Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

JPU siapkan 4 saksi sidang Dahlan, satu orang absen

JPU siapkan 4 saksi sidang Dahlan, satu orang absen Sidang perdana Dahlan Iskan. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan empat saksi dalam sidang pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) berupa aset bangunan, dengan terdakwa mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Sidang yang mengagendakan mendengarkan keterangan saksi ini digelar hari ini, Jumat (13/1).

Empat saksi yang diajukan jaksa adalah Ujo Sardjono, Sri Indrawati, Muhammad Ridwan, dan Sam Santoso. Namun, dari empat saksi itu, hanya tiga yang hadir. Satu saksi tidak bisa dihadirkan meski sudah berulangkali dipanggil oleh tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya.

"Saksi Ujo Sardjono, saksi Sri Indrawati, saksi Muhammad Ridwan dimohon untuk di depan duduk di kursi saksi," ujar Trimo, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Jumat (13/1).

Orang lain juga bertanya?

"Saksi Sam Santoso dimohon untuk di depan duduk di kursi saksi. Saya panggil lagi saksi Sam Santoso, saya ulangi saksi Sam Santoso. Maaf pak hakim, saksi ini tidak hadir," tambah Trimo.

Saksi Sam Santoso sangat penting untuk dihadirkan. Sebab, saat dilakukan pelepasan aset di Kediri dan Tulungagung, dia menjabat sebagai Direktur Sempulur Adi Mandiri yang ikut lelang pelepasan aset PT Panca Wira Usaha milik BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Untuk diketahui, pelepasan aset di Kediri dan Tulungagung dilakukan pada 2003. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur baru mendalami kasus ini 2015. Penyidik menetapkan Wisnu Wardhana sebagai tersangka pada 6 Oktober 2015.

Setelah itu penyidik menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka 27 Oktober. Sebagai Direktur utama PT PWU saat itu, Dahlan Iskan diduga mengetahui dan ikut menyetujui pelepasan aset.

Dahlan Iskan didakwa jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan pelanggaran pidana korupsi pada penjualan aset PT PWU, BUMD Pemprov Jatim. Penjualan dilakukan pada tahun 2003 semasa Dahlan jadi Dirut PT PWU. Oleh jaksa, Dahlan didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
14 Saksi Kasus TPPU Eks Gubernur Malut Ogah Penuhi Panggilan KPK, Alasannya Khawatir Penipuan
14 Saksi Kasus TPPU Eks Gubernur Malut Ogah Penuhi Panggilan KPK, Alasannya Khawatir Penipuan

Hanya tiga saksi yang memenuhi panggilan penyidik KPK pada Selasa (24/9) kemarin.

Baca Selengkapnya
Sahroni Absen Jadi Saksi SYL di Sidang Hari Ini
Sahroni Absen Jadi Saksi SYL di Sidang Hari Ini

Ketidk hadiran Sahroni telah dikonfirmasi oleh pihak Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi

Baca Selengkapnya
Risma Tegaskan Siap Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres 2024: Kalau Sudah Terima Undangan MK Saya Hadir
Risma Tegaskan Siap Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres 2024: Kalau Sudah Terima Undangan MK Saya Hadir

Empat menteri akan bersaksi adalah Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, dan Mensos Risma.

Baca Selengkapnya
FOTO: Gaya 4 Menteri Jokowi Tiba di Gedung MK, Airlangga & Muhadjir Kompak Hitam-Hitam
FOTO: Gaya 4 Menteri Jokowi Tiba di Gedung MK, Airlangga & Muhadjir Kompak Hitam-Hitam

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri telah memberikan lampu hijau atas kehadiran 4 menterinya di MK

Baca Selengkapnya
Penampakan Airlangga, Sri Mulyani, Risma & Muhadjir di MK Jelang Bersaksi di Sidang PHPU
Penampakan Airlangga, Sri Mulyani, Risma & Muhadjir di MK Jelang Bersaksi di Sidang PHPU

Sidang akan dimulai pukul 08.00 Wib. Pada sidang kali ini, pemohon, termohon dan terkait tidak diperkenankan bertanya pada empat menteri.

Baca Selengkapnya
4 Menteri Jokowi Tak Disumpah Sebelum Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres, Ini Penjelasan Hakim MK
4 Menteri Jokowi Tak Disumpah Sebelum Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres, Ini Penjelasan Hakim MK

Empat menteri Jokowi itu adalah Sri Mulyani, Tri Rismaharini, Muhadjir Effendy, dan Airlangga Hartarto.

Baca Selengkapnya