JPU Tolak Bukti Rekaman Pertemuan Napolen, Tommy & Prasetijo di Rutan Polri
Merdeka.com - Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte mengaku pernah bertemu dengan Tommy Sumardi dan Brigjen Prasetijo Utomo di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada 14 Oktober 2020.
"Iya pernah (bertemu Tommy dan Prasetijo pada 14 Oktober)," jawab Napoleon saat menjalani sidang pemeriksaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (8/2).
Mantan Kadiv Hubinter Polri itu juga merekam pembicaraan saat pertemuannya di rutan tersebut. Dia bahkan juga membawa rekamannya dalam sidang lanjutan pemeriksaannya hari ini. Kuasa Hukum Napoleon, Santrawan meminta izin untuk memperdengarkan rekaman tersebut.
-
Siapa yang menolak melepas Sananta? Dilansir dari akun resmi Persis Solo, pihak klub menyampaikan jawaban sekaligus permohonan maaf karena Sananta akan tetap bersama klub untuk mengikuti kompetisi BRI Liga 1.
-
Bagaimana kubu Prabowo-Gibran menanggapi permohonan tersebut? Menanggapi permohonan tersebut, kubu Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait dalam sidang tersebut menghadirkan mantan wakil menteri hukum dan HAM yang juga seorang Guru Besar Hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej sebagai ahli di muka MK.
-
Kenapa TPN Ganjar-Mahfud minta pendukung rekam bukti kecurangan? 'Kita ingin mengkoordinasikan semua kawan-kawan di daerah untuk bisa bersama-sama mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran yang ada. kita ini gampang mengatakan pelanggaran itu ada, tapi selalu abai dalam mendokumentasi pelanggaran ini,' tutur Todung di Media Center Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
-
Kenapa Mentan diapresiasi? 'Saya mengapresiasi langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh Pak Mentan dalam mengatasi berbagai persoalan yang menyangkut ketahanan pangan seperti mengantisipasi potensi bencana yang akan terjadi di beberapa waktu ke depan, termasuk ancaman El Nino, yang kalau kita tidak waspadai dan kita tidak mempersiapkan diri, maka kita akan dihadapkan pada defisit pangan,' ujar Bamsoet dalam pertemuannya bersama Mentan di Kementan Jakarta, Senin, (1/4).
-
Siapa yang meminta pendukung rekam bukti kecurangan? Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis meminta jajaran pendukung paslon nomor tiga untuk merekam segala bentuk kecurangan yang ditemukan selama Pilpres 2024.
-
Siapa yang menolak menonton rekaman CCTV? Pada awalnya, Tamara menyatakan bahwa ia tidak ingin menonton rekaman CCTV yang merekam momen-momen terakhir kehidupan Dante.
Namun sayangnya, rekaman tersebut tidak bisa diperdengarkan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai rekaman tersebut bukan termasuk barang bukti.
"Ada rekamannya dan bawa (rekamannya)," kata Napoleon.
JPU pun meminta Napoleon untuk menjelaskan isi rekaman tersebut. Namun sebelumnya, JPU bertanya kepada kuasa hukum Napoleon, dari mana rekaman tersebut didapatkan.
"Pada 14 Oktober 2020, terdakwa, Tommy Sumardi, dan Brigjen Pol Prasetijo berada di dalam tahanan. Secara kebetulan, bertemulah mereka pada saat itu, dan tanpa diduga-duga, terjadilah rekaman itu," kata Santrawan dalam persidangan itu.
Meski ditolak, Santrawan tetap memohon agar rekaman tersebut bisa diperdengarkan di sidang pemeriksaan lanjutan itu. Namun tetap ditolak kembali.
"Makanya mohon izin, untuk melakukan penilaian, kami rasa saudara JPU tidak bisa menilai, makanya kami serahkan kepada yang mulia. Karena ini adalah fakta. Persoalan diterima atau tidak, kami serahkan kepada yang mulia," ujar Santrawan.
Pada akhirnya, rekaman tersebut diserahkan ke Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damish, atas permintaannya untuk dianalisis lebih lanjut terlebih dahulu.
"Bagaimana kalau (rekaman) diserahkan ke Majelis Hakim untuk didengar dan dianalisa dulu," tutup Damish.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaJaksa beralasan novum yang diajukan oleh Saka Tatal bukanlah bukti baru.
Baca SelengkapnyaGugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Baca SelengkapnyaSelain rumah, MA juga meminta KPK mengembalikan uang bernilai ratusan juta rupiah kepada istri Rafael Alun.
Baca SelengkapnyaSaat itu, TNI tak terima KPK menetapkan Henri Alfiandi sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaMereka berteriak bahwa Tom Lembong tidak bersalah dan minta dibebaskan
Baca Selengkapnya