu, Edward mengungkapkan, JPU tidak jadi menghadirkannya karena merasa cukup dengan kesaksian dari ahli lainnya. Setelah itu, penasihat hukum Ahok memintanya untuk hadir dalam persidangan karena menganggap keterangannya penting untuk dievaluasi.
"Bukan tidak jadi, JPU menganggap cukup sehingga saya tidak dihadirkan. Lalu penasihat hukum menganggap keterangan saya penting untuk dievaluasi lebih lanjut. Sehingga dihadirkan penasihat hukum. Intinya selama hakim mengizinkan tidak ada masalah," jelasnya.
Mengenai ada perdebatan saat akan dia memberikan keterangan seharusnya tidak perlu terjadi. Terlebih keberatan JPU atas kehadirannya telah dimentahkan oleh Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.
"Saya kira perdebatan JPU itu sudah dimentahkan hakim karena sudah disepakati dalam sidang sebelumnya kalau saya akan dihadirkan. Jadi memang tidak harus dari penuntut umum," tutupnya.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bambang Widjojanto mempermasalahan status tersangka dugaan gratifikasi di KPK
Baca SelengkapnyaAwalnya Jaksa mencecar Agus soal adanya salah satu grup WhatsApp di perusahaan RBT bernamakan 'Update Tanur Listrik'.
Baca SelengkapnyaSaksi ahli Polda Jabar kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.
Baca SelengkapnyaAlbertina menilai komunikasi yang dilakukan Johanis dengan pejabat Kementerian ESDM berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
Baca SelengkapnyaBela Eddy Hiariej, Yusril Sebut Bambang Widjojanto Tersangka Seumur Hidup
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaEddy Hiariej yang jug mantan Wamenkum HAM tersebut tampak kebingungan menjawab pertanyaan hakim MK Suhartoyo.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar menghadirkan Ahli pidana dari Universitas Pancasila, Prof Agus Surono.
Baca SelengkapnyaSeharusnya, sidang putusan dugaan pelanggaran etik Johanis Tanak digelar hari ini secara terbuka.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus menolak eksepsi atau nota keberatan mantan pejabat DJP Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo.
Baca SelengkapnyaSosok Aep kini menjadi sorotan setelah hakim PN Bandung menganulir status Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuh Vina dan Eky di Cirebon.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata malah harus berurusan dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca Selengkapnya