JPU tolak PK terpidana mati dari Ghana
Merdeka.com - Sidang peninjauan kembali untuk terpidana mati, Martin Anderson alias Belo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel). Sidang dijaga ketat oleh satuan brimob bersenjata lengkap.
Pada sidang itu, kuasa hukum Martin meminta majelis hakim untuk membatalkan hukuman mati terhadap Martin. Kuasa hukum menilai terpidana mati itu tidak terbukti bersalah.
"Kami harap atas nama kemanusiaan serta hak untuk hidup, majelis hakim bisa meninjau kembali. Berdasarkan bukti-bukti terpidana tidak dinyatakan bersalah," kata kuasa hukum Martin dalam sidang peninjauan kembali di PN Jaksel, Jakarta, Kamis (19/3).
-
Siapa yang mendukung keputusan Martin? Marco Bezzecchi memberikan dukungan kepada Jorge Martin, yang melakukan kesalahan besar dengan mengganti motornya di tengah balapan MotoGP San Marino di Sirkuit Misano, pada hari Minggu (8/9/2024). Pembalap dari Pertamina Enduro VR46 Racing Team ini justru menilai bahwa keputusan Martin untuk mengambil risiko sudah tepat, meskipun nasib berkata lain.
-
Siapa yang terbukti tak bersalah setelah 37 tahun? Seorang pria dari Tampa, Florida belakangan ramai menjadi perbincangan hangat publik.
-
Kenapa Mary Jane dibebaskan? Menyusul upaya diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia selama lebih dari satu dasawarsa, kami berhasil menunda pelaksanaan eksekusi matinya hingga tercapainya kesepakatan untuk membawanya pulang ke Filipina.
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Kenapa hasil putusan MK harus diterima? 'Itu yang paling penting, menerima apapun hasil keputusan agar tidak terjadi kegaduhan dan memunculkan yang tidak kita inginkan bersama,' kata Pakar Politik Arfianto Purbolaksono saat dihubungi wartawan, Rabu (27/3) malam.
-
Siapa yang berpendapat hukuman mati melanggar hak asasi manusia? Amnesty International berpendapat bahwa hukuman mati melanggar hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup dan hak untuk hidup bebas dari penyiksaan atau perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.
Menanggapi permohonan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan tidak akan mengubah tuntutannya.
"Sebelumnya kami mau menyampaikan kepada pemohon, ini perlu dicatat. Pemohon telah mengajukan grasi ke Presiden, dan Presiden menolak. Yang ingin kami sampaikan di sini, ini hanya menunda eksekusi saja," kata JPU.
JPU menilai apa yang sudah diputus oleh hakim adalah hal yang benar. Maka, lanjut dia, jika pemohon mengatakan putusan hakim keliru merupakan hal yang tidak benar.
"Bahwa berat ringannya hakim menjatuhkan hukuman adalah hak dari seorang hakim. Sehingga apa yang disampaikan oleh pemohon PK yang menyatakan putusan hakim kepada terdakwa keliru adalah tidak benar," tegasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Guru Besar Hukum senior ini sangat memahami ada masyarakat yang kecewa dengan vonis tersebut. Tetapi ia berpesan agar jangan berpikir negatif.
Baca SelengkapnyaKajati Jatim Mia Amiati menilai JPU sudah melakukan penuntutan secara maksimal dengan hukuman 12 tahun penjara karena unsur pembunuhan terpenuhi.
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana merespons putusan kasasi Mahkamah Agung yang menganulir vonis mati Ferdy Sambo.
Baca Selengkapnya"Pidana penjara seumur hidup," bunyi petitum putusan MA
Baca SelengkapnyaKY meminta kepada pihak berperkara dan masyarakat luas untuk menghormati putusan hakim.
Baca SelengkapnyaKejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.
Baca SelengkapnyaHakim MA dalam putusan kasasi memperkuat putusan hakim tingkat pertama.
Baca Selengkapnya