JPU Tanya Pendapat Saksi Ahli Pidana soal Anggota Polri Bertemu Buronan
Merdeka.com - Pakar pidana yang juga guru besar Universitas Airlangga, Nur Basuki dihadirkan oleh terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo sebagai saksi ahli dalam perkara surat jalan palsu. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (24/11).
Dalam persidangan, Basuki menjelaskan terkait tugas seorang aparat penegak hukum dalam melakukan penangkapan terhadap seseorang.
Menurutnya, polisi wajib melakukan penangkapan terhadap seseorang yang sedang melakukan tindak pidana di hadapannya.
-
Mengapa Baskara tidak mau berkomentar? Baskara tampaknya enggan menanggapi rumor yang beredar dan memilih untuk tidak memberikan komentar mengenai kabar rumah tangganya.
-
Bagaimana Tiko menanggapi pertanyaan wartawan? Dalam usahanya untuk menghindari sorotan kamera awak media yang mencoba mengajukan pertanyaan, Tiko Aryawardhana terus berjalan tanpa mengucapkan sepatah kata pun.
-
Bagaimana Prabowo menanggapi? 'Itu hak politik,' kata Prabowo usai menghadiri acara bertajuk 'Trimegah Political and Economic Outlook 2024' di Grand Ballroom, The Ritz-Carlton Pacific Place, Jakarta Selatan, Rabu (31/1).
-
Siapa yang ditanya soal bagi bansos? Daniel menyoroti Menko PMK Muhadjir Effendy dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang ikut membagikan bantuan sosial. Sementera, peran Memsos Risma justru minimalis.
-
Bagaimana cara membuat pertanyaan menjebak? Pertanyaan menjebak atau tebak-tebakan ialah permainan sederhana yang masih dilakukan hingga sekarang. Meski terlihat sederhana, namun sering kali jawaban dari pertanyaan sangat unik bahkan bisa sama sekali tak terpikirkan.
-
Apa yang membuat pertanyaan menjebak sulit dijawab? Pertanyaan-pertanyaan cerdas dan kompleks seringkali dirancang untuk membingungkan pemain, mendorong mereka untuk berpikir di luar kotak dan menghadapi tantangan kreatif.
"Jadi beda dalam konteks seperti ini. Demikian juga kalau dalam undang-undang menyatakan bahwa jika aparat kepolisian itu sebagai penegak hukum itu secara tadi saya katakan wewenang itu lahirnya karena atribusi delegasi dan mandat. Kalau tugas itu perintah jadi harus dilihat dari wewenang hukum," kata Basuki.
"Karena yang mempunyai kewenangan untuk memerintah adalah orang yang berwenang jadi tidak bisa tugas yang dalam Pasal 426 dikaitkan dengan undang-undang yang berlaku karena undang-undang itu memberikan wewenang bukan memberikan perintah kepada pejabat," sambungnya.
Kemudian, penuntut umum bertanya kepadanya. Jika seorang anggota polisi bersama-sama dengan seseorang yang semestinya diamankan.
"Gimana pendapat ahli berkaitan dengan seseorang anggota polisi bersama-sama dengan seseorang yang seharusnya ditangkap atau diamankan?" tanya jaksa.
Saat itu, Basuki tak langsung menjawab pertanyaan tersebut dan malah bertanya balik kepada jaksa.
"Sekarang saya mau tanya anda sebagai penuntut kalau misalnya tahanan bermasalah apakah anda bertanggung jawab?" ujar Basuki.
"Dalam SOP Kejaksaan jaksa yang bertanggungjawab," jawab jaksa.
"Iya tapi kan jaksa tertentu yang ditugaskan bukan jaksa semuanya," kata Basuki.
Lalu, jaksa pun kembali bertanya kepada dirinya terkait hal yang sama ia tanyakan sebelumnya yakni seorang anggota polisi yang sedang bersama orang yang berstatus buronan.
"Bagaimana pendapat ahli ketika seorang anggota polisi jalan bersama dengan seseorang yang dilakukan pengamanan atau statusnya buronan?" tanya jaksa.
"Kalau misalnya polisi ketemu buronan semestinya dia harus melakukan sesuai kewajiban hukum yang harus dilakukan?" jawab Basuki.
"Apa kewajiban hukumnya?" tanya jaksa kembali.
"Ya misalnya kalau dia tahu itu buron ya ditangkap," jawab Basuki kembali.
Diketahui, Djoko Soegiarto Tjandra bersama dengan Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Dewi Kolopaking merupakan terdakwa kasus surat jalan palsu.
Dalam kasus itu, Djoko Tjandra didakwa dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2, Pasal 426, Pasal 221 KUHP. Lalu, Brigjen Prasetijo dipersangkakan dengan tiga pasal berlapis, yakni Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatuan E KUHP, Pasal 426 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 Ayat 1 KUHP. Sedangkan, Anita Kolopaking dipersangkakan telah melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP, dan Pasal 223 KUHP.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saksi ahli Polda Jabar kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Pegi Setiawan meminta Agus bersikap independen dan proposional dalam sidang praperadilan.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly buka suara apakah Imigrasi telah melacak keberadaan buronan kasus korupsi, Harun Masuki.
Baca SelengkapnyaSemula, Bambang bertanya kepada saksi dari Prabowo-Gibran yakni Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia tentang pelanggaran tahapan verifikasi faktual.
Baca Selengkapnya