Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

JPU Tanya Pendapat Saksi Ahli Pidana soal Anggota Polri Bertemu Buronan

JPU Tanya Pendapat Saksi Ahli Pidana soal Anggota Polri Bertemu Buronan Guru Besar Universitas Airlangga Nur Basuki bersaksi di sidang Brigjen Prasetijo Utomo. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Pakar pidana yang juga guru besar Universitas Airlangga, Nur Basuki dihadirkan oleh terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo sebagai saksi ahli dalam perkara surat jalan palsu. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (24/11).

Dalam persidangan, Basuki menjelaskan terkait tugas seorang aparat penegak hukum dalam melakukan penangkapan terhadap seseorang.

Menurutnya, polisi wajib melakukan penangkapan terhadap seseorang yang sedang melakukan tindak pidana di hadapannya.

"Jadi beda dalam konteks seperti ini. Demikian juga kalau dalam undang-undang menyatakan bahwa jika aparat kepolisian itu sebagai penegak hukum itu secara tadi saya katakan wewenang itu lahirnya karena atribusi delegasi dan mandat. Kalau tugas itu perintah jadi harus dilihat dari wewenang hukum," kata Basuki.

"Karena yang mempunyai kewenangan untuk memerintah adalah orang yang berwenang jadi tidak bisa tugas yang dalam Pasal 426 dikaitkan dengan undang-undang yang berlaku karena undang-undang itu memberikan wewenang bukan memberikan perintah kepada pejabat," sambungnya.

Kemudian, penuntut umum bertanya kepadanya. Jika seorang anggota polisi bersama-sama dengan seseorang yang semestinya diamankan.

"Gimana pendapat ahli berkaitan dengan seseorang anggota polisi bersama-sama dengan seseorang yang seharusnya ditangkap atau diamankan?" tanya jaksa.

Saat itu, Basuki tak langsung menjawab pertanyaan tersebut dan malah bertanya balik kepada jaksa.

"Sekarang saya mau tanya anda sebagai penuntut kalau misalnya tahanan bermasalah apakah anda bertanggung jawab?" ujar Basuki.

"Dalam SOP Kejaksaan jaksa yang bertanggungjawab," jawab jaksa.

"Iya tapi kan jaksa tertentu yang ditugaskan bukan jaksa semuanya," kata Basuki.

Lalu, jaksa pun kembali bertanya kepada dirinya terkait hal yang sama ia tanyakan sebelumnya yakni seorang anggota polisi yang sedang bersama orang yang berstatus buronan.

"Bagaimana pendapat ahli ketika seorang anggota polisi jalan bersama dengan seseorang yang dilakukan pengamanan atau statusnya buronan?" tanya jaksa.

"Kalau misalnya polisi ketemu buronan semestinya dia harus melakukan sesuai kewajiban hukum yang harus dilakukan?" jawab Basuki.

"Apa kewajiban hukumnya?" tanya jaksa kembali.

"Ya misalnya kalau dia tahu itu buron ya ditangkap," jawab Basuki kembali.

Diketahui, Djoko Soegiarto Tjandra bersama dengan Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Dewi Kolopaking merupakan terdakwa kasus surat jalan palsu.

Dalam kasus itu, Djoko Tjandra didakwa dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2, Pasal 426, Pasal 221 KUHP. Lalu, Brigjen Prasetijo dipersangkakan dengan tiga pasal berlapis, yakni Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatuan E KUHP, Pasal 426 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 Ayat 1 KUHP. Sedangkan, Anita Kolopaking dipersangkakan telah melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP, dan Pasal 223 KUHP.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Saksi Ahli Polda Jabar Dinilai Tak Independen, Kubu Pegi Setiawan: Jawabannya Selalu Bilang Dua Alat Bukti
Saksi Ahli Polda Jabar Dinilai Tak Independen, Kubu Pegi Setiawan: Jawabannya Selalu Bilang Dua Alat Bukti

Saksi ahli Polda Jabar kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.

Baca Selengkapnya
Saksi Ahli Polda Jabar: Saya Hadir di Sini Independen Bersumpah Tidak Berpihak
Saksi Ahli Polda Jabar: Saya Hadir di Sini Independen Bersumpah Tidak Berpihak

Kuasa hukum Pegi Setiawan meminta Agus bersikap independen dan proposional dalam sidang praperadilan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs "Dasar Hukumnya Ada Tidak!"

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Selengkapnya
Kata Menkumham Yasonna Laoly soal Keberadaan Harun Masiku
Kata Menkumham Yasonna Laoly soal Keberadaan Harun Masiku

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly buka suara apakah Imigrasi telah melacak keberadaan buronan kasus korupsi, Harun Masuki.

Baca Selengkapnya
Tim Hukum Anies dan Prabowo Debat Panas, Hakim MK: Kalau Mau Bicara Semua, Keluar Saja
Tim Hukum Anies dan Prabowo Debat Panas, Hakim MK: Kalau Mau Bicara Semua, Keluar Saja

Semula, Bambang bertanya kepada saksi dari Prabowo-Gibran yakni Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia tentang pelanggaran tahapan verifikasi faktual.

Baca Selengkapnya