JPU tanggapi santai tudingan kuasa hukum Jessica soal sianida kopi
Merdeka.com - Dalam pleidoi tim penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso menyoroti pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang kadar atau jumlah sianida yang ada dalam es kopi Vietnam yang diminum Wayan Mirna Salihin. Tim pembela menuding JPU mengada-ada tentang jumlah 5 gram sianida yang ada di kopi tersebut.
Tudingan itu pun ditanggapi santai oleh JPU. JPU merasa tidak melakukan kesalahan atas pernyataan tersebut. Sebab, pihaknya telah menjelaskan asal-usul 5 gram sianida tersebut dalam tuntutannya pada sidang ke-27, 5 Oktober 2016.
"Sebenarnya sudah kami jelaskan dalam tuntutan dari mana 5 gram itu sudah ada," kata Jaksa Ardito Muawardi usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/10).
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang meminta Jokowi untuk mengangkat kasus Jessica? Postingan tersebut diunggah pada 5 Oktober 2023. Sementara itu, bagian komentar juga dibanjiri dengan warganet yang meminta bantuan Jokowi untuk kembali mengangkat kasus Jessica-Mirna agar diusut tuntas.'Pak tolong angkat kasus jessica, ini kemauan rakyat,' tulis akun @scarlattinoj***.
-
Kenapa Jessica dibebaskan? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang bebaskan Jessica? Pembebasan bersyaratnya diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
Diakuinya, tim pembela dalam pleidoi tersebut mempertanyakan fakta pelaku yang menuangkan racun sianida tersebut. Padahal dirinya menyebutkan 5 gram tersebut merupakan pernyataan dari saksi-saksinya.
"Cuman yang dipermasalahkan itu kan tidak ada fakta yang menunjukkan terdakwa menuangkan. Itu kan kesimpulan kami bukan dari keterangan saksi-saksi," terang Ardito.
Tim penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso telah selesai membacakan nota pembelaannya. Rangkuman 4.000 halaman nota pembelaan rampung dibacakan selama 2 hari persidangan. (mdk/sho)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum (peristiwa atau bukti) baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca Selengkapnya“Jika yang bersangkutan memilih mengajukan PK maka tentu Jaksa Penuntut Umum akan menghadapinya,” kata Kapuspenkum Kejagung
Baca SelengkapnyaFilm dokumenter kasus Jessica Wongso berjudul Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso tayang di Netflix.
Baca SelengkapnyaMeskipun nama Mukti tidak ada dalam berkas perkara tersebut, masih ada peluang untuk menghadirkan Jendral bintang satu itu ke muka persidangan.
Baca SelengkapnyaPenampakan rumah mewah Jessica Kumala Wongso di kawasan Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaJessica Wongso, terpidana atas kasus pembunuhan sahabatnya yakni Wayan Mirna Salihin bakal menghirup udara bebas besok.
Baca SelengkapnyaKasus kopi sianida kembali viral dan jadi perbincangan, warganet ikut soroti Irjen Krishna Murti.
Baca SelengkapnyaSurat ini ditandatangani langsung serta diberi cap materai pada Selasa, 10 Oktober 2023 lalu.
Baca SelengkapnyaSaksi mengaku bukti baru itu didapatkannya ketika menonton wawancara jurnalis Karni Ilyas dengan ayah mendiang Mirna, Darmawan Salihin.
Baca SelengkapnyaTagar Justice For Jessica membanjiri kolom komentar Instagram Jokowi usai viral film dokumenter Ice Cold.
Baca SelengkapnyaJessica Wongso telah menjalani hukuman di penjara selama 7 tahun. Namun, di penjara ia dikenal pintar dan menjadi guru bahasa Inggris.
Baca SelengkapnyaFilm dokumenter tersebut dipastikan segera tayang pada September 2023.
Baca Selengkapnya